Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ULIS MARYEN Alias ULIS, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya Pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Manokwari tepatnya di Trotoar Lapangan Borasi Kabupatem Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melahirikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa ULIS MARYEN Alias ULIS , dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wit, saksi CHRISTIANO MARIUS SYUFI (korban) bersama ade korban sdr. ENGELBERTO BERNADUS HIRODION ASEM YEWEN dari rumah dan saat itu saksi korban mengendarai motor berboncengan ke lapagan borasi untuk membeli pulsa di hendphone saksi korban.
Bahwa setelah sampai di depan lapangan borasi tepatnya di mobil Telkom yang saat itu sedang menjual pulsa di depan lapangan borasi saksi korban memberhentikan motor dan langsung turun dari motor dan korban membeli pulsa setelah membeli pulsa korban balik ke motor dan korban di hentikan oleh terdakwa yang mana terdakwa tersebut menghalangi korban dan meminta uang kepada korban dengan mengatakan ‘’ EH MINTA Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) DULU ‘’ setelah terdakwa mengatakan dengan Bahasa seperti begitu jadi korban langsung mengatakan kepada ade korban sdr. ENGEL yang mana saat itu Bersama-sama dengan korban saat itu dengan mengatakan kepada ade korban sdr. ENGEL saat itu ‘’ ENGEL KO KASIH KO PU Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ITU NANTI SAMPAI RUMAH BARU SA GANTI KO PUNYA UANG’’ lalu terdakwa yang mana saat itu masih saja memaksa korban sehingga korban menambahkan uang korban yang korban simpan dalam saku celana korban saat itu uang yang korban berikan kepada terdakwa saat itu sebesar RP. 100.000 (seratus ribu rupiah ) jadi total yang korban kasih kepada terdakwa sebesar RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang saat itu korban berikan kepada terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa memengan gunting di tangan sebelah kanan terdakwa saat itu terdakwa memeriksa saku celana korban akan tetapi korban masih menghindar jadi terdakwa langsung menikam korban dengan gunting tersebut sehinga mengenai paha sebelah kanan korban luka saat itu.
Bahwa setelah terdakwa menikan korban dengan gunting selanjutnya terdakwa pergi dan korban dan ade korban langsung pulanh ke rumah korban dan memberitahukan kepada bapa korban saat itu dan bapa korban dan juga teman bapa korban saat itu langsung pergi mencari terdakwa di sekitaran Lapangan Borarsi, setelah itu dalam perjalanan di dekat Lapangan Borarsi korban dan bapa korban melihat, terdakwa sedang duduk di Pondok, setelah itu korban, bapa dan teman korban menghampiri terdakwa , setelah itu bapa korban memegang tangan terdakwa , dan membawa terdakwa ke kantor Polresta Manokwari ;
Bahwa berdasarkan atas permintaan tertulis pihak Kepolisian Polresta Manokwari Nomor B/327/VII/2024/SPKT I tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh an. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Banit SPKT I Lambertus Silalahi Bripda NRP 0070785 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Visum Et Repertum Nomor 353/72/2024 tanggal 20 Agustus 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Junlianty Liambana sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dengan hasil pemeriksaan AN. Kristiano Syufi (korban) sebagai berikut :
I.PEMERIKSAAN KORBAN:
-Korban datan dalam keadaan sadar.
II.HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN ;
-Tampak luka tusuk (+) dipaha kanan, nyeri (-), bengkak(-)
III.TERHADAP KORBAN DILAKUKAN ;
-Pemeriksaan bagian luar
-Pengobatan.
IV.KORBAN DIRAWAT/DIPULANGKAN :
-Korban dipulangkan.
V.KESIMPULAN ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat TRAUMA Tajam.
Perbutan terdakwa ULIS MARIEN alias ULIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ULIS MARYEN Alias ULIS, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya Pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Manokwari tepatnya di Trotoar Lapangan Borasi Kabupatem Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Peganiayaan , perbuatan yang mana dilakukan terdakwa ULIS MARYEN Alias ULIS , dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wit, saksi CHRISTIANO MARIUS SYUFI (korban) bersama ade korban sdr. ENGELBERTO BERNADUS HIRODION ASEM YEWEN dari rumah dan saat itu saksi korban mengendarai motor berboncengan ke lapagan borasi untuk membeli pulsa di hendphone saksi korban.
Bahwa setelah sampai di depan lapangan borasi tepatnya di mobil Telkom yang saat itu sedang menjual pulsa di depan lapangan borasi saksi korban memberhentikan motor dan langsung turun dari motor dan korban membeli pulsa setelah membeli pulsa korban balik ke motor dan korban di hentikan oleh terdakwa yang mana terdakwa tersebut menghalangi korban dan meminta uang kepada korban dengan mengatakan ‘’ EH MINTA Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) DULU ‘’ setelah terdakwa mengatakan dengan Bahasa seperti begitu jadi korban langsung mengatakan kepada ade korban sdr. ENGEL yang mana saat itu Bersama-sama dengan korban saat itu dengan mengatakan kepada ade korban sdr. ENGEL saat itu ‘’ ENGEL KO KASIH KO PU Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ITU NANTI SAMPAI RUMAH BARU SA GANTI KO PUNYA UANG’’ lalu terdakwa yang mana saat itu masih saja memaksa korban sehingga korban menambahkan uang korban yang korban simpan dalam saku celana korban saat itu uang yang korban berikan kepada terdakwa saat itu sebesar RP. 100.000 (seratus ribu rupiah ) jadi total yang korban kasih kepada terdakwa sebesar RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang saat itu korban berikan kepada terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa memengan gunting di tangan sebelah kanan terdakwa saat itu terdakwa memeriksa saku celana korban akan tetapi korban masih menghindar jadi terdakwa langsung menikam korban dengan gunting tersebut sehinga mengenai paha sebelah kanan korban luka saat itu.
Bahwa setelah terdakwa menikan korban dengan gunting selanjutnya terdakwa pergi dan korban dan ade korban langsung pulanh ke rumah korban dan memberitahukan kepada bapa korban saat itu dan bapa korban dan juga teman bapa korban saat itu langsung pergi mencari terdakwa di sekitaran Lapangan Borarsi, setelah itu dalam perjalanan di dekat Lapangan Borarsi korban dan bapa korban melihat, terdakwa sedang duduk di Pondok, setelah itu korban, bapa dan teman korban menghampiri terdakwa , setelah itu bapa korban memegang tangan terdakwa , dan membawa terdakwa ke kantor Polresta Manokwari ;
Bahwa berdasarkan atas permintaan tertulis pihak Kepolisian Polresta Manokwari Nomor B/327/VII/2024/SPKT I tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh an. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Banit SPKT I Lambertus Silalahi Bripda NRP 0070785 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Visum Et Repertum Nomor 353/72/2024 tanggal 20 Agustus 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Junlianty Liambana sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dengan hasil pemeriksaan AN. Kristiano Syufi (korban) sebagai berikut :
I.PEMERIKSAAN KORBAN:
-Korban datan dalam keadaan sadar.
II.HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN ;
-Tampak luka tusuk (+) dipaha kanan, nyeri (-), bengkak(-)
III.TERHADAP KORBAN DILAKUKAN ;
-Pemeriksaan bagian luar
-Pengobatan.
IV.KORBAN DIRAWAT/DIPULANGKAN :
-Korban dipulangkan.
V.KESIMPULAN ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat TRAUMA Tajam.
Perbutan terdakwa ULIS MARIEN alias ULIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |