| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melahikan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Utang – Piutang di hadapan Notaris atas nama Purwanto, S.H., M.Kn., dengan Nomor : 251/W/Not.P/II/2025.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000.+ Rp.300.000.000.= Rp.325.000.000. (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dilakukan oleh pengadilan.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
7. Menyatakan supaya Tergugat rnernbayar biaya perkara gugatan ini
|