Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
3.JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
OKKY DELLA J. HAUMAHU Alias GITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1589/R.2.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
3JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY DELLA J. HAUMAHU Alias GITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan                 :

 

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa OKKY DELLA J HAUMAHU alias GITA pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi bulan Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya diwaktu lain antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalur G Sp 4, Kelurahan Udapi Hilir, Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, Melakukan percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 ketika saudari ASDIAH tinggal dirumah kost terdakwa saat itu saudari ASDIAH yang belum ada pekerjaaan mengeluh kepada terdakwa dengan mengatakan, ”saya pusing sekali ini, tidak ada uang, mana anak-anakku minta uang untuk beli beras, belum lagi penagih-penagih yang lain”, lalu dijawab terdakwa, ”saya juga mau bantu tidak ada uang, seandainya ada barang (sabu) saya bisa bantu carikan pembeli, itupun harus kaka menunggu karena tidak sembarang orang saya kasi, cuma 1 (satu) orang saya percaya di lokasi tambang”, kemudian saudari ASDIAH jawab, ”ok, nanti saya coba-coba cari jalan”.
  • Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 20 Desember 2026 saudari ASDIAH yang tahu kalau adiknya bernama Armand punya jaringan sabu lalu menelpon saudara ARMAND meminta bantu untuk mengutang sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan alasan untuk berikan kepada temannya supaya dicarikan pasaran untuk biaya anaknya di Makassar dan sekaligus meminta harga dari saudara ARMAND sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pergram dan saat itu saudara ARMAND menyanggupinya. Sehingga jumlah total uang yang akan diserahkan oleh saudari ASDIAH kepada saudara ARMAND adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) hari kemudian saudara ARMAND pergi mengantar sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat seluruhnya 5 (lima) gram ke rumah kos terdakwa di Jalur G Sp 4, Prafi, Kab. Manokwari dimana saudari ASDIAH juga tinggal disitu dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di rak sepatu yang berada diteras rumah kos lalu saudara ARMAND pergi dan kemudian menelepon saudari ASDIAH untuk keluar dan mengambil sabu di rak sepatu depan rumah kos. Dan setelah saudari ASDIAH mengambil narkotika sabu tersebut lalu saudari ASDIAH memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang (sabu) sudah ada kemudian terdakwa menyuruh saudari ASDIAH untuk simpan sendiri sabu tersebut.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu ketika ada orang yang mau membeli sabu saat itu terdakwa menemui saudari ASDIAH dikamarnya dan memberitahukan ada orang yang mau membeli sabu setelah itu saudari ASDIAH mengeluarkan sabu yang di simpan dalam lipatan pakaian atau dibawah kasur dan selanjutnya terdakwa sendiri yang mengambil serta menakar sabu lalu dimasukkan dalam bungkusan plastik bening sesuai dengan jumlah harga sabu dari pembeli lalu diperlihatkan kepada saudari ASDIAH, setelah itu terdakwa membawa dan menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli selanjutnya uang hasil penjualan sabu terdakwa serahkan kepada saudari ASDIAH.
  • Adapun uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan kepada saudari ASDIAH bervariasi tergantung dari harga pembelian namun patokannya kalau saudari ASDIAH memberikan sabu setengah plastik yaitu sekitar setengah gram dan laku terjual terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika sabu kepada saudari ASDIAH sejumlah Rp. 2.000.000 – Rp. 2.500.000,- sehingga harga jual pergram antara Rp. 4.000.000- Rp. 5.000.000,-.
  • Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026 saudari ASDIAH meminjam uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu terdakwa memberikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dengan cara via transfer kemudian pada sekitar pukul 01.00 Wit tanggal 19 Januari 2026 terdakwa  memberikan lagi uang sejumlah Rp. 5.000.000,- kepada saudari ASDIAH via transfer, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 8 malam (pukul 20.00 wit) ketika terdakwa berada dalam kamar saudari ASDIAH di rumah kos di jalur G Sp.4 Prafi Manokwari saudari ASDIAH menawarkan narkotika sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil kepada terdakwa sebagai ganti pinjaman uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu terdakwa menyetujuinya lalu menerima 4 (empat) bungkus berisi narkotika sabu tersebut dari saudari ASDIAH.
  • Berselang waktu kemudian dari 4 (empat) bungkus berisikan narkotika sabu tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lagi terdakwa berikan kepada saudara RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama terdakwa berikan  narkotika sabu yang dikemas dalam 1 (satu) plastik bening ukuran kecil pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 wit dan yang kedua kalinya pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekitar jam 02.00 wit dinihari dan terdakwa menyerahkan narkotika sabu kepada saudara RUDI (DPO) tersebut dilakukan dirumah kos terdakwa. Dan terdakwa menerima sejumlah uang dari saudara RUDI (DPO) yaitu pertama sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan kedua kalinya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIT terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat karena saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik klip ukuran kecil sebanyak 4 (empat) bungkus yang disimpan dalam dompet warna coklat yang berada dibawah lemari pakaian. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 ( empat) bungkus plastik bening berukuran kecil dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Manokwari dengan hasil berat bersih (netto) keseluruhan 0,84 (nol koma delapan empat) gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan dari kantor Pengadian Manokwari Nomor : 012/11651/2026, tanggal 30 Januari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian di Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0003.K / NAPPZA / 2026 tanggal 02 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa OKKY DELLA J HAUMAHU alias GITA, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya diwaktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalur G Sp 4, Kelurahan Udapi Hilir, Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 18 Januari 2026 saudari ASDIAH meminjam uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu terdakwa memberikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dengan cara via transfer kemudian pada sekitar pukul 01.00 Wit tanggal 19 Januari 2026 terdakwa  memberikan lagi uang sejumlah Rp. 5.000.000,- kepada saudari ASDIAH via transfer, selanjutnya pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wit saat terdakwa berada dalam kamar saudari ASDIAH di rumah kos di jalur G Sp.4 Prafi Manokwari saudari ASDIAH menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil kepada terdakwa sebagai ganti pinjaman uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu terdakwa menyetujuinya lalu menerima 4 (empat) bungkus berisi narkotika sabu tersebut dari saudari ASDIAH.
  • Berselang waktu kemudian dari 4 (empat) bungkus berisikan narkotika sabu tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lagi terdakwa berikan kepada saudara RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama terdakwa berikan  narkotika sabu yang dikemas dalam 1 (satu) plastik bening ukuran kecil pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 wit dan yang kedua kalinya pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekitar jam 02.00 wit dinihari dan terdakwa menyerahkan narkotika sabu kepada saudara RUDI (DPO) tersebut dilakukan dirumah kos terdakwa. Dan terdakwa menerima sejumlah uang dari saudara RUDI (DPO) yaitu pertama sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan kedua kalinya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIT terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat karena saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik klip ukuran kecil sebanyak 4 (empat) bungkus yang disimpan dalam dompet warna coklat yang berada dibawah lemari pakaian. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 ( empat) bungkus plastik bening berukuran kecil dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Manokwari dengan hasil berat bersih (netto) keseluruhan 0,84 (nol koma delapan empat) gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan dari kantor Pengadian Manokwari Nomor : 012/11651/2026, tanggal 30 Januari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian di Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0003.K / NAPPZA / 2026 tanggal 02 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                          

Pihak Dipublikasikan Ya