INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.Sus/2018/PN Mnk | Decyana Caprina | ALBERT FREDY JOIS BARA alias JOIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-111/T.1.12/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ALBERT FREDY JOIS BARA alias JOIS pada hari Jumat tanggal
10 Agustus 2018 sekitar jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Itani Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara
Bahwa Terdakwa yang tahu bahwanya dirinya sedang dipengaruhi minuman keras, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 WIT mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck toyota dyna warna merah No Polisi PB 9601 W pergi menjemput saksi YESAYA ARÜ di Masabuai dengan tujuan mau ke tempat keija di Kampung Sararti (KM 38) namun saat itu ada masyarakat sebanyak 6 (enam) orang yang ikut menumpang di mobil yang juga mau ke Kampung Sararti, kemudian dari Masabuai Terdakwa pergi lagi menjemput 10 (sepuluh) orang tukang di Kampung Rasiei yang juga mau bekerja di Kampung Sararti. Setelah itu Terdakwa mengambil pasir kasar sekitar 1 (satu) kubik di Kali Makaroro lalu melanjutkan perjalanan menuju ke Kampung Sararti.
Bahwa dalam perjalanan menuju Kampung Sararti, sempat ada perbincangan antara Terdakwa dengan saksi JHON KOSTAN YOTENI alias JHON, saksi FIATOR FADERSAIR alias FINTO, dan saksi RIO HANOK SAWAKI alias RIO dimana ketiga saksi mencium aroma minuman keras dari mulut Terdakwa sehingga mengetahui bahwa Terdakwa sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan juga saat itu Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 60-80 KM/Jam dengan cuaca cerah dan jalanan rata agak tikungan.
Bahwa karena sedang terpengaruh minuman keras, kemudian Terdakwa melakukan kelalaian yaitu tepatnya di daerah Kali Buaya kemudian Terdakwa hilang kendali dalam mengendarai kendaraan sehingga mobil oleng kiri kemudian oleng kanan lalu terbalik sehingga beberapa orang yang menumpang di bak belakang terjatuh sehingga ada beberapa orang yang mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/20A/111/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Dirga Eka Saputra, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat bernama DORTEA JANGGAI,
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan sesosok Jenazah berjenis kelamin perempuan dicurigai dalam keadaan hamil, umur 26 tahun. Pada jenazah ditemukan dikedua hidung tampak sisa darah mengering, dikedua telinga tampak keluar darah, dan luka robek didaerah siku tangan kanan disebabkan karena trauma benda tajam.
ZOlTyanrdfkpT^k1 V'SUm Gt Reper1um Nomor : 445-VER/19A/III/2018 tanggal 13 Agustus telah moioi/ L U3r an °*e^ Teluk Wondama ditandatangani oieh dr. Dirga Eka Saputra, Kesi^uial PGmeriksaan terhadap mayat bemama YESAYA ORU.
elah dilakukan pemeriksaan sesosok Jenazah berjenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun. Pada naza ditemukan sisa darah mengering dikedua hidung, di daerah dada kanan bawah terdapat
JeJas, dan di daerah perut bawah. paha kanan serta paha kiri ditemukan benjolan berisi cairan jemih.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/17/VI11/2018 tanggal 10 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Denny Worabay, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat bernama EDUAR ALEXANDER MUSARA, Kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah pria dewasa berusia 20 tahun ini dicurigai terdapat patahan di bagian tulang dada dan luka lecet di bagian bahu dan perut yang disebabkan oleh benda tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan cedera yang berat sehingga menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Llntas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ALBERT FREDY JOIS BARA alias JOIS pada hart Jumat tanggal
10 Agustus 2018 sekitar jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Itani Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan
terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa Terdakwa yang tahu bahwanya dirinya sedang dipengaruhi minuman keras, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 WIT mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck toyota dyna wama merah No Polisi PB 9601 W pergi menjemput saksi YESAYA ARU di Masabuai dengan tujuan mau ke tempat kerja di Kampung Sararti (KM 38) namun saat itu ada masyarakat sebanyak 6 (enam) orang yang ikut menumpang di mobil yang juga mau ke Kampung Sararti, kemudian dari Masabuai Terdakwa pergi lagi menjemput 10 (sepuluh) orang tukang di Kampung Rasiei yang juga mau bekerja di Kampung Sararti. Setelah itu Terdakwa mengambil pasir kasar sekitar 1 (satu) kubik di Kali Makaroro lalu melanjutkan perjalanan menuju ke Kampung Sararti.
Bahwa dalam perjalanan menuju Kampung Sararti, sempat ada perbincangan antara Terdakwa dengan saksi JHON KOSTAN YOTENI alias JHON, saksi FIATOR FADERSAIR alias FINTO, dan saksi RIO HANOK SAWAKI alias RIO dimana ketiga saksi mencium aroma minuman keras dari mulut Terdakwa sehingga mengetahui bahwa Terdakwa sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan juga saat itu Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 60-80 KM/Jam dengan cuaca cerah dan jalanan rata agaktikungan.
Bahwa karena sedang terpengaruh minuman keras, kemudian Terdakwa melakukan kelalaian yaitu tepatnya di daerah Kali Buaya kemudian Terdakwa hilang kendali dalam mengendarai kendaraan sehingga mobil oleng kiri kemudian oleng kanan lalu terbalik sehingga beberapa orang yang menumpang di bak belakang terjatuh sehingga ada beberapa orang yang mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/20/VI11/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Dirga Eka Saputra, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat bemama DORTEA JANGGAI,
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan sesosok Jenazah berjenis kelamin perempuan dicurigai dalam keadaan hamil, umur 26 tahun. Pada jenazah ditemukan dikedua hidung tampak sisa darah mengering, dikedua telinga tampak keluar darah, dan luka robek didaerah siku tangan kanan disebabkan karena trauma benda tajam.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/19/VI11/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Dirga Eka Saputra, telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat bernama YESAYA ORU,
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan sesosok Jenazah berjenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun. Pada jenazah ditemukan sisa darah mengering dikedua hidung, di daerah dada kanan bawah terdapat
jernih ^ d3era^ ^erut kawah, Paha kanan serta paha kiri ditemukan benjolan berisi cairan
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/17A/III/2018 tanggal 10 Agustus . l ^ang d'keluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Denny Worabay, eian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bemama EDUAR ALEXANDER MUSARA, Kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah pria dewasa berusia 20 tahun ini dicurigai terdapat patahan di bagian tulang dada dan luka lecet di bagian bahu dan perut yang disebabkan oleh benda tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan cedera yang berat sehingga menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Llntas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ALBERT FREDY JOIS BARA alias JOIS pada hart Jumat tanggal
10 Agustus 2018 sekitar jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Itani Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) yaitu Kecelakaan Lalu Lintas
berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang tahu bahwanya dirinya sedang dipengaruhi minuman keras, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 WIT mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck toyota dyna warna merah No Polisi PB 9601 W pergi menjemput saksi YESAYA ARU di Masabuai dengan tujuan mau ke tempat kerja di Kampung Sararti (KM 38) namun saat itu ada masyarakat sebanyak 6 (enam) orang yang ikut menumpang di mobil yang juga mau ke Kampung Sararti, kemudian dari Masabuai Terdakwa pergi lagi menjemput 10 (sepuluh) orang tukang di Kampung Rasiei yang juga mau bekerja di Kampung Sararti. Setelah itu Terdakwa mengambil pasir kasar sekitar 1 (satu) kubik di Kali Makaroro lalu melanjutkan perjalanan menuju ke Kampung Sararti.
Bahwa dalam perjalanan menuju Kampung Sararti, sempat ada perbincangan antara Terdakwa dengan saksi JHON KOSTAN YOTENI alias JHON, saksi FIATOR FADERSAIR alias FINTO, dan saksi RIO HANOK SAWAKI alias RIO dimana ketiga saksi mencium aroma minuman keras dari mulut Terdakwa sehingga mengetahui bahwa Terdakwa sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan juga saat itu Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 60-80 KM/Jam dengan cuaca cerah dan jalanan rata agaktikungan.
Bahwa karena sedang terpengaruh minuman keras, kemudian Terdakwa melakukan kelalaian yaitu tepatnya di daerah Kali Buaya kemudian Terdakwa hilang kendali dalam mengendarai kendaraan sehingga mobil oleng kiri kemudian oleng kanan lalu terbalik sehingga beberapa orang yang menumpang di bak belakang terjatuh sehingga ada beberapa orang yang mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/18A/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Dirga Eka Saputra, Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki bemama YULIAN WANDA SAWAKI, 20 tahun, ditemukan luka tusuk dan bengkak pada bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami trauma tusuk ditandai dengan temukannya luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri. Luka-luka tersebut termasuk dalam luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 311 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ALBERT FREDY JOIS BARA alias JOIS pada hari Jumat tanggal
10 Agustus 2018 sekitar jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Itani Distrik Naikere Kabuapten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam PasoI 229 ayat (3) yaitu Kecelakaan Lalu Lintas berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: — Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 WIT mulai mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck toyota dyna warna merab No Polisi PB 9601 W pergi menjemput saksi YESAYA ARU di Masabuai dengan tujuan mau ke tempat kerja di Kampung Sararti (KM 38) namun saat itu ada masyarakat sebanyak 6 (enam) orang yang ikut menumpang di mobil yang juga mau ke Kampung Sararti, kemudian dari Masabuai Terdakwa pergi lagi menjemput 10 (sepuluh) orang tukang di Kampung Rasiei yang juga mau bekerja di Kampung Sararti. Setelah itu Terdakwa mengambil pasir kasar sekitar 1 (satu) kubik di Kali Makaroro lalu melanjutkan perjalanan menuju ke Kampung Sararti.
Bahwa dalam perjalann menuju Kampung Sararti, sempat ada perbincangan antara Terdakwa dengan saksi JHON KOSTAN YOTENI alias JHON, saksi FIATOR FADERSAIR alias FINTO, dan saksi RIO HANOK SAWAK1 alias RIO dimana ketiga saksi mencium aroma minuman keras dari mulut Terdakwa sehingga mengetahui bahwa Terdakwa sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan juga saat itu Terdakwa menegndarai kendaraan dengan kecepatan 60 - 80 Km/Jam dengan cuaca cerah dan jalanan rata agaktikungan.
Bahwa karena sedang terpengaruh minuman keras, kemudian Terdakwa melakukan kelalaian yaitu tepatnya di daerah Kali Buaya kemudian Terdakwa hilang kendali dalam mengendarai kendaraan sehingga mobil oleng kiri kemudian oleng kanan lalu terbalik sehingga beberapa orang yang menumpang di bak belakang terjatuh sehingga ada beberapa orang yang mengalami luka-luka ringan, luka berat bahkan ada yang meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-VER/18/VI11/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Wondama ditandatangani oleh dr. Dirga Eka Saputra, Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki bernama YULIAN WANDA SAWAKI, 20 tahun, ditemukan luka tusuk dan bengkak pada bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami trauma tusuk ditandai dengan temukannya luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri. Luka-luka tersebut termasuk dalam luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
