Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3.Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa BPKB Nomor I - 11219736, Nomor Plat PB 1858 MF, atas nama ALIM ALBERTH MUDAY, Merek Daihatsu F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, tahun 2012, Warna Biru Tua Metalik, No. Rangka MHKV1BA2JCK013881, No. Mesin DK64336, dimana agunan tersebut akan Tergugat serahkan secara sukarela kepada Penggugat dimana akan menjadi langkah terakhir untuk pelunasan fasilitas kredit Tergugat.
4.Menghukum Tergugat untuk melunasi secara sekaligus dan tunai seluruh kewajibannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mulia Papua, Total Sebesar Rp. 37.467.818,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), dengan jangka waktu paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak amar putusan di keluarkan dan jika putusan tersebut tidak di laksanankan sesuai amar putusan maka kendaraan yang menjadi jaminan tersebut wajib di serahkan ke pihak penggugat sebagai pelunasan atas fasilitas kredit tergugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya. |