Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. LAMBERTUS AGUSTINUS MALIBELA Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3469/R.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBERTUS AGUSTINUS MALIBELA Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS AGUSTINUS MALIBELA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya tersangka yang dalam pengaruh  minuman beralkohol sedang mengendarai motor melintasi depan rumah ELEN HELENA SEBANA, pada saat itu tersangka langsung menghentikan motor tersangka dan langsung jalan ke arah samping rumah ELEN HELENA SEBANA, tersangka pergi ke arah profil tank air yang berada di belakang rumah ELEN HELENA SEBANA lalu tersangka memasuki kamar dari rumah Sdri.ELEN HELENA SEBANA, pada saat itu tersangka sempat keluar dari kamar tersebut untuk mengecek ruangan atau kamar yang bersebrangan dari kamar kosong yang tersangka masuki namun setelah tersangka berada di ruang tamu dan tersangka hendak membuka pintu kamar kemudian tersangka mendengar suara pintu kamar Sdri.ELEN HELENA SEBANA, lalu tersangka langsung kembali lagi ke kamar kosong yang tersangka masuki sebelumnya dan tersangka menaiki lemari juga langsung naik ke atas plafon rumah tersebut serta langsung duduk di atas plafon rumah itu, oleh karena tersangka mengantuk dan mabuk maka tersangka tertidur di atas plafon tersebut hingga tersangka jatuh dari atas plafon dan menindih atau menimpah orang yang tertidur di kamar tersebut, dikarenakan peristiwa itu kemudian orang yang tersangka tindih atau timpah tersebut berteriak meminta tolong dengan nada yang sangat kencang dan mengatakan: “PENCURI PENCURI”, lalu tersangka langsung lari ke arah kamar mandi dan hendak menaiki plafon dari kamar mandi itu namun tersangka tidak bisa menaiki plafon tersebut dan pada saat itu datang tetangga rumah Sdri.ELEN HELENA SEBANA yang langsung menangkap tersangka dan memukuli tersangka hingga baju yang tersangka gunakan sobek tetapi tersangka langsung berlari dari kerumunan tersebut dan berhasil pergi ke arah hutan.
2. Bahwa tersangka memasuki rumah Sdri. ELEN HELENA SEBANA dengan maksud mencuri barang apa saja yang berharga kepunyaan ELEN HELENA SEBANA untuk tersangka jual dan hasilnya akan tersangka gunakan untuk memperbaiki hp tersangka, namun kehendak tersangka untuk mencuri tidak berhasil dikarenakan tersangka jatuh dari plafon rumah Sdri. ELEN HELENA SEBANA.
3. Bahwa pada saat itu, tersangka tidak meminta izin dan ELEN HELENA SEBANA juga tidak mengizinkan serta tidak mengetahui kalau tersangka sedang memasuki rumahnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------
 
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS AGUSTINUS MALIBELA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya tersangka yang dalam pengaruh  minuman beralkohol sedang mengendarai motor melintasi depan rumah ELEN HELENA SEBANA, pada saat itu tersangka langsung menghentikan motor tersangka dan langsung jalan ke arah samping rumah ELEN HELENA SEBANA, tersangka pergi ke arah profil tank air yang berada di belakang rumah ELEN HELENA SEBANA lalu tersangka memasuki kamar dari rumah Sdri.ELEN HELENA SEBANA, pada saat itu tersangka sempat keluar dari kamar tersebut untuk mengecek ruangan atau kamar yang bersebrangan dari kamar kosong yang tersangka masuki namun setelah tersangka berada di ruang tamu dan tersangka hendak membuka pintu kamar kemudian tersangka mendengar suara pintu kamar Sdri.ELEN HELENA SEBANA, lalu tersangka langsung kembali lagi ke kamar kosong yang tersangka masuki sebelumnya dan tersangka menaiki lemari juga langsung naik ke atas plafon rumah tersebut serta langsung duduk di atas plafon rumah itu, setelah beberapa saat di atas plafon rumah tersebut kemudian tersangka jatuh menindih atau menimpah orang yang tertidur di kamar tersebut hingga membuat plafon tersebut rusak dan membuat tidak dapat dipakai lagi, dikarenakan peristiwa itu kemudian orang yang tersangka tindih atau timpah tersebut berteriak meminta tolong dengan nada yang sangat kencang dan mengatakan: “PENCURI PENCURI”, lalu tersangka langsung lari ke arah kamar mandi dan hendak menaiki plafon dari kamar mandi itu namun tersangka tidak bisa menaiki plafon tersebut dan pada saat itu datang tetangga rumah Sdri.ELEN HELENA SEBANA yang langsung menangkap tersangka dan memukuli tersangka hingga baju yang tersangka gunakan sobek tetapi tersangka langsung berlari dari kerumunan tersebut dan berhasil pergi ke arah hutan.
4. Bahwa pada saat itu, tersangka tidak meminta izin dan ELEN HELENA SEBANA juga tidak mengizinkan serta tidak mengetahui kalau tersangka sedang memasuki rumahnya.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya