Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus-LH/2024/PN Mnk GEREI SAMBINE, S.H., M.H. 1.EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA
2.ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
3.HERMAN TOLAI Alias HERMAN
4.ALWI ZAINUDDIN Alias ALWI
5.ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS
6.MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 146/Pid.Sus-LH/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1501/R.2.10/Eku.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA[Penahanan]
2ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA[Penahanan]
3HERMAN TOLAI Alias HERMAN[Penahanan]
4ALWI ZAINUDDIN Alias ALWI[Penahanan]
5ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS[Penahanan]
6MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1P.PIETER WELLIKIN,S.HABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
2P.PIETER WELLIKIN,S.HEVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA
3P.PIETER WELLIKIN,S.HHERMAN TOLAI Alias HERMAN
4P.PIETER WELLIKIN,S.HALWI ZAINUDDIN Alias ALWI
5P.PIETER WELLIKIN,S.HASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS
6P.PIETER WELLIKIN,S.HMUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT
7Simaron Auparai, SHABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
8Simaron Auparai, SHEVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA
9Simaron Auparai, SHHERMAN TOLAI Alias HERMAN
10Simaron Auparai, SHALWI ZAINUDDIN Alias ALWI
11Simaron Auparai, SHASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS
12Simaron Auparai, SHMUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT
Anak Korban
Dakwaan
2. Isi Dakwaan :
 
 
PERTAMA
    Bahwa mereka terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA dan Ginanjar Als. Romdoni (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul  15.40 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
  Bahwa berawal Pada Bulan April 2024, Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 
  Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu terdakwa I  memberikan uang tahap Pertama melalui perantara terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT kepada kepala Suku Enos (DPO) Sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) setelah itu pada tahap Kedua terdakwa I kembali memberikan uang tahap kedua melalui perantara An. Ogi (DPO) kepada kepala Suku Enos (DPO) sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari kepala suku untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bersama dengan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT lalu bersama-sama mengkordinir terdakwa III dan IV serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya adalah DPO) untuk masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
a. Bersama-sama pekerja untuk masuk/memperbaiki tenda/camp yang telah ditinggalkan oleh Para Penambang sebelumnya untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang
b. mempersiapkan tempat penyaring (KAS) 
c. menyiapkan excavator
d. menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , pendulang dan lain sebagainya.
 
     Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
 
    Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
 
1) Terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan serta memberikan uang kepada Kepala Suku
2) Terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal
3) Terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN  bertugas sebagai Operator excavator 
4) Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI bertugas sebagai Operator excavator
5) terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bertugas sebagai Pengawas 
6) terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT bertugas sebagai Pengawas 
7) Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS, (ketujuhnya DPO) 
 
Bahwa Adapun cara mereka bekerja yaitu Awalnya Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA menugaskan terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS dan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT untuk mengkoordinir para terdakwa dan pekerja /penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan sekaligus untuk mengawasi pekerjaan para terdakwa dan setelah mereka telah melakukan pekerjaaan  yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing yaitu terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN dan terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI  Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu dari pinggir Sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci menggunakan air yang disedot dari Sungai Wariori kemudian para pekerja Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS (masing-masing DPO) yang bertugas  memindahkan bebatuan yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai. Tetapi ketika para terdakwa serta pekerja lainnya sementara baru memulai kegiatan penambangan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa :--
• 1 (satu) Unit Excavator Merk CAT (Caterpilar) MODEL 323GC berwarna kuningdengan PODUCT IDENTIFICATION NUMBER CAT00323CFJM20243, NomorP/N 5168623/ HE dan Nomor S/N WJ-02741;
• 1 (satu) Unit Monitor Excavator Merk CAT (Caterpilar) 320 GX PART NUMBER 584-5631-01 SN 22122100901G0046 berwarna hitam
• 1 (satu) buah besi yang berbentuk beronjong (keranjang) barang;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 8 (delapan)inchi dan untuk panjangnya ± 50 (lima puluh) meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 15 meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 10 mete;
• 3 (tiga) buah besi berbentuk L (angsa) digunakan untuk mulut pompa air berwarnabiru tua;
• 1 (satu) unit pompa Air (keong) bermerek intam berwarna biru tua;
• 1 (satu) unit mesin diesel merk shark tipe SM 115 T/T, NO MFG 092022SM007berwarna hitam kombinasi biru dan merah;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merek ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan
Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X14143323*, Date/Add 2014 08, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untuk penyedot air;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merk ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X13155413*, Date/Add 2013 09, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430070035, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untukpenyedot air;
• 1 (satu) unit mesin pompa pasir bermerek strong berwarna hijau tosca;
• 1 (satu) buah plastik klip berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
• 1 (satu) Buah Hanphone merek VIVO V2158 dengan Nomor seri 10DC98077E0004E dan kode IMEI (slot Sim 1) 860923069641754 berwarna hitam
• 1 (satu) buah sim card Simpati dengan Nomor HP 082217047076
 
    Bahwa Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I dan terdakwa II kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya yaitu : untuk Upah terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, Terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) %  (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi 2 (dua), sedangkan untuk Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagai Operator Excavator serta operator lainnya (DPO), serta penjaga penjaga KAS dan pendulang manual yaitu mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) % (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi berapa orang pekerja. Dan sisanya adalah 86 (delapan Puluh Enam) % (persen) dari harga penjualan butiran emas adalah milik  Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
 
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 043/II651/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa;
• 1 (satu) buah plastik klip bening berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 172/BMF/V/2024 tanggal Delapan Belas Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si., Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa : 
• 1 (satu) klip plastik Mineral bukti Q adalah mengandung unsur logam berharga seperti emas (Au) dengan kadar 53,4% ppm, besi (Fe) 4,3 % ppm, Kalium (k) 3% ppm, dan Titanium (Ti) 0,2% ppm dari total sampel yang diambil
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
a. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
b. mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ------------------
c. mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
d. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,  
 
  Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat yang seharusnya berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Paraturan Daerah No. 03 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral dan batuan Non Logam maka Dinas Bapenda menarik Pajak Pada Badan Usaha atau Perorangan, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Koservasi berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat yang menyatakan bahwa :
lokasi tambang dengan titik kordinat yang dilakukan penambangan oleh terdakwa terletak pada titik :
1. BT 1330  42’ 20,33”. LS 10 0’ 19,53”S (lokasi 1)
2. BT 1330, 42’ 19,17”. LS 10  0’  17, 57”S (lokasi 2)
3. BT 1330, 42’ 16,36”. LS 10   0’  19,20”S (lokasi 3)
4. BT 1330, 42’ 17,53”. LS  10   0’  21,16”S (lokasi 4)
    dan berlokasi pada titik 4 pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di pinggir aliran Sungai Wariori, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat  masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung/Konsevasi
      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa ada ijin /Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa.
 
        Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
 
ATAU
KEDUA
 
Bahwa mereka terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA dan Ginanjar Als. Romdoni (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul  15.40 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
  Bahwa berawal Pada Bulan April 2024, Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 
  Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu terdakwa I  memberikan uang tahap Pertama melalui perantara terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT kepada kepala Suku Enos (DPO) Sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) setelah itu pada tahap Kedua terdakwa I kembali memberikan uang tahap kedua melalui perantara An. Ogi (DPO) kepada kepala Suku Enos (DPO) sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari kepala suku untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bersama dengan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT lalu bersama-sama mengkordinir terdakwa III dan IV serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya adalah DPO) untuk masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
a. Bersama-sama pekerja untuk masuk/memperbaiki tenda/camp yang telah ditinggalkan oleh Para Penambang sebelumnya untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang
b. mempersiapkan tempat penyaring (KAS) 
c. menyiapkan excavator
d. menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , pendulang dan lain sebagainya.
 
     Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
 
    Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
 
1) Terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan serta memberikan uang kepada Kepala Suku
2) Terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal
3) Terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN  bertugas sebagai Operator excavator 
4) Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI bertugas sebagai Operator excavator
5) terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bertugas sebagai Pengawas 
6) terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT bertugas sebagai Pengawas 
7) Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS, (ketujuhnya DPO) 
 
Bahwa Adapun cara mereka bekerja yaitu Awalnya Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA menugaskan terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS dan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT untuk mengkoordinir para terdakwa dan pekerja /penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan sekaligus untuk mengawasi pekerjaan para terdakwa dan setelah mereka telah melakukan pekerjaaan  yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing yaitu terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN dan terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI  Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu dari pinggir Sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci menggunakan air yang disedot dari Sungai Wariori kemudian para pekerja Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS (masing-masing DPO) yang bertugas  memindahkan bebatuan yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai. Tetapi ketika para terdakwa serta pekerja lainnya sementara baru memulai kegiatan penambangan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa :--
• 1 (satu) Unit Excavator Merk CAT (Caterpilar) MODEL 323 GC berwarna kuningdengan PODUCT IDENTIFICATION NUMBER CAT00323CFJM20243, NomorP/N 5168623/ HE dan Nomor S/N WJ-02741;
• 1 (satu) Unit Monitor Excavator Merk CAT (Caterpilar) 320 GX PART NUMBER 584-5631-01 SN 22122100901G0046 berwarna hitam
• 1 (satu) buah besi yang berbentuk beronjong (keranjang) barang;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 8 (delapan)inchi dan untuk panjangnya ± 50 (lima puluh) meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 15 meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 10 mete;
• 3 (tiga) buah besi berbentuk L (angsa) digunakan untuk mulut pompa air berwarnabiru tua;
• 1 (satu) unit pompa Air (keong) bermerek intam berwarna biru tua;
• 1 (satu) unit mesin diesel merk shark tipe SM 115 T/T, NO MFG 092022SM007berwarna hitam kombinasi biru dan merah;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merek ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan
Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X14143323*, Date/Add 2014 08, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untuk penyedot air;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merk ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X13155413*, Date/Add 2013 09, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430070035, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untukpenyedot air;
• 1 (satu) unit mesin pompa pasir bermerek strong berwarna hijau tosca;
• 1 (satu) buah plastik klip berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
• 1 (satu) Buah Hanphone merek VIVO V2158 dengan Nomor seri 10DC98077E0004E dan kode IMEI (slot Sim 1) 860923069641754 berwarna hitam
• 1 (satu) buah sim card Simpati dengan Nomor HP 082217047076
 
    Bahwa Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I dan terdakwa II kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya yaitu : untuk Upah terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, Terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) %  (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi 2 (dua), sedangkan untuk Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagai Operator Excavator serta operator lainnya (DPO), serta penjaga penjaga KAS dan pendulang manual yaitu mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) % (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi berapa orang pekerja. Dan sisanya adalah 86 (delapan Puluh Enam) % (persen) dari harga penjualan butiran emas adalah milik  Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
 
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 043/II651/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa;
• 1 (satu) buah plastik klip bening berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 172/BMF/V/2024 tanggal Delapan Belas Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si., Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa : 
• 1 (satu) klip plastik Mineral bukti Q adalah mengandung unsur logam berharga seperti emas (Au) dengan kadar 53,4% ppm, besi (Fe) 4,3 % ppm, Kalium (k) 3% ppm, dan Titanium (Ti) 0,2% ppm dari total sampel yang diambil
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
a. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
b. mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ------------------
c. mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
d. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,  
  Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat yang seharusnya berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Paraturan Daerah No. 03 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral dan batuan Non Logam maka Dinas Bapenda menarik Pajak Pada Badan Usaha atau Perorangan, 
      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan mengamankan Para terdakwa dan berikut barang bukti.
 
       Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Atau 
Ketiga
 
Bahwa mereka terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA dan Ginanjar Als. Romdoni (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul  15.40 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Para terdakwa Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.yang mana mereka terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
    Bahwa berawal Pada Bulan April 2024, Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal menyusun rencana untuk melakukan penambangan di kawasan yang telah ditentukan yaitu di pinggir aliran sungai Wariori,Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat 
     Bahwa sebelum masuk dalam lokasi tersebut maka terlebih dahulu terdakwa I  memberikan uang tahap Pertama melalui perantara terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT kepada kepala Suku Enos (DPO) Sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) setelah itu pada tahap Kedua terdakwa I kembali memberikan uang tahap kedua melalui perantara An. Ogi (DPO) kepada kepala Suku Enos (DPO) sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari kepala suku untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bersama dengan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT lalu bersama-sama mengkordinir terdakwa III dan IV serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya adalah DPO) untuk masuk ke lokasi tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu
a. Bersama-sama pekerja untuk masuk/memperbaiki tenda/camp yang telah ditinggalkan oleh Para Penambang sebelumnya untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang
b. mempersiapkan tempat penyaring (KAS) 
c. menyiapkan excavator
d. menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan  alat seperti alkon serta domfeng , pendulang dan lain sebagainya.
 
     Bahwa setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN, Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI, terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT serta Udin Als. Udin, Parman Als. Parman, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, Anto, (ketujuhnya DPO) lalu melakukan tugasnya masing-masing.
 
    Bahwa Adapun tugas dan Peran masing-masing adalah :
 
1) Terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA yang merekrut Pengawas serta berperan untuk belanja bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh pekerja penambangan serta memberikan uang kepada Kepala Suku
2) Terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal
3) Terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN  bertugas sebagai Operator excavator 
4) Terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI bertugas sebagai Operator excavator
5) terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS bertugas sebagai Pengawas 
6) terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT bertugas sebagai Pengawas 
7) Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator, Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS, (ketujuhnya DPO) 
 
Bahwa Adapun cara mereka bekerja yaitu Awalnya Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA menugaskan terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS dan terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT untuk mengkoordinir para terdakwa dan pekerja /penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan sekaligus untuk mengawasi pekerjaan para terdakwa dan setelah mereka telah melakukan pekerjaaan  yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing yaitu terdakwa III HERMAN TOLAI Alias HERMAN dan terdakwa IV ALWI ZAINUDDIN ALS. ALWI  Serta para pekerja lainnya yaitu Udin Als. Udin dan Parman Als. Parman bertugas sebagai Operator excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu dari pinggir Sungai Wariori dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci menggunakan air yang disedot dari Sungai Wariori kemudian para pekerja Wahyu Als. Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy masing-masing bertugas sebagai Penjaga KAS (masing-masing DPO) yang bertugas  memindahkan bebatuan yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai. Tetapi ketika para terdakwa serta pekerja lainnya sementara baru memulai kegiatan penambangan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa berikut barang bukti berupa :--
• 1 (satu) Unit Excavator Merk CAT (Caterpilar) MODEL 323 GC berwarna kuningdengan PODUCT IDENTIFICATION NUMBER CAT00323CFJM20243, NomorP/N 5168623/ HE dan Nomor S/N WJ-02741;
• 1 (satu) Unit Monitor Excavator Merk CAT (Caterpilar) 320 GX PART NUMBER 584-5631-01 SN 22122100901G0046 berwarna hitam
• 1 (satu) buah besi yang berbentuk beronjong (keranjang) barang;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 8 (delapan)inchi dan untuk panjangnya ± 50 (lima puluh) meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 15 meter;
• 1 (satu) gulungan selang terpal berwarna orange dengan besarnya 3 (tiga) inchidan untuk panjangnya ± 10 mete;
• 3 (tiga) buah besi berbentuk L (angsa) digunakan untuk mulut pompa air berwarnabiru tua;
• 1 (satu) unit pompa Air (keong) bermerek intam berwarna biru tua;
• 1 (satu) unit mesin diesel merk shark tipe SM 115 T/T, NO MFG 092022SM007berwarna hitam kombinasi biru dan merah;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merek ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan
Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X14143323*, Date/Add 2014 08, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untuk penyedot air;
• 1 (satu) unit mesin diesel solar merk ZHEJIANG XINCHAI CO.,LTD dengan Nomor Diesel Engine Model/Aplication A498BT, Nomor Diesel Engine Order Code/Standard 59/Q/XC06-2011, Nomor Rate/Net Wet45 KW-2400 r/min/<-255kg,Diesel Engine No.A498BT*X13155413*, Date/Add 2013 09, Power Otput /Stage 37<-Pmax<75/Stage II, Type-approval Number CN FC G2 0430070035, Manufacture Licence No.XK06-002-00443, berwarna hitam untukpenyedot air;
• 1 (satu) unit mesin pompa pasir bermerek strong berwarna hijau tosca;
• 1 (satu) buah plastik klip berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
• 1 (satu) Buah Hanphone merek VIVO V2158 dengan Nomor seri 10DC98077E0004E dan kode IMEI (slot Sim 1) 860923069641754 berwarna hitam
• 1 (satu) buah sim card Simpati dengan Nomor HP 082217047076
 
    Bahwa Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I dan terdakwa II kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya yaitu : untuk Upah terdakwa V ASIS PALUMEAN TOSULI Alias ASIS, Terdakwa VI MUH. HIDAYAT SAID Alias DAYAT mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) %  (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi 2 (dua), sedangkan untuk Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagai Operator Excavator serta operator lainnya (DPO), serta penjaga penjaga KAS dan pendulang manual yaitu mendapatkan pembagian sebanyak 7 (Tujuh) % (persen) dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi berapa orang pekerja. Dan sisanya adalah 86 (delapan Puluh Enam) % (persen) dari harga penjualan butiran emas adalah milik  Para terdakwa I EVI KUSRIATUN ALS. MAMA DAFA dan terdakwa II ABDUL ROHMAD SAID ALS. RAHMAN ALS. BPK DAFA
 
   Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor; 043/II651/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa;
• 1 (satu) buah plastik klip bening berlogo inafis yang berisikan material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 g (empat ribu dua ratus empat puluh delapan koma dua dua gram)
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 172/BMF/V/2024 tanggal Delapan Belas Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yang ditandatangani oleh Kabid dan Tim Labfor Polda Papua. DR. I Gede Suarthawan, S.si., Msi yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa : 
• 1 (satu) klip plastik Mineral bukti Q adalah mengandung unsur logam berharga seperti emas (Au) dengan kadar 53,4% ppm, besi (Fe) 4,3 % ppm, Kalium (k) 3% ppm, dan Titanium (Ti) 0,2% ppm dari total sampel yang diambil
Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu:-----
a. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya; -
b. mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ------------------
c. mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ----------
d. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,  
   Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan 
    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan mengamankan Para terdakwa dan berikut barang bukti.
 
     Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya