Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
RONALD DINO SANTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1837 /R.2.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD DINO SANTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :   
 
--------------- Bahwa terdakwa RONALD DINO SIANTE pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Kilometer 4 Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Rasa Sakit atau Luka terhadap saksi korban MARSELA MANIBUY”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Berawal ketika Saksi korban MARSELA MANIBUY sedang mengendarai motor menuju sekolahnya yang beralamat di Jl.Kilometer 5 Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni didalam perjalanan saksi korban berpapasan dengan terdakwa yang sedang berboncengan dengan teman terdakwa. Pada saat sampai di Kilometer 3 saksi korban di cegat oleh terdakwa lalu terdakwa langsung memberhentikan saksi korban dan mengambil alih motor saksi korban, kemudian langsung membonceng korban ke arah jalan Belakang Kilometer 4 Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni arah menuju ke PLTD. Sesampainnya disana saksi korban bertanya kepada terdakwa “ko maunya apa” tetapi terdakwa tidak menjawab dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah sebelah kiri, setelah mendapat pukulan dari terdakwa, saksi korban berusaha melarikan diri untuk menghindari terdakwa namun ditahan oleh terdakwa dengan cara menarik helm saksi korban yang masih digunakan oleh saksi korban sehingga leher saksi korban tercekik oleh tali pengencang helm dan terjatuh. Kemudian saat saksi korban bangkit/berdiri lagi terdakwa melihat ada pembengkakan pada wajah bagian kiri saksi korban, saat itu juga terdakwa langsung membawa saksi korban menggunakan motor saksi korban kerumah milik keluarga terdakwa, sesampainya disana terdakwa dan saksi korban bertemu dengan saudara dari terdakwa yang kemudian karena melihat kodisi saksi korban langsung membawa dan mengompres wajah saksi korban menggunakan es batu dan menghubungi saksi DEWI DARMA PUTRI WANEY yaitu tante dari saksi korban untuk memberitahu kondisi saksi korban. Saat saksi DEWI DARMA PUTRI WANEY mendapatkan berita terkait saksi korban saksi DEWI DARMA PUTRI WANEY langsung menghubungi saksi IDA ANTHOMINA YULIANDA yang mana adalah Ibu dari saksi korban yang sedang berada di kantor untuk memberikan informasi terkait yang dialami saksi korban. Setelah mendengar berita tersebut saksi dan saksi DEWI DARMA PUTRI WANEY langsung menuju ke rumah keluarga milik terdakwa untuk melihat kondisi saksi korban, setibanya di rumah milik keluarga terdakwa saksi IDA dan saksi DEWI melihat saksi korban sudah dalam keadaan babak belur terlihat terjadi pembengkakan pada wajah saksi korban, kemudian saksi IDA ANTHOMINA YULIANDA membawa saksi korban MARSELA MANIBUY pulang kerumah mereka. Kemudian setelah sampai dirumah milik saksi IDA ANTHOMINA YULIANDA dan saksi korban, saksi IDA menceritakan kejadian yang dialami saksi korban kepada suaminya yang mana adalah ayah dari saksi korban, mendengar informasi terkait saksi korban ayah saksi korban meminta saksi IDA untuk membawa saksi korban periksa kesehatan ke puskesmas dan melaporkan masalah tersebut ke kantor Polisi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MARSELA MANIBUY mengalami Lebam disertai pembengkakan pada wajah bagian kiri dan Luka lecet pada leher sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 440 / 864/ PKM-BTN/ IX/ 2024 dikeluarkan pada tanggal 03 September 2024 yang dibuat pro justicia dan ditandatangani oleh dr. Riani Parenden, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar disekolah selama 3 (tiga) hari.   
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya