Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemutusahan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
3.Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku;
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya yaitu:
a.Penggugat I gaji bulan Juli, Agustus dan September, denda dan piutang :
Total keselurah yang harus dibayarkan Tergugat kepaada Penggugat I adalah gaji bulan Juli + Agustus + September 2023 + denda Upah/gaji + Piutang yaitu sebesar
Rp 32.514.600,- + Rp Rp 32.514.600,-+ Rp 27.514.600,- + 253.412.500,- + Rp 32.167.412,- = Rp 378.123.712,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah.)
b.Penggugat II gaji bulan Juli dan denda :
Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji adalah yaitu
Rp 31.118.750,- + Rp 223.003.000,- = 254.121.750,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
c.Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang :
Total keseluruhan yaitu gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu
Rp. 14.457.000,-+ Rp 70.955.500,- = Rp 85.412.500,- (delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya yaitu
a.Penggugat II Gaji pokok sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
b.Penggugat III Gaji pokok sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji sisa kontrak Para Penggugat atas PHK sepihak berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 September 2023 berlaku sampai dengan Tanggal 30 desember 2023 yaitu
a.Penggugat I yaitu upah, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat I Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
b.Penggugat II upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
c.Penggugat III upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat yaitu
a.Penggugat I total kompensasi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
b.Penggugat II total kompensasi sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
c.Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
8.Menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat tetap dijalankan serta merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi;
9.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |