Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2023/PN Mnk Marcus Tiwery 1.EBEN HAEZER SASEA
2.Marthen Luther Roberth Mandacan
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Marcus Tiwery
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHMarcus Tiwery
Tergugat
NoNama
1EBEN HAEZER SASEA
2Marthen Luther Roberth Mandacan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Piter PoaeEBEN HAEZER SASEA
2Handri Piter PoaeMarthen Luther Roberth Mandacan
Turut Tergugat
NoNama
1GBI Penuai
2Pusat Pendidikan Penuai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyaakan sah dan berkekuatan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah  yang terletak di Jl.Gunung Salju Amban yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik No.09861, Sertifikat Hak Milik No.09862, Sertifikat Hak Milik No.09863 dan Sertifikat Hak Milik No.09864 seluas total 4.895 m2 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas –batas:
Sebelah Utara    : Jalan Gunung Salju
Sebelah Timur    : Tergugat I
Sebelah Selatan    : Jalan Gunung Salju
Sebelah Barat    : Jalan Gunung Salju
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli  atas tanah obyek sengketa di Jl.Gunung Salju Amban dengan Sertifikat Hak Milik No.09861, Sertifikat Hak Milik No.09862, Sertifikat Hak Milik No.09863 dan Sertifikat Hak Milik No.09864 seluas total 4.895 m2 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh lima meter persegi) antara Penggugat dengan keluarga Abraham Nussy pada tahun 2012;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa Surat keterangan Atas Sebidang Tanah  tanggal 23 agustus 1993 yang dibuat oleh JK.Mandacan selaku Kepala Suku Besar Arfak yang menerangkan   bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Abraham Nussy;
5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Hak Adat yang dkeluarkan oleh Tergugat II kepada saudara Abraham Nussy pada tanggal 18 April 2001;
6.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat yang dikeluarkan oleh Anton Mandacan sebagai Lurah Amban pada tanggal 2 Juli 2011;
7.Menyatakan bahwa Abraham Nussy meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
a.Maria Engko/Merry Nussy
b.Kerstiana Natalie G Nussy/Gracia Nussy
c.Mindoris Yuneva Nussy  
8.Menyatakan bahwa pada tahun 1995 tanah Abraham Nussy tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa sertifikat yaitu :
9.Menyatakan bahwa hingga saat ini baik Penggugat, Abraham Nussy dan Ahli Waris dari Abraham Nussy maupun orang yang dikuasakan oleh Penggugat, Abraham Nussy dan Ahli Waris dari Abraham Nussy sama sekali belum pernah menjual, melepaskan, dan atau memindahtangankan obyek sengkta kepada siapapun juga termasuk kepada  Tergugat I, Tergugat II  dan Para Turut Tergugat;
10.Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 8 Juli 2003;
11.Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan dan Pengakuan hak Atas Tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 pada tanggal 15 Juli 2021 dan Berita Acara Kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 3 September 2022
12.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menjual obyek sengketa kepada Tergugat I tampa seijin dan sepengetahuan Abraham Nussy adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtatigedaad);
13.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menghalang-halangi Penggugat untuk memasuki obyek sengkta yang notabene adalah milik sah dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
14.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I membangun bangunan beton di atas obyek sengketa tampa spengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
15.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkom obyek sengketa serta mengembalikan obyek sengketa sebagaimana keadaan semula saat Tergugat I pertama kali memasuki obyek sengketa;
16.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dalam kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat scara tanggung renteng  kepada Penggugat  secara tunai dan kontan dan waktu seketika, manakala Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (In kracht van gewijsde) ;
17.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
18.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat I, tergugat II dan Para Turut Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
19.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat membayar ongkos  perkara.
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak