Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mnk DAVID EDWAR TALLO ASMIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DAVID EDWAR TALLO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melahikan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Utang – Piutang di hadapan Notaris atas nama Purwanto, S.H., M.Kn., dengan Nomor : 251/W/Not.P/II/2025.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000.+ Rp.300.000.000.= Rp.325.000.000. (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dilakukan oleh pengadilan.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
7. Menyatakan supaya Tergugat rnernbayar biaya perkara gugatan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak