Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.B/2025/PN Mnk | AMINAH MUSTAFA, S.H. | JEVAN RONALD SIMON MANDACAN Alias SIMON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-217/R.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19:00 Wit saat itu Saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban) sedang berada di rumah Saksi/Korban yang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama Anak Saksi/Korban yaitu sdr. ASRIAN PRIYANTO dan saat sedang berada di rumah sekitar pukul 21:00 Wit saat itu datang terdakwa yang saat itu Saksi/Korban tidak kenal menggunakan motor berhenti di depan kios dan saat berhenti saat itu terdakwa meminta bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO meminta uang bensin dan terdakwa memberikan uang bensin tersebut dengan cara melempar uang bensin tersebut kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung memberikan 1 (satu) botol bensin tersebut dan setelah sdr. ASRIAN PRIYANTO memberikan bensin saat itu terdakwa menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk mengisi bensin kedalam jok motornya namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO tidak mau dikarenakan takutnya barang-barang di dalam jok motornya hilang yang membuat saat itu terdakwa yang mengisi bensin tersebut sambil marah-marah, setelah selesai terdakwa mengisi bensin kemudian terdakwa melempar botol bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO dan memaki-maki sdr. ASRIAN PRIYANTO kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO membalas makian tersebut dengan kata “SAMA KO JUGA” kemudian saat itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah batu karang dan langsung melempar batu tersebut kearah Kios yang saat itu ada Saksi/Korban yang membuat saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung mengambil batu tersebut dan setelah mengambil batu tersebut terdakwa langsung memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan mengani bagian pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali dan bagian bibir bawah sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali dan setelah memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung berusaha menahan sdr. Terdakwa namun saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sudah berhasil menahan terdakwa saat itu Saksi/Korban menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk melepaskan terdakwa dan setelah terdakwa berhasil dilepas oleh sdr. ASRIAN PRIYANTO terdakwa langsung melempar batu lagi kearah rumah berulang kali yang membuat Saksi/Korban pada saat itu menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung ke polsek amban untuk melaporkan kejadian tersebut dan saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sedang pergi ke polsek amban saat itu terdakwa yang saat itu langsung melempar rumah dan kios Saksi/Korban berulang kali dan berterik2 tunggu Saksi/Korban akan pergi panggil keluarga Saksi/Korban untuk datang bunuh kamu dan bakar rumah kamu setelah itu dia pergi berapa menit kemudian dia datang bawah temannya naik motor 3 orang langsung melempar kios dan rumah berulang kali lalu temannya dia pasang di seluruh penjuru jalan dan lorong terdakwa memukul dan menendang pintu yang membuat Saksi/Korban ketakutan dan berteriak meminta tolong dan setelah terdakwa melempar kios dengan batu berulang kali saat itu terdakwa berusaha masuk kedalam kios Saksi/Korban lagi namun Saksi/Korban berusaha tahan dengan cara mengunci pintu kios namun saat itu sdr.terdakwa tetap berusaha masuk dan setelah terdakwa berhasil masuk didalam kios saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah meriam kaleng yang saat itu terdakwa gunakan untuk memukul Saksi/Korban dengan cara terdakwa menggunakan kedua tangannya lalu mengayunkan merian kaleng tersebut ke arah kepala saksi korban secara berulangkali atau sekitar 6 (enam) laki dan mengenainya selanjutnya terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk kiri dan 2 (dua) kali kearah wajah saksi korban. Berdasarkan Surat dari BANIT SPKT I BRIPDA THEODORUS RUMBIAK atas nama Kapolresta Manokwari Nomor : B/538/X/2024/SPKT I, tanggal 05 Oktober 2024 perihal permintaan Visum Et Repertum atas nama korban Sdri. SUHARTINI MANGIWA pada Direktur Rumah Sakit Provinsi Papua Barat di Manokwari. Berdasarkan Visum Et Repertum dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nomor: 445.6/3466/RSUD-PB/X/2024, tanggal 7 Otober 2024 yang dibuat oleh dr. APRITA NURKARIMA, yang menerangkan sebagai berikut : I.ANAMNESIS II.Pemeriksaan Luar III.Kesimpulan -------Perbuatan terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Bahwa ia Terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON , pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00. WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Pantai Amban Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 19:00 Wit saat itu Saksi SUHARTINI MANGIWA (Korban) sedang berada di rumah Saksi/Korban yang berada di Jln. Amban Pantai Kab. Manokwari bersama Anak Saksi/Korban yaitu sdr. ASRIAN PRIYANTO dan saat sedang berada di rumah sekitar pukul 21:00 Wit saat itu datang terdakwa yang saat itu Saksi/Korban tidak kenal menggunakan motor berhenti di depan kios dan saat berhenti saat itu terdakwa meminta bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO meminta uang bensin dan terdakwa memberikan uang bensin tersebut dengan cara melempar uang bensin tersebut kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung memberikan 1 (satu) botol bensin tersebut dan setelah sdr. ASRIAN PRIYANTO memberikan bensin saat itu terdakwa menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk mengisi bensin kedalam jok motornya namun saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO tidak mau dikarenakan takutnya barang-barang di dalam jok motornya hilang yang membuat saat itu terdakwa yang mengisi bensin tersebut sambil marah-marah, setelah selesai terdakwa mengisi bensin kemudian terdakwa melempar botol bensin kepada sdr. ASRIAN PRIYANTO dan memaki-maki sdr. ASRIAN PRIYANTO kemudian saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO membalas makian tersebut dengan kata “SAMA KO JUGA” kemudian saat itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah batu karang dan langsung melempar batu tersebut kearah Kios yang saat itu ada Saksi/Korban yang membuat saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung mengambil batu tersebut dan setelah mengambil batu tersebut terdakwa langsung memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan mengani bagian pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali dan bagian bibir bawah sdr. ASRIAN PRIYANTO sebanyak 1 (satu) kali dan setelah memukul sdr. ASRIAN PRIYANTO saat itu sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung berusaha menahan sdr. Terdakwa namun saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sudah berhasil menahan terdakwa saat itu Saksi/Korban menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO untuk melepaskan terdakwa dan setelah terdakwa berhasil dilepas oleh sdr. ASRIAN PRIYANTO terdakwa langsung melempar batu lagi kearah rumah berulang kali yang membuat Saksi/Korban pada saat itu menyuruh sdr. ASRIAN PRIYANTO langsung ke polsek amban untuk melaporkan kejadian tersebut dan saat sdr. ASRIAN PRIYANTO sedang pergi ke polsek amban saat itu terdakwa yang saat itu langsung melempar rumah dan kios Saksi/Korban berulang kali dan berterik2 tunggu Saksi/Korban akan pergi panggil keluarga Saksi/Korban untuk datang bunuh kamu dan bakar rumah kamu setelah itu dia pergi berapa menit kemudian dia datang bawah temannya naik motor 3 orang langsung melempar kios dan rumah berulang kali lalu temannya dia pasang di seluruh penjuru jalan dan lorong terdakwa memukul dan menendang pintu yang membuat Saksi/Korban ketakutan dan berteriak meminta tolong dan setelah terdakwa melempar kios dengan batu berulang kali saat itu terdakwa berusaha masuk kedalam kios Saksi/Korban lagi namun Saksi/Korban berusaha tahan dengan cara mengunci pintu kios namun saat itu sdr.terdakwa tetap berusaha masuk dan setelah terdakwa berhasil masuk didalam kios saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah meriam kaleng yang saat itu terdakwa gunakan untuk memukul Saksi/Korban dengan cara terdakwa menggunakan kedua tangannya lalu mengayunkan meriam kaleng tersebut ke arah kepala saksi korban secara berulangkali atau kurang lebih 6 (enam) kali dan kepala korban selanjutnya terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk kiri dan 2 (dua) kali kearah wajah saksi korban. Berdasarkan Surat dari BANIT SPKT I BRIPDA THEODORUS RUMBIAK atas nama Kapolresta Manokwari Nomor : B/538/X/2024/SPKT I, tanggal 05 Oktober 2024 perihal permintaan Visum Et Repertum atas nama korban Sdri. SUHARTINI MANGIWA pada Direktur Rumah Sakit Provinsi Papua Barat di Manokwari. Berdasarkan Visum Et Repertum dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nomor: 445.6/3466/RSUD-PB/X/2024, tanggal 7 Otober 2024 yang dibuat oleh dr. APRITA NURKARIMA, yang menerangkan sebagai berikut : I.ANAMNESIS II.Pemeriksaan Luar III.Kesimpulan -------Perbuatan terdakwa JEVAN RONALD SIMON MANDACAN alias SIMON , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |