Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
MIKAEL LEYO A. MANDACAN ULLO Alias MIKAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3100/R.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKAEL LEYO A. MANDACAN ULLO Alias MIKAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa MIKAEL LEYO A. MANDACAN ULLO Alias MIKAEL, Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Taman Ria Kabupaten Manokwari  Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Setiap orang yang melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” terhadap saksi korban ERICK VALENTINO ANGGELIS,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa pada hari rabu tanggal 18 Juni tahun 2025 sekitar pukul 19.00 Wit saat terdakwa sedang berada di pondok pinang di Jl.trikora taman ria selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke arah suatu rumah yang ada pagar temboknya,dan pada saat itu terdakwa mempunyai niat untuk mengambil buah sukun,selanjutnya terdakwa memanjat pohon mangga yang ada di dekat pagar tembok dan kemudian terdakwa melompat tembok rumah tersebut,dan terdakwa masuk di halaman rumah tersebut kemudian pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah mesin genset,dan terdapat 2 (dua) buah aki dan dari sana muncul niat saya untuk mengambil aki tersebut dengan cara menarik kabel yang tersambung antara aki dan mesin genset tersebut,dan setelah kabel tesebut terlepas terdakwa selanjutnya mengangkat 1 (satu) buah aki terlebih dahulu dan terdakwa membawa ke dekat tembok pagar,kemudian saya kembali untuk mengambil 1 (satu) buah aki yang tersisa di mesin genset tersebut dan mengangkat kembali ke dekat tembok pagar dan jumlah aki yang saya ambil adalah 2 (dua) buah aki pada saat itu,kemudian terdakwa menaruh aki tersebut di atas tembok lalu mendorong dan membuang ke arah luar tembok,lalu terdakwa mengangkat aki tersebut ke arah jalan raya dan terdakwa menyetop tukang ojek lalu membawa 2 (dua) buah aki tersebut ke tempat besi tua yang berlokasi di Jl.drs,esau sesa dekat mako brimob,selanjutnya 2 (dua) buah aki tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan uang tersebut saya langsung pulang kerumah saya yang berlokasi di kampung soribo.

  • .

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (3) KUH Pidana.

                                                               

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa MIKAEL LEYO A. MANDACAN ULLO Alias MIKAEL, Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Taman Ria Kabupaten Manokwari  Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap saksi korban ERICK VALENTINO ANGGELISPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa pada hari rabu tanggal 18 Juni tahun 2025 sekitar pukul 19.00 Wit saat terdakwa sedang berada di pondok pinang di Jl.trikora taman ria selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke arah suatu rumah yang ada pagar temboknya,dan pada saat itu terdakwa mempunyai niat untuk mengambil buah sukun,selanjutnya terdakwa memanjat pohon mangga yang ada di dekat pagar tembok dan kemudian terdakwa melompat tembok rumah tersebut,dan terdakwa masuk di halaman rumah tersebut kemudian pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah mesin genset,dan terdapat 2 (dua) buah aki dan dari sana muncul niat saya untuk mengambil aki tersebut dengan cara menarik kabel yang tersambung antara aki dan mesin genset tersebut,dan setelah kabel tesebut terlepas terdakwa selanjutnya mengangkat 1 (satu) buah aki terlebih dahulu dan terdakwa membawa ke dekat tembok pagar,kemudian saya kembali untuk mengambil 1 (satu) buah aki yang tersisa di mesin genset tersebut dan mengangkat kembali ke dekat tembok pagar dan jumlah aki yang saya ambil adalah 2 (dua) buah aki pada saat itu,kemudian terdakwa menaruh aki tersebut di atas tembok lalu mendorong dan membuang ke arah luar tembok,lalu terdakwa mengangkat aki tersebut ke arah jalan raya dan terdakwa menyetop tukang ojek lalu membawa 2 (dua) buah aki tersebut ke tempat besi tua yang berlokasi di Jl.drs,esau sesa dekat mako brimob,selanjutnya 2 (dua) buah aki tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan uang tersebut saya langsung pulang kerumah saya yang berlokasi di kampung soribo.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ERICK VALENTINO ANGGELIS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu  rupiah).

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (5) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya