Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
2.RACHMAD SENTOSA, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
CHRISTIAN LEONARDO MARANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1297 /R.2.10/Eku.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
2RACHMAD SENTOSA, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN LEONARDO MARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan    :    

PERTAMA

     Bahwa terdakwa CHRISTIAN LEONARDO MARANI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama- sama dengan David Beckham Hera Torey (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) pada tanggal 10 Desember 2023 s.d tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 08.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu anatra tahun 2023 s.d tahun 2024 bertempat melalui Media Sosial Instagram milik terdakwa atau di Jl. Lembah Hihau Wosi Dalam Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan cara sebagai berikut :------------------------------

     Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi David Beckham Hera Torey (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) yang  mempunyai follower Instagram yang banyak lalu memanfaatkan peluang dengan cara bergabung dengan admin judi online untuk mempromosikan akun situs judi online dengan nama situs pussattgl.life melalui postingan/unggahan pada story Instagram miliknya dan atas postingan pada story Intagram miliknya tersebut saksi David Beckham Hera Torey mendapatkan uang/imbalan yang besar dari admin situs judi online tetapi karena belum puas akan uang/imbalan yang didapatkan maka saksi David Beckham Hera Torey lalu  mengajak rekannya yang mempunyai follower (pengikut) Instagram yang banyak dan salah satunya adalah terdakwa CHRISTIAN LEONARDO MARANI dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa sehingga terdakwa ikut bergabung dan mempromosikan akun situs judi online tersebut 
     Terdakwa yang berperan sebagai influencer lalu mempromosikan akun situs Judi online dengan nama situs pussattgl.life melalui postingan/unggahan pada story Instagram milik terdakwa dengan nama akun instagram @chrstiianleonardo24 dan adapun terdakwa memposting akun judi Online tersebut dengan cara saksi David Beckham Hera Torey (terdakwa dalam Penuntutan tersendiri) memberikan foto/gambar situs judi online kepada terdakwa setelah itu terdakwa memposting ulang melalui media sosial instagramnya setiap hari dengan ketentuan pada pagi hari 1 (satu) kali dan pada sore hari 1 (satu) kali dan dari hasil postingan tersebut beberapa follower terdakwa melihatnya dan adapun dari hasil postingan dari terdakwa tersebut kemudian saksi David Beckham Hera Torey mengedit bagian view postingan/ungahan judi online tersebut setelah itu saksi David Beckham Hera Torey mengirimkan kepada admin situs judi online dan mendapatkan imbalan uang dari admin situs judi online tersebut dan dari hasil tersebut kemudian saksi David Beckham Hera Torey membagikan lagi kepada terdakwa CHRISTIAN LEONARDO MARANI dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s.d Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) minggu yang ditransfer melalui rekening BRI atas nama Ibu terdakwa yaitu Maria Yoanna Bunman dengan No rek 4963-01-025516-53-7, begitu seterusnya hingga Petugas kepolisian dari Polda Papua Barat yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut. 
     Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya
     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
    

 

Pihak Dipublikasikan Ya