| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa YAVET KARETH Alias ALEKI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.56 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Komplekx PLN, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan (surveillance) yang mengindikasikan bahwa warga Manokwari Selatan sering membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Kompleks Vanimo, tepatnya di lorong samping Hadi Mall. Setelah melakukan penyelidikan, Saksi George Kwando dan Saksi Jefri Yanto Ibori selaku anggota Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa. Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis ganja dari seseorang tak dikenal di Manokwari kompleks Vanimo tepatnya di lorong samping Hadi Mall seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu) per paket dan telah menjual Narkotika jenis ganja tersebut sekitar 4 (empat) kali di daerah Ransiki dengan harga jual Rp. 100.000 (seratus ribu) per paket. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Selatan guna diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja; 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); 2 (Dua) buah Handphone (Samsung Galaxy A03 dan Realme C35); dan tas ransel berwarna Hitam Abu-abu bertuliskan Papua. Setelah dilakukan penimbangan di Penggadaian BRI unit Ransiki, berat keseluruhan 1,8 (satu koma delapan) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari kantor Penggadaian BRI Unit Ransiki Nomor: 012/17168/2025 tanggal 09 September 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,72 (nol koma tujuh dua) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif tanaman ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0061.K/NAPPZA/2025 tanggal 10 September 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa terdakwa YAVET KARETH Alias ALEKI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.56 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Komplekx PLN, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan (surveillance) yang mengindikasikan bahwa warga Manokwari Selatan sering membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Kompleks Vanimo, tepatnya di lorong samping Hadi Mall. Setelah melakukan penyelidikan, Saksi George Kwando dan Saksi Jefri Yanto Ibori selaku anggota Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa. Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut di dalam tas ransel berwarna Hitam Abu-abu bertuliskan Papua milik Saksi Kores Yopi Woof yang tergantung dalam kamar di Kantor PLN cabang Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Selatan guna diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja; 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); 2 (Dua) buah Handphone (Samsung Galaxy A03 dan Realme C35); dan tas ransel berwarna Hitam Abu-abu bertuliskan Papua. Setelah dilakukan penimbangan di Penggadaian BRI unit Ransiki, berat keseluruhan 1,8 (satu koma delapan) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari kantor Penggadaian BRI Unit Ransiki Nomor: 012/17168/2025 tanggal 09 September 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,72 (nol koma tujuh dua) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif tanaman ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0061.K/NAPPZA/2025 tanggal 10 September 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |