Dakwaan |
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019, Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019, bersama-sama dengan saksi DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019 (diajukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat (berdasarkan UU No.29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu terdakwa melakukan pendebetan dari rekening RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dengan menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang bersumber dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan TA. 2020 dengan cara terdakwa menggunakan sharing password/kode otorisasi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) milik Saksi DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 secara melawan hukum, yaitu:
-
- Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020, menggunakan sharing password/kode otorisasi password pimpinan yang telah sengaja diberikan oleh Saksi Sdr. DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 kepada Saksi untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan.
- Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mengubah SP2D Nomor 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 untuk dicairkan lagi dananya.
- Berdasarkan SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tersebut, Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 melakukan transaksi pendebetan pada tanggal 28 Juli 2020 pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Nomor 234002222099042360 atas nama Titipan Nota Debet/Nota Kredit Capem Bupati Sesna secara tidak sesuai aturan/ketentuan.
- Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama Juliana untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan:
-
-
-
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
- Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Pasal 59, ayat 2 : Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau -21- pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) antara lain :
a) Pasal 25 :
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan
b) Pasal 29 :
Bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
c) Pasal 30 :
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib mencegah pengurus, pengawas dan pegawainya dari perilaku :
- Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan konsumen.
- Pengurus dan pegawai pelaku usaha jasa keuangan wajib mentaati kode etik dalam melayani konsumen yang telah ditetapkan oleh masing-masing pelaku nusaha jasa keuangan.
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
-
-
-
-
- Peraturan Perusahaan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Tahun 2016 :
- Pasal 172 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT. BPD Papua tahun 2016 yang berbunyi “ pegawai memberitahukan (sharing) User ID, kewenangan otorisasi dan password kepada pegawai lain dengan sanksi penurunan peringkat dua tingkat lebih rendah dari peringkat sebelumnya.
- Pasal 172, ayat (5), sanksi tingkat VI, angka 7: “Pegawai memanipulasi data dengan maksud kepentingan pribadi dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan, dengan sanksi PHK.”;
- Pasal 173, ayat (2), sanksi tingkat VI, angka 4: “Pegawai dengan sengaja mengambil uang atau barang milik perusahaan maupun teman kerja termasuk uang milik nasabah berapapun nilainya sehingga merugikan perusahaan, teman kerja atau nasabah, dengan sanksi PHK.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan kode otorisasi password pimpinan milik kepada Saksi DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020, sehingga dengan leluasa terdakwa WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mencairkan dan mentransfer uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
- Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama Juliana untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.sebagaimana Slip Transfer antar Bank tanggal 28 juli 2020, senilai 794.965.000,001 Lembar Copy sesuai Asli kelengkapan Data RTGS, tanggal :28/07/2020, Jenis Transfer : Antar Bank Lain (RTGS), Cabang Perantara : 100 – Cabang Utama Jayapura, Code Member : PDIJIDJ1, Nama Member : Bank Papua;
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
a.
|
Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan
|
795.000.000,00
|
b.
|
Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna
|
0,00
|
c.
|
Kerugian Keuangan Negara (a-b)
|
795.000.000,00
|
- yang dilakukan terdakwa WELEM KARUBABA dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Papua dalam hal ini KCP Kantor Bupati Sesna Kantor CabangTeminabuan adalah status Bank Papua sebagai Bank Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Kabupaten/Kota Se-Papua dan Papua Barat .
- Bahwa dari status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, sehingga Kab. Sorong Selatan salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah), sehingga Bank Papua yang ada di Kab. Sorong Selatan dipercaya untuk mengelolah Dana APBD Kab. Sorong Selatan yang disimpan pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) di Bank Papua Cab. Sorong Selatan.
- Bahwa sebagaimana Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 26 Juni 2020, nomor 29, NOTARIS/PPAT PUSPO ADI CAHYONO, SH. MKn yang dimiliki PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang mana Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan adalah salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki setoran Modal 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah).
- Bahwa Komposisi Pemegang Saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) untuk Kab. Sorong Selatan Tahun 2020 yaitu Bupati Kab. Sorong Selatan selaku Pemegang Saham dan Setoran Modal Pemerintah Kab. Sorong Selatan berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) pada tanggal 26 Juni 2020 Pemerintah Kab. Sorong selatan memiliki setoran Modal sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah) dan selanjutnya Pemegang Saham pada pemerintah Kab. Sorong selatan mempunyai komitmen untuk melakukan penambahan Modal pada setiap RUPST (Rapat Umum Pemegang saham Tahunan).
- Bahwa status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, yang tunduk dan patuh terhadapa SOP (Standard Operating Procedure) pada pedoman Produk dan jasa bank Papua terdapat Produk Tabungan Giro, dan Transfer antara lain yaitu :
- Tabungan Deskripsi Produk yaitu tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di Tarik dengan Cek, Bilyet Giro dana atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Giro Deskripsi Produk yaitu Simpanan nasabah yang dapat ditarik sewaktu – waktu oleh Nasabah yang bersangkutan. Penarikannya dilakukan dengan Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah Pembayaran lainnya sesuai dengan Peraturan berlaku.
- Transfer Deskripsi Produk jasa Pembayaran Non Tunai yang dilakukan perbankkan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, Hubungan bilateral antar bank maupun jaringan internal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, system kliring nasional (SKN) maupun melalui system Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
- Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019, Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019, bersama-sama dengan DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019.
- Bahwa terdakwa dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selama menjadi Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) adalah sebagai berikut :
-
-
- Tugas dan tanggungjawab sebagai Staf Costumer Service :
- Melayani nasabah yang akan membuka rekening baru;
- Membuat Kartu ATM bagi nasabah Bank Papua yang hendak membuat ATM, baik yang baru maupun cetak ulang karena hilang;
- Melayani nasabah yang akan melakukan penarikan melalui Cek;
- Melayani nasabah yang meminta cetak rekening koran;
- Melayani nasabah yang akan melakukan cek saldo;
- Melayani rekapan gaji PNS;
- Melayani nasabah yang membuat pengaduan seperti blokir rekening, atm hilang, dll;
- Membuat rekapan laporan pembuatan ATM baru untuk selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat di Jayapura.
-
- Sedangkan untuk tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Staf Teller OB (over boking) :
- Memproses transaksi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Pemda Kab. Sorong Selatan);
- Melayani transaksi antar bank via SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Pemimpin KCP Kantor Bupati Sesna melalui Kepala Unit Pelayanan.
- Bahwa mekanisme dalam memproses SP2D yang masuk dari Pemerintah Daerah yang berlaku di KCP Kantor Bupati Sesna, yaitu :
-
-
- Setiap SP2D dari Pemerintah Daerah awalnya masuk ke Pemimpin Unit Layanan untuk selanjutnya dilakukan pencocokan berupa jumlah SP2D yang masuk dan nilainya sesuai dengan yang terdapat di dalam Daftar Penguji dan Surat Pengantarnya, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin Unit Layanan memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kiri lembar SP2D;
- Kemudian setelah itu Pemimpin Unit Layanan menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf kepada Pemimpin KCP untuk selanjutnya dilakukan pencocokan ulang, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin KCP memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kanan lembar SP2D;
- Selanjutnya Pemimpin KCP menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf oleh Pemimpin Unit Layanan dan Pemimpin KCP kepada Teller Over Bocking (OB) untuk langsung di proses;
- Selanjutnya teller memproses dengan menginput transaksi SP2D melalui aplikasi FE OLIBS 724, dengan cara :
- Selanjutnya klik menu Transaksi;
- Masuk di menu Single OB;
- Selanjutnya menginput Nomor SP2D di kolom keterangan, nomor rekening Pemda di kolom nomor rekening, Jumlah nilai SP2D sesuai dengan jumlah di lembaran SP2D di kolom jumlah tx, nomor rekening tujuan di kolom nomor rekening.
- Selanjutnya setelah semua sudah di input dan sudah benar, klik save untuk menyimpan data, dan jika transaksi melebihi limit maka dari teller akan meminta otorisasi sesuai dengan batasan yang sudah ditentukan dengan terlebih dahulu menerbitkan call memo perihal permintaan pelampauan limit / peningkatan level otorisasi dari Pimpinan KCP kepada pimpinan cabang;
- Dan jika kenaikan limit sudah di setujui oleh Pimpinan cabang melalui surat dan system maka otomatis limit transaksi akan di naikkan.
- Selanjutnya apabila otorisasi sudah disetujui, maka secara langsung proses SP2D sudah selesai.
- Setelah proses SP2D selesai selanjutnya teller melakukan validasi di lembar SP2D dan memberikan tanda paraf dan tanggal validasi.
- Bahwa sesuai dengan Kewenangan Transaksi Tunai, Pemindahbukuan dan Otorisasi sesuai tingkatan user pada system Core Banking, yaitu :
No.
|
Jabatan
|
Jenis transaksi
|
Tarik Tunai
|
Pemindah bukuan
|
1.
|
Teller
|
|
|
|
Pegawai magang
|
Rp.3.000.000,00
|
Rp.3.000.000,00
|
|
Pegawai tetap
|
Rp.15.000.000,00
|
Rp.15.000.000,00
|
2.
|
Pemimpin Unit Layanan
|
Rp.50.000.000,00
|
Rp.50.000.000,00
|
3.
|
Pemimpin KCP
|
Rp.100.000.000,00
|
Rp.100,000.000,00
|
4.
|
Pemimpin Kantor Cabang
|
Tak terhinga
|
Tak terhinga
|
- Bahwa saksi RITA YUNAHARA F. SIRAJUDIN, selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Sorong Selatan pada TA. 2020 pernah melakukan proses permintaan pembayaran ganti uang persediaan (GU) atas SPJ No.008/SPJ-GU/SETDA/07/2020, sebesar Rp.874.059.503,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah).sebagaimana yang di dokumen SP2D dengan Nomor :1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020, tanggal 22 Juli 2022.
- Bahwa terdakwa pernah memproses tagihan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00, yang mana SP2D tersebut terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00.
- Bahwa setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut Terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00, terdakwa juga pernah menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut untuk melakukan transaksi yang lain yaitu pada tanggal 28 Juli 2020.
- Bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 yang telah terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020, kemudian terdakwa proses lagi pada tanggal 28 Juli 2020 dengan cara terdakwa selaku Staf Costumer Service dan yang merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) merubah nomor SP2D, nilai SP2D dan nomor rekening tujuan ke dalam system transaksi perbankan, kemudian setelah itu terdakwa langsung proses untuk di transfer ke rekening yang sudah terdakwa rubah. Dan untuk kode otorisasinya terdakwa menggunakan kode otorisasi Kepala Unit Layanan, karena nilainya di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk mempercepat transaksi di teller, Kepala Unit Layanan yaitu saksi DANIEL TABORAT sudah memberikan kode otorisasinya dan mempercayakan kepada terdakwa sehingga saat itu terdakwa langsung menggunakan kode otorisasi tersebut.
- Bahwa sesuai dengan aturan limit transaksi untuk Pimpinan Unit Layanan hanya sampai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), namun apabila ada transaksi melebihi limit tersebut maka akan dibuatkan call memo ke kantor cabang, dan pada tanggal 28 Juli 2020 saat itu ada call memo perihal Permintaan Pelampauan Limit / Peningkatan Level Otorisasi yang ditanda tangani Pemimpin KCP dan Pemimpin Cabang, dan call memo tersebut untuk meningkatkan limit Saksi DANIEL TABORAT. menjadi Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sehingga dengan adanya call memo tersebut, maka kode otorisasi saksi DANIEL TABORAT. bisa digunakan untuk transaksi di bawah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Bahwa benar Call Memo tersebut yang di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan proses pencairan SP2D dengan Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) di karenakan pada saat pencairan tersebut terdakwa telah memiliki Password/Kode Otorisasi milik Saksi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) yang telah saksi DANIEL TABORAT berikan Kepada terdakwa Saat itu.
- Bahwa Terkait Call memo tersebut di keluarkan oleh Pimpinan Cabang Sdr. SUNARDI dan Pimpinan KCP Kantor Bupati Sesna Sdr. OLSON WONA terlebih dahulu perihal tentang permintaan pelampauan limit/peningkatan level otorisasi Saksi dengan nominal Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Dan saksi DANIEL TABORAT yang memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi kepada terdakwa adalah hanya untuk memperlancar proses pencairan SP2D yang bersumber dari Pemerintah Kab. Sorong Selatan saat itu.
- Bahwa Saksi DANIEL TABORAT tidak perna meminta dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan Cabang Bank Papua Cab. Teminabuan saksi SUNARDI dan Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna Sdr. OLSON WONA untuk memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi milik Saksi saksi DANIEL TABORAT dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada terdakwa berkaitan dengan proses pencairan SP2D dengan nomor : 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.
- Bahwa nomor SP2D yang Terdakwa rubah di dalam system transaksi Perbankan dari Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 menjadi Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, serta nilai SP2D dari Rp.874.059.503,00 menjadi Rp.795.000.000,- dan nomor rekening tujuan dari 234.21.1003.00005-4 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menjadi 234.00.2222.099042360 (rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna.
- Bahwa setelah uang yang masuk ke rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna sebesar Rp.795.000.000,- pada tanggal 28 Juli 2020, pada saat itu juga Terdakwa langsung melakukan transaksi transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.
- Bahwa Terdakwa tidak mengenal dengan saudara JULIANA tersebut dan tujuan Terdakwa saat itu melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke bank Mandiri dengan nomor rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA tersebut untuk biaya Administrasi dalam rangka Investasi Online.
- Bahwa Terdakwa hanya melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA senilai Rp. 795.000.000,-, selain itu Terdakwa tidak pernah melakukan hal yang sama
- Bahwa benar slip aplikasi transfer tersebut yang Terdakwa gunakan untuk melakukan transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMZAH MUKTAHK melalui aplikasi twiter namun Terdakwa tidak ingat lagi waktu pastinya, yang mana pada saat itu pada intinya disampaikan bahwa ada seseorang yang sudah meninggal dunia karena kecelakaan pesawat atas nama HASAN WALEM dan orang yang sudah meninggal tersebut ada tabungannya di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD dan tidak ada yang bisa cairkan karena tidak ada ahli warisnya, dan karena kebetulan nama Terdakwa agak sama dengan orang yang meninggal tersebut, sehingga rencananya Terdakwa mau dibuat sebagai akta notaris sebagai ahli waris supaya uang yang ada di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD tersebut bisa dicairkan. Kemudian setelah itu untuk menyakinkan Terdakwa , Sdr. HAMZAH MUKTAHK mengirimkan ke Terdakwa ID Cardnya, dan dokumen-dokumen pendukung berupa deposi slip dan akun untuk bisa melihat langsung nilai tabungan yang ada di Bank Abu Dubai sebesar 26.700.000 USD tersebut. Setelah itu Sdr. HAMZAH MUKTAHK menyampaikan kepada Terdakwa supaya dana tersebut bisa diproses dan ditransfer ke rekening Terdakwa di Indonesia, Terdakwa harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi sekitar kurang lebih Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan selanjutnya setelah Terdakwa transfer Terdakwa akan bisa masuk ke rekening orang yang sudah meninggal tersebut sesuai dengan akun yang sudah dikirim ke Terdakwa dan melakukan transaksi sendiri melalui akun tersebut, dan akhirnya karena Terdakwa sudah merasa yakin karena semua informasi yang disampaikan tersebut Terdakwa cek dan ternyata benar, akhirnya saat itu Terdakwa mentransfer biaya administrasi yang diminta tersebut, dan saat itu Terdakwa kirim langsung melalui Bank BNI sekitar kurang lebih Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) tapi untuk no rekening tujuannya Terdakwa sudah tidak ingat. Kemudian setelah itu Terdakwa mau mencoba masuk ke akun yang dikirim tersebut dan mau mencoba transaksi, tapi ternyata saat itu tidak bisa dilakukan transaksi, dan justru dari Sdr. HAMZAH MUKTAHK menyampaikan kepada Terdakwa kalau biaya administrasinya masih kurang dan berubah menjadi kurang lebih sekitar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dan karena Terdakwa sudah terlanjur percaya dan sudah terlanjur kirim uang, akhirnya Terdakwa mencoba minta pinjaman ke teman-teman Terdakwa , tapi mungkin karena jumlahnya besar sehingga saat itu teman-teman Terdakwa tidak ada yang bantu, sehingga akhirnya pada tanggal 28 Juli 2020 Terdakwa melakukan transaksi dengan menggunakan SP2D dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan dan mentransfer ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00. Dan setelah Terdakwa transfer uang tersebut, ternyata akun yang dikirim ke Terdakwa tersebut ternyata tetap juga tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi, dan saat itu dari Sdr. HAMZAH MUKTAHK masih sempat menyampaikan kepada Terdakwa supaya menambah lagi biaya administrasi sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tapi karena Terdakwa sudah mulai curiga kalau Terdakwa ternyata telah ditipu akhirnya Terdakwa tidak lagi menuruti permintaan tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Selaku Staf Costumer Service dan merangkap Sebagai Staf Teller OB (Over Boking) TA. 2020 bersama saksi DANIEL TABORAT, selanjutnya Tim AuditInvestigasi pada saat itu meminta kepada Kantor Cabang Pembatu Kantor Bupati Sesna Teminabuan Sorong Selatan melalui Kantor Bank Papua Cabang Teminabuan mengusulkan kepada Direksi Bank Papua di Jayapura untuk melakukan pengembalian melalui UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) guna menggantikan dan mengembalikan Uang Milik Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan yang berada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk menghindari Klaim atau tuntutan dari Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan saat itu.
- Bahwa sumber uang pengembalian tersebut menggunakan Pos anggaran UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) milik PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebelum ditetapkan menjadi kerugian dan dibiayakan oleh Bank Papua pada akhir Tahun 2020, namun sampai akhir tahun 2020 tidak ada pengembalilan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DANIEL TABORAT, sehingga menjadi Kerugian yang dialami oleh pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.sebagaimana bukti berupa 1 lembar Copy sesuai Asli Slip Jurnal transaksi penggantian Bank Papua ke rekening RKUD Sorong Selatan Rp. 795.000.000,00;tertanggal 29 Desember 2020.
- Bahwa Dasar pengembalian uang tersebut ke RKUD (Rekening kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan No Rekening 2340106019191 pada tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yaitu dengan adanya surat permohonan dari Kantor Cab. Teminabuan Kepada Direksi Bank Papua yang telah disetujui oleh Direksi Bank Papua saat itu dengan menggunakan Pos anggaran UUDP (Uang Untuk Di Pertanggungjawabkan) dan kemudian pada akhir tahun 2020 atas kerugian tersebut telah menjadi beban biaya yang bersumber dari Laba tahun berjalan 2020 PT. Bank Pembangunan Daerah Papua . Dan sampai saat ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah masih mengalami kerugian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DANIEL TABORAT;
- Bahwa sebagai dasar aturan yang digunakan oleh Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013,Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 29 “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan ;
- Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
a.
|
Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan
|
795.000.000,00
|
b.
|
Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna
|
0,00
|
c.
|
Kerugian Keuangan Negara (a-b)
|
795.000.000,00
|
----------- Perbuatan Terdakwa WELEM KARUBABA tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------
SUBSIDIAIR:
------------- Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019, Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019, bersama-sama dengan saksi DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019 (diajukan penuntutannya secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di bertempat di Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat (berdasarkan UU No.29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Sorong Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- menguntungkan Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan kode otorisasi password pimpinan milik kepada Saksi DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020, sehingga dengan leluasa terdakwa WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mencairkan dan mentransfer uang sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kab. Sorong Selatan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
- Menguntungkan Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1060013742559 atas nama Juliana untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online. sebagaimana Slip Transfer antar Bank tanggal 28 juli 2020, senilai 794.965.000,001 Lembar Copy sesuai Asli kelengkapan Data RTGS, tanggal :28/07/2020, Jenis Transfer : Antar Bank Lain (RTGS), Cabang Perantara : 100 – Cabang Utama Jayapura, Code Member : PDIJIDJ1, Nama Member : Bank Papua;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu : Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan tahun 2020 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan bersama-sama dengan saksi DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019, yaitu:
- Bahwa Terdakwa Sdr. WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 telah menggunakan sharing password/ kode otorisasi password pimpinan yang dengan sengaja diberikan oleh Saksi DANIEL TABORAT, S.E selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020.
- Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA,S.H bisa secara leluasa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dengan cara mengubah SP2D Nomor 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 untuk dicairkan lagi dananya ke Rekening Nomor 234002222099042360 atas nama Titipan Nota Debet/Nota Kredit Capem Bupati Sesna secara tidak sah sesuai aturan/ketentuan dalam Bank Papua dan kemudian Terdakwa WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 1060013742559 atas nama JULIANA untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan :
1) Peraturan Perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Tahun 2016 :
-
- Pasal 172 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT. BPD Papua tahun 2016 yang berbunyi “ pegawai memberitahukan (sharing) User ID, kewenangan otorisasi dan password kepada pegawai lain dengan sanksi penurunan peringkat dua tingkat lebih rendah dari peringkat sebelumnya.
- Pasal 172, ayat (5), sanksi tingkat VI, angka 7: “Pegawai memanipulasi data dengan maksud kepentingan pribadi dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaan, dengan sanksi PHK.”;
- Pasal 173, ayat (2), sanksi tingkat VI, angka 4: “Pegawai dengan sengaja mengambil uang atau barang milik perusahaan maupun teman kerja termasuk uang milik nasabah berapapun nilainya sehingga merugikan perusahaan, teman kerja atau nasabah, dengan sanksi PHK.
2). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) antara lain :
a) Pasal 25 :
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan
b) Pasal 29 :
Bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
c) Pasal 30 :
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib mencegah pengurus, pengawas dan pegawainya dari perilaku :
-
- Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan konsumen.
(2) Pengurus dan pegawai pelaku usaha jasa keuangan wajib mentaati kode etik dalam melayani konsumen yang telah ditetapkan oleh masing-masing pelaku nusaha jasa keuangan.
(3) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA, S.H selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai orang yang menggunakan sharing password/kode otorisasi pimpinan milik Saksi DANIEL TABORAT selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020), sehingga kesempatan itu digunakan oleh Terdakwa WELEM KARUBABA, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD Kabupaten Sorong Selatan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
- yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/S-2002/PW27/5/2023, tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
a.
|
Uang yang diambil oleh Sdr. WELEM KARUBABA melalui transaksi pendebetan pada rekening RKUD Kabupaten Sorong Selatan yang tidak sesuai aturan/ketentuan untuk kepentingan pribadi, yang harus dikembalikan oleh Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna ke RKUD Kabupaten Sorong Selatan
|
795.000.000,00
|
b.
|
Uang yang dikembalikan oleh Sdr. WELEM KARUBABA ke Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna
|
0,00
|
c.
|
Kerugian Keuangan Negara (a-b)
|
795.000.000,00
|
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa WELEM KARUBABA dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Papua dalam hal ini KCP Kantor Bupati Sesna Kantor CabangTeminabuan adalah status Bank Papua sebagai Bank Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Kabupaten/Kota Se-Papua dan Papua Barat .
- Bahwa dari status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, sehingga Kab. Sorong Selatan salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah), sehingga Bank Papua yang ada di Kab. Sorong Selatan dipercaya untuk mengelolah Dana APBD Kab. Sorong Selatan yang disimpan pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) di Bank Papua Cab. Sorong Selatan.
- Bahwa sebagaimana dokumen Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 26 Juni 2020, nomor 29, NOTARIS/PPAT PUSPO ADI CAHYONO, SH. MKn yang dimiliki PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang mana Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan adalah salah satu Pemegang Saham berdasarkan Akta RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT.Bank Pembangunan Daerah Papua pada tanggal 26 Juni 2020 dengan memiliki setoran Modal 9.800 lembar saham seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah).
- Bahwa Komposisi Pemegang Saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) untuk Kab. Sorong Selatan Tahun 2020 yaitu Bupati Kab. Sorong Selatan selaku Pemegang Saham dan Setoran Modal Pemerintah Kab. Sorong Selatan berdasarkan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) pada tanggal 26 Juni 2020 Pemerintah Kab. Sorong selatan memiliki setoran Modal sebesar Rp. 49.000.000.000; (empat Sembilan miliar rupiah) dan selanjutnya Pemegang Saham pada pemerintah Kab. Sorong selatan mempunyai komitmen untuk melakukan penambahan Modal pada setiap RUPST (Rapat Umum Pemegang saham Tahunan).
- Bahwa status Bank Papua adalah Bank Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di Tanah Papua dan Papua Barat, yang tunduk dan patuh terhadapa SOP (Standard Operating Procedure) pada pedoman Produk dan jasa bank Papua terdapat Produk Tabungan Giro, dan Transfer antara lain yaitu :
- Tabungan Deskripsi Produk yaitu tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di Tarik dengan Cek, Bilyet Giro dana atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Giro Deskripsi Produk yaitu Simpanan nasabah yang dapat ditarik sewaktu – waktu oleh Nasabah yang bersangkutan. Penarikannya dilakukan dengan Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah Pembayaran lainnya sesuai dengan Peraturan berlaku.
- Transfer Deskripsi Produk jasa Pembayaran Non Tunai yang dilakukan perbankkan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, Hubungan bilateral antar bank maupun jaringan internal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, system kliring nasional (SKN) maupun melalui system Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
- Bahwa Terdakwa WELEM KARUBABA selaku Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Kantor Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua tentang pengangkatan pegawai tetap Bank Papua, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Papua Nomor : 156/Kepeg/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang pengangkatan dan penempatan Pegawai di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Nomor : 297/KEPEG/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Jabatan Welem Karubaba dari Staf Costumer Service Kantor Cabang Pembantu Sesna Kantor Cabang Teminabuan ke jabatan baru sebagai Costemer Service Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan (Assistant/ASS-G.4), TMT : 1 Oktober 2018, Nota Dinas, Nomor : 008/BPD-TMN/ND/2018, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Staf Teller OB, tanggal 22 Januari 2018, Asli Nota Dinas, Nomor : 037TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Pgs. Teller (Non Tunai), tanggal 07 Februari 2019, Nota Dinas, Nomor : 186/TMN/ND/2019, Kepada : Sdr. Welem Karubaba, Dari Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan, Perihal : Rotasi Pegawai, tanggal 05 September 2019, bersama-sama dengan DANIEL TABORAT.selaku Pemimpin unit Layanan KCP Kantor Bupati Sesna berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Nomor : 152/KEPEG/XI/2019 Tanggal 06 November 2019.
- Bahwa terdakwa dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selama menjadi Staf Costumer Service dan merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) adalah sebagai berikut :
-
-
- Tugas dan tanggungjawab sebagai Staf Costumer Service :
- Melayani nasabah yang akan membuka rekening baru;
- Membuat Kartu ATM bagi nasabah Bank Papua yang hendak membuat ATM, baik yang baru maupun cetak ulang karena hilang;
- Melayani nasabah yang akan melakukan penarikan melalui Cek;
- Melayani nasabah yang meminta cetak rekening koran;
- Melayani nasabah yang akan melakukan cek saldo;
- Melayani rekapan gaji PNS;
- Melayani nasabah yang membuat pengaduan seperti blokir rekening, atm hilang, dll;
- Membuat rekapan laporan pembuatan ATM baru untuk selanjutnya dikirim ke Kantor Pusat di Jayapura.
-
- Sedangkan untuk tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Staf Teller OB (over boking) :
- Memproses transaksi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Pemda Kab. Sorong Selatan);
- Melayani transaksi antar bank via SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Pemimpin KCP Kantor Bupati Sesna melalui Kepala Unit Pelayanan.
- Bahwa mekanisme dalam memproses SP2D yang masuk dari Pemerintah Daerah yang berlaku di KCP Kantor Bupati Sesna, yaitu :
-
-
- Setiap SP2D dari Pemerintah Daerah awalnya masuk ke Pemimpin Unit Layanan untuk selanjutnya dilakukan pencocokan berupa jumlah SP2D yang masuk dan nilainya sesuai dengan yang terdapat di dalam Daftar Penguji dan Surat Pengantarnya, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin Unit Layanan memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kiri lembar SP2D;
- Kemudian setelah itu Pemimpin Unit Layanan menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf kepada Pemimpin KCP untuk selanjutnya dilakukan pencocokan ulang, dan apabila sudah cocok selanjutnya Pemimpin KCP memberikan tanda paraf dibagian ujung sebelah kanan lembar SP2D;
- Selanjutnya Pemimpin KCP menyerahkan Surat Pengantar, Daftar Penguji dan SP2D yang sudah dilakukan pencocokan dan yang sudah diparaf oleh Pemimpin Unit Layanan dan Pemimpin KCP kepada Teller Over Bocking (OB) untuk langsung di proses;
- Selanjutnya teller memproses dengan menginput transaksi SP2D melalui aplikasi FE OLIBS 724, dengan cara :
- Selanjutnya klik menu Transaksi;
- Masuk di menu Single OB;
- Selanjutnya menginput Nomor SP2D di kolom keterangan, nomor rekening Pemda di kolom nomor rekening, Jumlah nilai SP2D sesuai dengan jumlah di lembaran SP2D di kolom jumlah tx, nomor rekening tujuan di kolom nomor rekening.
- Selanjutnya setelah semua sudah di input dan sudah benar, klik save untuk menyimpan data, dan jika transaksi melebihi limit maka dari teller akan meminta otorisasi sesuai dengan batasan yang sudah ditentukan dengan terlebih dahulu menerbitkan call memo perihal permintaan pelampauan limit / peningkatan level otorisasi dari Pimpinan KCP kepada pimpinan cabang;
- Dan jika kenaikan limit sudah di setujui oleh Pimpinan cabang melalui surat dan system maka otomatis limit transaksi akan di naikkan.
- Selanjutnya apabila otorisasi sudah disetujui, maka secara langsung proses SP2D sudah selesai.
- Setelah proses SP2D selesai selanjutnya teller melakukan validasi di lembar SP2D dan memberikan tanda paraf dan tanggal validasi.
- Bahwa sesuai dengan Kewenangan Transaksi Tunai, Pemindahbukuan dan Otorisasi sesuai tingkatan user pada system Core Banking, yaitu :
No.
|
Jabatan
|
Jenis transaksi
|
Tarik Tunai
|
Pemindah bukuan
|
1.
|
Teller
|
|
|
|
Pegawai magang
|
Rp.3.000.000,00
|
Rp.3.000.000,00
|
|
Pegawai tetap
|
Rp.15.000.000,00
|
Rp.15.000.000,00
|
2.
|
Pemimpin Unit Layanan
|
Rp.50.000.000,00
|
Rp.50.000.000,00
|
3.
|
Pemimpin KCP
|
Rp.100.000.000,00
|
Rp.100,000.000,00
|
4.
|
Pemimpin Kantor Cabang
|
Tak terhinga
|
Tak terhinga
|
- Bahwa saksi RITA YUNAHARA F. SIRAJUDIN, selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Sorong Selatan pada TA. 2020 pernah melakukan proses permintaan pembayaran ganti uang persediaan (GU) atas SPJ No.008/SPJ-GU/SETDA/07/2020, sebesar Rp.874.059.503,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah).sebagaimana yang di dokumen SP2D dengan Nomor :1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020, tanggal 22 Juli 2022.
- Bahwa terdakwa pernah memproses tagihan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00, yang mana SP2D tersebut terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00.
- Bahwa setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut Terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020 ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Nomor Rekening 234.21.1003.00005-4 sebesar Rp.874.059.503,00, terdakwa juga pernah menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 tersebut untuk melakukan transaksi yang lain yaitu pada tanggal 28 Juli 2020.
- Bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dari Sekretariat Daerah Kab. Sorong Selatan Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp.874.059.503,00 yang telah terdakwa proses pada tanggal 23 Juli 2020, kemudian terdakwa proses lagi pada tanggal 28 Juli 2020 dengan cara terdakwa selaku Staf Costumer Service dan yang merangkap sebagai Staf Teller OB (over boking) merubah nomor SP2D, nilai SP2D dan nomor rekening tujuan ke dalam system transaksi perbankan, kemudian setelah itu terdakwa langsung proses untuk di transfer ke rekening yang sudah terdakwa rubah. Dan untuk kode otorisasinya terdakwa menggunakan kode otorisasi Kepala Unit Layanan, karena nilainya di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk mempercepat transaksi di teller, Kepala Unit Layanan yaitu saksi DANIEL TABORAT sudah memberikan kode otorisasinya dan mempercayakan kepada terdakwa sehingga saat itu terdakwa langsung menggunakan kode otorisasi tersebut.
- Bahwa sesuai dengan aturan limit transaksi untuk Pimpinan Unit Layanan hanya sampai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), namun apabila ada transaksi melebihi limit tersebut maka akan dibuatkan call memo ke kantor cabang, dan pada tanggal 28 Juli 2020 saat itu ada call memo perihal Permintaan Pelampauan Limit / Peningkatan Level Otorisasi yang ditanda tangani Pemimpin KCP dan Pemimpin Cabang, dan call memo tersebut untuk meningkatkan limit Saksi DANIEL TABORAT. menjadi Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sehingga dengan adanya call memo tersebut, maka kode otorisasi saksi DANIEL TABORAT. bisa digunakan untuk transaksi di bawah Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Bahwa benar Call Memo tersebut yang di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan proses pencairan SP2D dengan Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) di karenakan pada saat pencairan tersebut terdakwa telah memiliki Password/Kode Otorisasi milik Saksi dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) yang telah saksi DANIEL TABORAT berikan Kepada terdakwa Saat itu.
- Bahwa Terkait Call memo tersebut di keluarkan oleh Pimpinan Cabang Sdr. SUNARDI dan Pimpinan KCP Kantor Bupati Sesna Sdr. OLSON WONA terlebih dahulu perihal tentang permintaan pelampauan limit/peningkatan level otorisasi Saksi dengan nominal Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Dan saksi DANIEL TABORAT yang memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi kepada terdakwa adalah hanya untuk memperlancar proses pencairan SP2D yang bersumber dari Pemerintah Kab. Sorong Selatan saat itu.
- Bahwa Saksi DANIEL TABORAT tidak perna meminta dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan Cabang Bank Papua Cab. Teminabuan saksi SUNARDI dan Pimpinan KCP Bank Papua Kantor Bupati sesna Sdr. OLSON WONA untuk memberikan Sharing Password/Kode Otorisasi milik Saksi saksi DANIEL TABORAT dengan user i1877 (DANIEL TABORAT) kepada terdakwa berkaitan dengan proses pencairan SP2D dengan nomor : 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.
- Bahwa nomor SP2D yang Terdakwa rubah di dalam system transaksi Perbankan dari Nomor : 1868/SP2D-GU/SETDA/07/2020 menjadi Nomor 1868/SP2D-LS/SETDA/07/2020, serta nilai SP2D dari Rp.874.059.503,00 menjadi Rp.795.000.000,- dan nomor rekening tujuan dari 234.21.1003.00005-4 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menjadi 234.00.2222.099042360 (rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna.
- Bahwa setelah uang yang masuk ke rekening titipan nota debet/nota kredit Capem Bupati Sesna sebesar Rp.795.000.000,- pada tanggal 28 Juli 2020, pada saat itu juga Terdakwa langsung melakukan transaksi transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.
- Bahwa Terdakwa tidak mengenal dengan saudara JULIANA tersebut dan tujuan Terdakwa saat itu melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke bank Mandiri dengan nomor rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA tersebut untuk biaya Administrasi dalam rangka Investasi Online.
- Bahwa Terdakwa hanya melakukan transaksi/transfer dengan menggunakan slip aplikasi transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama Sdr. JULIANA senilai Rp. 795.000.000,-,
- Bahwa benar slip aplikasi transfer tersebut yang Terdakwa gunakan untuk melakukan transfer antar bank ke Bank Mandiri dengan rekening 106.001374.255-9 atas nama JULIANA sebesar Rp.794.965.000,00.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMZAH MUKTAHK melalui aplikasi twiter namun Terdakwa tidak ingat lagi waktu pastinya, yang mana pada saat itu pada intinya disampaikan bahwa ada seseorang yang sud
|