Petitum |
Berdasarkan hai-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa ( Almarhumah ) Ibu yang Bernama AGUSTA AWABITI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2003 karena sakit;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian ( Almarhumah ) Ibu yang bernama AGUSTA AWABITI meninggal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2003 pada daftar kematian bagi golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan akta kematiannya;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih. |