Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
DELVIS RUMADAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/R.2.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVIS RUMADAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN :

PRIMAIR :

       Bahwa ia Terdakwa DELVIS RUMADAS ,  pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, dan pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah  saudari LIA KRISTIANI di Jalan Maniwak Distrik Warios Kabupaten Teluk Wondama ,  atau disuatu tempat yang lain didalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

     

       Bahwa awalnya pada hari  minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa berada di Pantai ketapang lima yang berlokasi di Karumatiri, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama sedang memnkonsumsi minuman setelah mengkonsumsi minuman selanjutnya terdakwa  berjalan ke rumah  saudari LIA KRISTIANI  setelah sampai di rumah   saudari LIA KRISTIANI   terdakwa  masuk melalui jendela kaca bagian samping rumah saudara LIA KRISTIANI dengan cara terdakwa  mencungkil kaca menggunakan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa bahwa  setelah itu terdakwa  memasukan tangan dan membuka   pintu bagian dalam setelah pintu terbuka terdakwa  masuk kedalam rumah saudari LIA KRISTIANI selanjutnya  menuju ke belakang dapur dan mengambil 1 (satu) buah Pahat dan selanjutnya pahat tersebut terdakwa  gunakan untuk membuka baut gembok kamar belakang, setelah berhasil membuka gembok kamar belakang kemudian terdakwa  masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah)yang terdakwa  tidak tau jumlahnya berapa, Setalah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung Mas dan leontingnya  serta  surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari tersebut.

      Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut  selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saudari LIA KRISTIANI melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa  masuk selanjutnya terdakwa membawah barang-barang tersebut meninggal rumah saudari LIA KRISTIANI.

 

         Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit terdakwa  Kembali masuk ke dalam rumah  saudari LIA KRISTIANI yang berlokasi di Jalan Maniwak, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama melalui pagar belakang warung yang terbuat dari daun seng. Terdakwa masuk dengan cara memanjat dari balok jemuran pakaian setelah berhasil masuk tepatnya di dapur terdakwa  langsung menutup muka menggunakan baju dan kemudian berjalan ke kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop  berwarna abu-abu yang terdakwa tidak ketahui mereknya dan setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui dapur dengan cara memanjat balok pagar seng.

 

        Bahwa terdakwa mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya,1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop  merek Adva berwarna abu-abu barang -barang tersebut milik saksi SUMIATI sehingga saksi  mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga  juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DELVIS RUMADAS  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 ayat (1) huruf f  Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR :

 

 Bahwa ia Terdakwa DELVIS RUMADAS ,  pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, dan pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah korban saudari LIA KRISTIANI di Jalan Maniwak Distrik Warios Kabupaten Teluk Wondama ,  atau disuatu tempat yang lain didalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

Bahwa awalnya pada hari  minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa berada di Pantai ketapang lima yang berlokasi di Karumatiri, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama sedang memnkonsumsi minuman setelah mengkonsumsi minuman selanjutnya terdakwa  berjalan ke rumah  saudari LIA KRISTIANI  setelah sampai di rumah   saudari LIA KRISTIANI   terdakwa  masuk melalui jendela kaca bagian samping rumah saudara LIA KRISTIANI dengan cara terdakwa  mencungkil kaca menggunakan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa bahwa  setelah itu terdakwa  memasukan tangan dan membuka   pintu bagian dalam setelah pintu terbuka terdakwa  masuk kedalam rumah saudari LIA KRISTIANI selanjutnya  menuju ke belakang dapur dan mengambil 1 (satu) buah Pahat dan selanjutnya pahat tersebut terdakwa  gunakan untuk membuka baut gembok kamar belakang, setelah berhasil membuka gembok kamar belakang kemudian terdakwa  masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah)yang terdakwa  tidak tau jumlahnya berapa, Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung Mas  yang ada liontingnya dan surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari tersebut.

       Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut  selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saudari LIA KRISTIANI melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa  masuk selanjutnya terdakwa membawah barang-barang tersebut meninggal rumah saudari LIA KRISTIANI.

 

 Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit terdakwa  Kembali masuk ke dalam rumah  saudari LIA KRISTIANI yang berlokasi di Jalan Maniwak, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama melalui pagar belakang warung yang terbuat dari daun seng. Terdakwa masuk dengan cara memanjat dari balok jemuran pakaian setelah berhasil masuk tepatnya di dapur terdakwa  langsung menutup muka menggunakan baju dan kemudian berjalan ke kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop  berwarna abu-abu yang terdakwa tidak ketahui mereknya dan setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui dapur dengan cara memanjat balok pagar seng.

 

Bahwa terdakwa mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya, 1 (satu) buah kalung Mas  yang ada liontinya dan surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari , 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop  merek Adva berwarna abu-abu barang -barang tersebut milik saksi SUMIATI sehingga saksi SUMIATI  mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga  juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DELVIS RUMADAS  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 476   Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya