Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158 .660.423,- ( S E R A T U S LIMA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 139.282.071,- ( SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 19.378.352,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LI MA PUL UH D UA ), ditambah pinalty sebesar Rp. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
Terimakasih, |