Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Mnk 1.TN MARTHEN MANDACAN
2.TN DOMINGGUS INSEN
3.TN.MEDDY INSEN
4.TN ADUS INSEN
5.TN SASKAR INSEN
6.TN YANCE INSEN
7.TN. ALBERT INSEN
8.TN. YAKOBUS INSEN
9.TN. SARLES INSEN
10.TN YULIUS INSEN
11.TN.YUNIANUS INSEN
12.TN ISAK DOWANSIBA
13.TN AKWIRA SAIBA
14.NY LIDYA MANDACAN
15.NY YULIANTI MANDACAN
16.NY JEMITA ENDANG INSEN
17.NY MARIANA MANDACAN
18.NY SIYUL INSEN
19.NY DELI INSEN
20.NY SUSANA INSEN
21.NY ESDEPINA DOWANSIBA
22.NY MARTINA INDOUW
23.NY YULI INSEN
24.NY MIRIAM INDOW
25.NY MARLINA INSEN
26.NY PENINA INSEN
27.NY YULYANAN INDOW
28.NY ABASNA INSEN
29.NY KRISTINA INSEN
Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TN MARTHEN MANDACAN
2TN DOMINGGUS INSEN
3TN.MEDDY INSEN
4TN ADUS INSEN
5TN SASKAR INSEN
6TN YANCE INSEN
7TN. ALBERT INSEN
8TN. YAKOBUS INSEN
9TN. SARLES INSEN
10TN YULIUS INSEN
11TN.YUNIANUS INSEN
12TN ISAK DOWANSIBA
13TN AKWIRA SAIBA
14NY LIDYA MANDACAN
15NY YULIANTI MANDACAN
16NY JEMITA ENDANG INSEN
17NY MARIANA MANDACAN
18NY SIYUL INSEN
19NY DELI INSEN
20NY SUSANA INSEN
21NY ESDEPINA DOWANSIBA
22NY MARTINA INDOUW
23NY YULI INSEN
24NY MIRIAM INDOW
25NY MARLINA INSEN
26NY PENINA INSEN
27NY YULYANAN INDOW
28NY ABASNA INSEN
29NY KRISTINA INSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN MARTHEN MANDACAN
2LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN DOMINGGUS INSEN
3LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN.MEDDY INSEN
4LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN ADUS INSEN
5LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN SASKAR INSEN
6LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN YANCE INSEN
7LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN. ALBERT INSEN
8LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN. YAKOBUS INSEN
9LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN. SARLES INSEN
10LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN YULIUS INSEN
11LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN.YUNIANUS INSEN
12LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN ISAK DOWANSIBA
13LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.TN AKWIRA SAIBA
14LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY LIDYA MANDACAN
15LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY YULIANTI MANDACAN
16LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY JEMITA ENDANG INSEN
17LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY MARIANA MANDACAN
18LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY SIYUL INSEN
19LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY DELI INSEN
20LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY SUSANA INSEN
21LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY ESDEPINA DOWANSIBA
22LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY MARTINA INDOUW
23LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY YULI INSEN
24LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY MIRIAM INDOW
25LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY MARLINA INSEN
26LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY PENINA INSEN
27LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY YULYANAN INDOW
28LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY ABASNA INSEN
29LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.NY KRITINA INSEN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik obyek sengketa atau tanah adat seluas 3,5 Ha( tiga koma lima hektar) / 35.000 m2yang terletak di Jl. Pasir Wosi dengan batas-batas :
Utara      : Berbatasan dengan rumah-rumah warga jalan pasir wosiTimur      : Berbatasan dengan jalan pasir wosi
Selatan : Berbatasan dengan jalan gaya baru wosi
Barat      : Berbatasan dengan rumah-rumah warga gaya baru wosi
3.Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hak ulayat turun temurun Para Penggugat;  
4.Menyatkan bahwa Para Penggugat belum pernah melepaskan, atau menguasakan untuk melepaskan baik sebagian maupun seluruhnya atas obyek sengketa kepada siapapun termasuk kepada Tergugat;
5.Menyatakan bahwa sejak tahun 1989 obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat
6.Menyatakan bahwa saat ini di atas obyek sengketa telah berdiri Pasar Wosi dan Terminal Wosi milik Tergugat;
7.Menyatakan bahwa Para Penggugat  tidak pernah melepaskan obyek sengketa kepada Tergugat;
8.Menyatkan bahwa perbuatan Tergugat  menguasai obyek sengketa yang bukan merupakan tanah miliknya tampa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum  (onrechtmatigedaad)
9.Menyatkan bahwa perbuatan Tergugat yang tampa ijin Para Penggugat sejak tahun 1989  hingga saat ini menguasai dan membangun Pasar Wosi dan Terminal Wosi di atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum  (onrechtmatigedaad);
10.Menyatkan bahwa perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang mengakibatkan dikuasainya obyek sengketa sejak tahun 1989 hingga tahun 2024 oleh Tergugat  dengan tampa membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sangatlah merugikan Para Penggugat;
11.Menyatkan bahwa kerugian materill yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum Para Tergugat adalah sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah) dengan perincian harga jual obyek sengketa dengan  luas total  3,5 Ha adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 35.000 m2 = Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah);
12.Menyatkan bahwa kerugian imaterill yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum Tergugat adalah sebesar Rp.1.000.000.000.,-(satu milyar rupiah)) yaitu sebagai denda adat atas penguasaan  obyek sengketa oleh Tergugat seijin Para Penggugat;
13.Menghukum Tergugat menbayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah);
14.Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.,-(satu milyar rupiah);
15.Menghukum Tergugat sebagai pihak yang menikmati dan menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Tergugat memasuki obyek sengketa;
16.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
17.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
18.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad) walaupun Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak