INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | EXISTS Y. RISTERUW Alias EXISTS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 682 /R.2.10/Eoh.2/3/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa EXISTS Y. RISTERUW Alias EXISTS pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah Pak TAMRIN HATTA di Jalan Jalur 9 Kampung Aimasi Distrik Prafi Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari telah “mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum waktu dan kejadian seperti tersebut diatas saat itu sekira Pukul 08:00 WIT korban memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Berwarna Merah Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE88D0LJ228683 Nomor Mesin: E3R2E2734836 di depan kios dalam keadaan tidak terkunci stir dan kunci Sepeda Motor tersebut korban masukan dalam dasboard Sepeda Motor korban di rumah Pak TAMRIN HATTA, selanjutnya korban pun masuk ke kios BBT (BINA BERSAMA TEKNIK) dan merebahkan tubuh korban sambil berbaring di dalam kios dan sambil korban melayani orang-orang yang datang membeli di Kios Pak TAMRIN HATTA, kemudian sekira Pukul 13:00 WIT korban hendak keluar untuk membeli rokok sambil berjalan menuju parkiran tempat korban memarkirkan Sepeda motor tersebut namun korban melihat bahwa Sepeda Motor milik korban tersebut sudah tidak ada dan pada saat itu juga korban mencari dan memberitahukan kepada teman-teman korban akan tetapi teman-teman korban tidak mengetahui dan disitulah korban baru tahu bahwa Sepeda Motor tersebut telah hilang. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 15:00 WIT korban pun membuat laporan polisi terkait kehilangan Sepeda Motor.-
2. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama temannya yang bernama MARIO BEBARI sedang berada di SP 4 Lokal yang pada saat itu terdakwa berboncengan dengan MARIO BEBARI mengunakan Sepeda Motor Fino hendak pulang ke Kota Manokwari, akan tetapi terdakwa bersama dengan MARIO BEBARI putar-putar di sekitar Jalur 9 Kampung Aimasi Distrik Prafi Kab. Manokwari dan kemudian terdakwa bersama MARIO BEBARI melihat 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Fino Berwarna Merah Putih terparkir di samping kios toko setelah itu temannya yang bernama Mario mengatakan “ADA MOTOR 1 TINGGAL DISAMPING TOKO” lalu terdakwa memutar kembali motor yang terdakwa dan MARIO BEBARI gunakan dan menuju ke toko tersebut. Kemudian MARIO BEBARI turun dari atas motor dan mengambil 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Fino Berwarna Merah Putih terparkir di samping kios toko tersebut yang mana pada saat itu kunci motor berada di rumah kunci Sepeda Motor tersebut dan setelah itu teman terdakwa yang bernama MARIO BEBARI menghidupkan motor tersebut dan kemudian pergi menuju kota Manokwari. Setelah terdakwa bersama MARIO BABERI sampai di Wosi tepatnya di depan Ruko Cendrawasih lalu MARIO BEBARI mengatakan “NANTI MOTOR TINGGAL DENGAN SAYA DULU E” NANTI KALO SA SUDAH JUAL NANTI SA CARI KO UNTUK BAGI” setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Amban dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa pakai pada saat itu dan sekira 1 minggu kemudian terdakwa menelpon temannya MARIO BEBARI menanyakan “MOTOR ITU MASIH ADA KAH? Kemudian MARIO MENJAWAB “MASIH ADA” dan setelah itu terdakwa mencari-cari MARIO BEBARI dan ketemu MARIO BEBARI dan menanyakan Sepeda Motor tersebut kemudian MARIO BEBARI mengatakan “NANTI KLO SUDAH ADA UANG BARU SA KASIH KO” SA PAKE MOTOR INI DULU“ dan terdakwa mengatakan “KO KASIH UANG DULU, KALO KO PAKE MOTOR ITU, PAKE SUDAH” kemudian terdakwa tidak komunikasi dengan MARIO BEBARI hingga pada Senin tanggal 8 Januari 2024 terdakwa diamankan Anggota Polisi dari Tim Avatar terkait pencurian uang kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Manokwari guna diproses secara hukum lebih lanjut dan disitulah terdakwa menceritakan terkait Sepeda Motor yang terdakwa ambil.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa motor tersebut terdakwa dan temannya MARIO BEBARI rencana akan jual dan hasilnya terdakwa bagi dua dengan MARIO BEBARI.------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino Berwarna Merah Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE88D0LJ228683 Nomor Mesin: E3R2E2734836 tanpa izin dari pemiliknya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekira Rp 10,000,000.00 (Sepuluh Juta Rupiah).------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
