| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, karena pada saat PARA PENGGUGAT mengajukan tuntutan hak normatif kepada TERGUGAT tetapi TERGUGAT tidak mengakomudir tuntutan PARA PENGGUGAT melainkan TERGUGAT mengeluarkan surat yang isinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga tindakan tersebut perbutan melawan hukum, dan otomatis tidak sah sehingga harus batal demi hukum.
- Menetapkan dan menyatakan bahwa hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah pekerja permanen atau Pekerja Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak perkara ini di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Mei 2008 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak serta kekurangan THR dan cuti yang belum di ambil dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada TERGUGAT |