Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Mnk 1.AGUSTINUS INDOU
2.MOSES INDOW
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT CQ SETDA PROVINSI PAPUA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS INDOU
2MOSES INDOW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harun BaranganAGUSTINUS INDOU
2Harun BaranganMOSES INDOW
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT CQ SETDA PROVINSI PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.060.914.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas tanah objek sengketa, sebagaimana penegasan Penggugat dalam Posita point 1 (satu) surat gugatan Penggugat, 167.201 M2 yang terletak di kampung Katebu, Distrik Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, yang merupakan tanah ulayat Milik Almarhum Moses Indouw dan Almarhum Thomas Indouw, yang telah dikuasai dan dimiliki secara turun temurun dari keluarga Indouw, dengan memiliki batas-batas sebagai berikut :
   - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat / Kuler Dowansiba.
   - Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Mawes.
   - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat/Thomas Indouw.
   - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KORPRI / Ishak Mandacan.
   Sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penguasan tanah atau Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Maseipi dan Kepala kampung Katebu tertanggal 27 Januari 2025 tersebut, sebagaimana penegasan dalam Posita surat gugatan Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini antara lain :
   - Bukti Akta Kematian dari Moses Indouw;
   - Bukti Akta Kematian dari Thomas Indouw;
   - Bukti Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 025/KAH/IV/2025, tertanggal 21 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Katebu;
   - Bukti Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 025/KAH/IV/2025, tertanggal 21 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Katebu;
   - Bukti Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Katebu tertanggal tertanggal 27 Januari 2025;
   - Bukti Surat penetapan harga nilai tanah yang telah di keluarkan oleh pihak  Profesional Appraiser Consultan atas nilai tanah objek sengketa senilai Rp.19.060.914.000,00,- (sembilan belas milyar enam puluh juta rupiah sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
   - Bukti pembayaran ganti rugi lahan sebesar oleh Tergugat, sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah) dari jumlah keseluruhan ganti rugi lahan Rp.19.060.914.000,00,- (sembilan belas milyar enam puluh juta rupiah sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
4. Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Kedua Almarhum Moses Indouw dan Almarhum Thomas Indouw;
5. Menyatakan Para Penggugat memiliki Kapasitas Hukum (legal standing ini Judisio), untuk bertindak sebagai Ahli Waris dari Kedua Almarhum Moses Indouw dan Almarhum Thomas Indouw dalam mengajukan gugatan sengketa ini;
6. Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa Bukti Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Katebu tertanggal tertanggal 27 Januari 2025;
7. Menyatakan sah dan berdasar menurut hukum penetapan harga nilai tanah yang telah di keluarkan oleh pihak Profesional Appraiser Consultan atas nilai tanah objek sengketa senilai Rp.19.060.914.000,00,- (sembilan belas milyar enam puluh juta rupiah sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
8. Menyatakan perbuatan Tergugat yang baru membayar 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah) dari jumlah keseluruhan ganti rugi lahan Rp.19.060.914.000,00,- (sembilan belas milyar enam puluh juta rupiah sembilan ratus empat belas ribu rupiah), dalam kurum waktu 5 (lima) tahun lalu, sejak tahun 2020 adalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Objek sengketa;
10.Menghukum Tergugat, untuk membayar semua kerugian yang dialami Para Penggugat, berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.16.060.914.000,00,- (enam belas milyar enam puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat secara sekaligus dan tunai, seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
11.Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak