Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 996/R.2.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
Pertama :
---------------Bahwa Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK bersama-sama dengan MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA (berkas Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21:00 Wit atau setidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya Pada Tahun 2024 bertempat dalam suatu rumah yang beralamat di Masui Kelurahan Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024, sekira pukul 17.00 Wit, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA Bersama terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  sedang berada di jalan menuju Gedung Serba Guna (GSG) untuk melihat acara pertandingan olahraga tinju, sebelum sampai, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dicegat oleh beberapa anggota polisi dari Polres Teluk Bintuni yang mana saat itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dengan terdakwa ditanya masalah kepemilikan Ganja, kemudian saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung mengakui bahwa saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA memiliki ganja yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang beralamat di  Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung diminta oleh polisi untuk menunjukkan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA tersebut, kemudian saat sampai dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA, langsung menunjukan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan atau sembunyikan dibawah meja dengan menggunakan tas ransel. Lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa dibawa Kembali oleh polisi kerumah terdakwa di Masui Kelurahan Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya dirumah terdakwa , terdakwa juga menunjukkan Ganja miliknya yang disimpan didalam lemari. Selanjutnya saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa langsung dibawah ke Polres Teluk Bintuni. 
 
- Bahwa terdakwa sudah pernah menerima Narkotika jenis Ganja dari saksi MUSA  CLINGTON WANGGAI Alias MUSA sebanyak 2 (dua) kali untuk dijualkan kepada orang lain dengan kesepakatan bahwa hasil penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA. Penyerahan Narkotika jenis Ganja oleh saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA kepada terdakwa dengan uraian sebagai berikut: 
1) Penyerahan pertama  yaitu Saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA menyerahkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21:00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dirumah milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA beralamat  di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 5 (lima) bungkus kemudian terdakwa menjual Kembali Narkotika jenis Ganja tersebut kepada saudara TIMO sebanyak 2 (dua) bungkus dan menjual lagi ke saudara AGUS sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian sisa Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus digunakan oleh terdakwa sendiri dirumah terdakwa.
 
2) Penyerahan kedua yaitu Saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA menyerahkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 24:30 Wit  dirumah milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA beralamat  di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, namun karena Narkotika jenis Ganja tersebut tidak laku dijual oleh terdakwa lalu terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pengadaian (persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 19/11857/VI/2024. Tanggal 07 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut: 
NO NAMA BARANG JENIS BARANG JUMLAH BARANG BERAT BARANG KET
1. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.1 0,50 gr
2. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.2 0,47 gr Disisihkan
3. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.3 0,60 gr
4. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.4 0,58 gr
5. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.5 0,46 gr
Jumlah 5 Bungkus/Saset 2,61 gram 0,47 gram
 
  - Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0050.K/NAPPZA/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Kesimpulan “ sampel positif tanaman Ganja”.  
---------- Perbuatan  Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
Kedua :
---------------Bahwa Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17:30 Wit atau setidaknya pada bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya Pada Tahun 2024 bertempat dalam suatu rumah yang beralamat di Masui Kelurahan Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024, sekira pukul 17.00 Wit, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA Bersama terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  sedang berada di jalan menuju Gedung Serba Guna (GSG) untuk melihat acara pertandingan olahraga tinju, sebelum sampai, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dicegat oleh beberapa anggota polisi dari Polres Teluk Bintuni yang mana saat itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dengan terdakwa ditanya masalah kepemilikan Ganja, kemudian saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung mengakui bahwa saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA memiliki ganja yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang beralamat di  Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung diminta oleh polisi untuk menunjukkan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA tersebut, kemudian saat sampai dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA, langsung menunjukan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan atau sembunyikan dibawah meja dengan menggunakan tas ransel. Lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa dibawa Kembali oleh polisi kerumah terdakwa di Masui Kelurahan Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya dirumah terdakwa , terdakwa juga menunjukkan Ganja miliknya yang disimpan didalam lemari. Selanjutnya saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa langsung dibawah ke Polres Teluk Bintuni. 
 
- Bahwa terdakwa sudah pernah menerima Narkotika jenis Ganja dari saksi MUSA  CLINGTON WANGGAI Alias MUSA sebanyak 2 (dua) kali untuk dijualkan kepada orang lain dengan kesepakatan bahwa hasil penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut akan dibagi 2 (dua) dengan saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA. Penyerahan Narkotika jenis Ganja oleh saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA kepada terdakwa dengan uraian sebagai berikut:
1) Penyerahan pertama  yaitu Saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA menyerahkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21:00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dirumah milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA beralamat  di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 5 (lima) bungkus kemudian terdakwa menjual Kembali Narkotika jenis Ganja tersebut kepada saudara TIMO sebanyak 2 (dua) bungkus dan menjual lagi ke saudara AGUS sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian sisa Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus digunakan oleh terdakwa sendiri dirumah terdakwa.
 
2) Penyerahan kedua yaitu Saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA menyerahkan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 24:30 Wit  dirumah milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA beralamat  di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, namun karena Narkotika jenis Ganja tersebut tidak laku dijual oleh terdakwa lalu terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saksi  MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
 
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pengadaian (persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 19/11857/VI/2024. Tanggal 07 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut: 
 
NO NAMA BARANG JENIS BARANG JUMLAH BARANG BERAT BARANG KET
1. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.1 0,50 gr
2. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.2 0,47 gr Disisihkan
3. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.3 0,60 gr
4. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.4 0,58 gr
5. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.5 0,46 gr
Jumlah 5 Bungkus/Saset 2,61 gram 0,47 gram
 
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0050.K/NAPPZA/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Kesimpulan “ sampel positif tanaman Ganja”.
 
---------- Perbuatan  Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------
 
 
 
---------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
 
Ketiga :
 
---------------Bahwa Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 12:00 Wit atau setidaknya pada bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya Pada Tahun 2024 bertempat dalam suatu rumah yang beralamat di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap penyalaguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024, sekira pukul 17.00 Wit, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA Bersama terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  sedang berada di jalan menuju Gedung Serba Guna (GSG) untuk melihat acara pertandingan olahraga tinju, sebelum sampai, saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dicegat oleh beberapa anggota polisi dari Polres Teluk Bintuni yang mana saat itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dengan terdakwa ditanya masalah kepemilikan Ganja, kemudian saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung mengakui bahwa saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA memiliki ganja yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang beralamat di  Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA langsung diminta oleh polisi untuk menunjukkan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA tersebut, kemudian saat sampai dirumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA, langsung menunjukan Ganja milik saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA simpan atau sembunyikan dibawah meja dengan menggunakan tas ransel. Lalu setelah itu saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa dibawa Kembali oleh polisi kerumah terdakwa di Masui Kelurahan Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya dirumah terdakwa , terdakwa juga menunjukkan Ganja miliknya yang disimpan didalam lemari. Selanjutnya saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA dan terdakwa langsung dibawah ke Polres Teluk Bintuni. 
- Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja terakhir sekali pada hari Kamis tanggal 06 Juni tahun 2024 sekira pukul 12.00 Wit di Samping Rumah saksi MUSA CLINGTON WANGGAI Alias MUSA yang beralamat di Kompleks Tisai Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, adapun cara Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja adalah dengan menggambil kertas Rokok kemudian dikupas lapisan warna kuning kertas tersebut, kemudian Terdakwa meletakan Narkotika Jenis Ganja dengan mencampur Tembakau Rokok kedalam kertas putih kemudian dilinting seperti bentuk rokok lalu dibakar lalu diisap. Kemudian Terdakwa akan merasa lapar, mengantuk dan menghayal setelah mengisap Ganja tersebut.
 
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pengadaian (persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 19/11857/VI/2024. Tanggal 07 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut: 
NO NAMA BARANG JENIS BARANG JUMLAH BARANG BERAT BARANG KET
1. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.1 0,50 gr
2. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.2 0,47 gr Disisihkan
3. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.3 0,60 gr
4. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.4 0,58 gr
5. Barang Bukti Ganja 1 Bungkus kode B.5 0,46 gr
Jumlah 5 Bungkus/Saset 2,61 gram 0,47 gram
 
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0050.K/NAPPZA/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Kesimpulan “ sampel positif tanaman Ganja”.
- Berdasarkan berita acara Pengambilan Sampel Urine atas nama Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 07 Juni 2024 dengan Kesimpulan “Positif Mariyuana (THC) “.
 
---------- Perbuatan  Terdakwa  HERIK AGUSTINUS TARASAY Alias ERIK  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya