INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2018/PN Mnk | BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. | MUH. AMALUDIN alias AMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1353/T.1.12/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUH. AMALUDIN alias AMAN hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 pukul 22.00 wit, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2018, bertempat di Jalan Pasir (Pasar Wosi), Kel. Wosi, Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, Dengan tidak berhak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya TERDAKWA melakukan permainan judi dengan menjual Kupon TOGEL (Toto Gelap) dan yang membeli adalah orang-orang yang berada disekitar wilayah pasar wosi Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, TERDAKWA melakukan permainan Judi Togel dengan Menebak angka yang akan di keluarkan oleh Bandar permainan Judi Togel (Toto Gelap) yaitu SIPO YENU (belum tertangkap), yang berupa 4 (empat) angka, 3 (Tiga) angka, 2 (dua) angka dan Shio, Kemudian angka yang dipilih tersebut nantinya akan keluar pada Putaran Hongkong jam 01.00 Wit (setiap hari) dan Putaran Sydney jam 16.00 Wit (Setiap Hari), Kemudian, TERDAKWA mengecek di teman TERDAKWA untuk membuka dan mengecek langsung di website yang situsnya yaitu togelpengeluaran.com melalui handphone teman TERDAKWA tersebut. Dan angka yang berisi 4 (empat) angka togel yang keluar pada 2 putaran tersebut dihari yang berbeda, setelah angka keluar TERDAKWA memberitahukan secara lisan kepada orang-orang yang membeli kupon togel tersebut, Apabila memasang 4 (Empat) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), Apabila memasang 3 (Tiga) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah), Apabila memasang 2 (Dua) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Apabila memasang Shio dan dikali Rp.5.000,- (Lima ribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Dari pemasangan Judi Togel tersebut TERDAKWA mendapatkan keuntungan dari Penjualan Angka dan Penjualan Shio sebesar Rp.80.000,- yang TERDAKWA gunakan untuk kebutahan hidup sehari–hari dan dari hasil pemasangan penjualan Kupon Togel (TOTO GELAP) diserahkan kepada SIPO YENU (belum tertangkap)
Bahwa Perjudian TOGEL (Toto Gelap) pada umumnya kemungkinan pemain mendapat untung yang bergantung pada suatu permainan atau perlombaan, dan hal ini permainan tersebut menebak angka yang diprediksi akan dikeluarkan oleh bandar pusat (Sydney dan Hong-Kong) kemudian angka tersebut dikirim melalui via internet yang TERDAKWA cek di teman TERDAKWA yang bernama ENJI (belum tertangkap).
Bahwa Permainan judi Togel tersebut diadakan oleh TERDAKWA didalam warung milik bapak Ajo dan dapat dikunjungi oleh orang-orang yang sering membeli kupon togel, dan permainan judi Togel tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang ataupun pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUH. AMALUDIN alias AMAN hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 pukul 22.00 wit, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2018, bertempat di Jalan Pasir (Pasar Wosi), Kel. Wosi, Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, Dengan tidak berhak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Pada awalnya TERDAKWA melakukan permainan judi dengan menjual Kupon TOGEL (Toto Gelap) dan yang membeli adalah orang-orang yang berada disekitar wilayah pasar wosi Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, TERDAKWA melakukan permainan Judi Togel dengan Menebak angka yang akan di keluarkan oleh Bandar permainan Judi Togel (Toto Gelap) yaitu SIPO YENU (belum tertangkap), yang berupa 4 (empat) angka, 3 (Tiga) angka, 2 (dua) angka dan Shio, Kemudian angka yang dipilih tersebut nantinya akan keluar pada Putaran Hongkong jam 01.00 Wit (setiap hari) dan Putaran Sydney jam 16.00 Wit (Setiap Hari), Kemudian, TERDAKWA mengecek di teman TERDAKWA untuk membuka dan mengecek langsung di website yang situsnya yaitu togelpengeluaran.com melalui handphone teman TERDAKWA tersebut. Dan angka yang berisi 4 (empat) angka togel yang keluar pada 2 putaran tersebut dihari yang berbeda, setelah angka keluar TERDAKWA memberitahukan secara lisan kepada orang-orang yang membeli kupon togel tersebut, Apabila memasang 4 (Empat) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), Apabila memasang 3 (Tiga) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah), Apabila memasang 2 (Dua) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Apabila memasang Shio dan dikali Rp.5.000,- (Lima ribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Dari pemasangan Judi Togel tersebut TERDAKWA mendapatkan keuntungan dari Penjualan Angka dan Penjualan Shio sebesar Rp.80.000,- yang TERDAKWA gunakan untuk kebutahan hidup sehari–hari dan dari hasil pemasangan penjualan Kupon Togel (TOTO GELAP) diserahkan kepada SIPO YENU (belum tertangkap)
Bahwa Perjudian TOGEL (Toto Gelap) pada umumnya kemungkinan pemain mendapat untung yang bergantung pada suatu permainan atau perlombaan, dan hal ini permainan tersebut menebak angka yang diprediksi akan dikeluarkan oleh bandar pusat (Sydney dan Hong-Kong) kemudian angka tersebut dikirim melalui via internet yang TERDAKWA cek di teman TERDAKWA yang bernama ENJI (belum tertangkap).
Bahwa Permainan judi Togel tersebut diadakan oleh TERDAKWA didalam warung milik bapak Ajo dan dapat dikunjungi oleh orang-orang yang sering membeli kupon togel, dan permainan judi Togel tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang ataupun pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
A T A U
KETIGA :
Bahwa Terdakwa MUH. AMALUDIN alias AMAN hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 pukul 22.00 wit, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2018, bertempat di Jalan Pasir (Pasar Wosi), Kel. Wosi, Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
Pada awalnya TERDAKWA melakukan permainan judi dengan menjual Kupon TOGEL (Toto Gelap) dan yang membeli adalah orang-orang yang berada disekitar wilayah pasar wosi Dist. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, TERDAKWA melakukan permainan Judi Togel dengan Menebak angka yang akan di keluarkan oleh Bandar permainan Judi Togel (Toto Gelap) yaitu SIPO YENU (belum tertangkap), yang berupa 4 (empat) angka, 3 (Tiga) angka, 2 (dua) angka dan Shio, Kemudian angka yang dipilih tersebut nantinya akan keluar pada Putaran Hongkong jam 01.00 Wit (setiap hari) dan Putaran Sydney jam 16.00 Wit (Setiap Hari), Kemudian, TERDAKWA mengecek di teman TERDAKWA untuk membuka dan mengecek langsung di website yang situsnya yaitu togelpengeluaran.com melalui handphone teman TERDAKWA tersebut. Dan angka yang berisi 4 (empat) angka togel yang keluar pada 2 putaran tersebut dihari yang berbeda, setelah angka keluar TERDAKWA memberitahukan secara lisan kepada orang-orang yang membeli kupon togel tersebut, Apabila memasang 4 (Empat) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), Apabila memasang 3 (Tiga) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah), Apabila memasang 2 (Dua) angka dan dikali Rp.1.000,- (Seribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Apabila memasang Shio dan dikali Rp.5.000,- (Lima ribu) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Dari pemasangan Judi Togel tersebut TERDAKWA mendapatkan keuntungan dari Penjualan Angka dan Penjualan Shio sebesar Rp.80.000,- yang TERDAKWA gunakan untuk kebutahan hidup sehari–hari dan dari hasil pemasangan penjualan Kupon Togel (TOTO GELAP) diserahkan kepada SIPO YENU (belum tertangkap)
Bahwa Perjudian TOGEL (Toto Gelap) pada umumnya kemungkinan pemain mendapat untung yang bergantung pada suatu permainan atau perlombaan, dan hal ini permainan tersebut menebak angka yang diprediksi akan dikeluarkan oleh bandar pusat (Sydney dan Hong-Kong) kemudian angka tersebut dikirim melalui via internet yang TERDAKWA cek di teman TERDAKWA yang bernama ENJI (belum tertangkap).
Bahwa Permainan judi Togel tersebut diadakan oleh TERDAKWA didalam warung milik bapak Ajo dan dapat dikunjungi oleh orang-orang yang sering membeli kupon togel, dan permainan judi Togel tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang ataupun pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
