Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2024/PN Mnk 1.Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
2.MARIA FANISA GEFILEM, S.H
3.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
4.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
6.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
ZETH DANIEL NATANIEL MENASE TIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1481 /R.2.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
2MARIA FANISA GEFILEM, S.H
3AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
4DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
5DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZETH DANIEL NATANIEL MENASE TIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
----------Bahwa ia terdakwa ZETH DANIEL NATANIEL MENASE TIRI pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Argosigemerai Sp 5 Bagian Perkebunan, kelurahan Bintuni timur, Distrik Bintuni, kabupaten teluk Bintuni atau pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban EMA TIRI meminta saksi ADONARA LUDYA TIRI dan saksi YAN BOBY KINDEWARA untuk ikut menemani saksi korban untuk bertemu dengan terdakwa di jalur enam kampung Argosigemerai SP 5 kabupaten Teluk Bintuni. saksi korban pergi bertemu dengan terdakwa untuk mengatakan jika orang tua Saksi Korban tidak menyetujui hubungan saksi korban dengan terdakwa sehingga Saksi Korban meminta agar hubungannya dengan terdakwa tidak dilanjutkan. 
- Bahwa setelah itu terdakwa kecewa dan emosi kepada saksi korban, kemudian terdakwa mencekik serta memegang leher Saksi Korban lalu melepaskan leher Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban di bagian rahang sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi Korban terjatuh lalu terdakwa tetap memukul saksi korban berulang-ulang kali. 
- Bahwa pada saat kejadian pemukulan tersebut saksi ADONARA LUDYA TIRI melihat Saksi Korban di pukul oleh terdakwa lalu saksi ADONARA LUDYA TIRI memanggil saksi YAN BOBY KINDEWARA untuk datang menolong Saksi Korban akan tetapi saat itu terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/339/PKM-MNR/3314/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Nuraenny Ratna Bauw Dokter dari Puskesmas Manimeri dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
Bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur 30 tahun, terdapat bengkak pada wajah dan luka robek dibibir, serta lecet pada leher akibat kekerasan tumpul, Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
----Perbuatan Terdakwa ZETH DANIEL NATANIEL MENASE TIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP -------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya