Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menyatakan Surat KeputusanTergugat Nomor:021/BT-SRG/IX/2017 tanggal, 02September 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tidak sah dan batal demi Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Membayar Uang kompensasiKekurangan Upah bagi Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI dan Penggugat VII, Membayar uang kompensasi Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2014, 2015, 2016, dan Membayar Uang Kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014, 2015, 2016 kepada para Penggugat (para pekerja) masing-masing sebesar :
- Jonathan Kuway, sebesar Rp. 143.715.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
- Rahim, sebesar Rp. 44.492.000,- (Empat Pulu Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Edy Purwanto, sebesar Rp. 453.670.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Adas Supendi, sebesar Rp. 288.648.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Eplin Hans Blesia, sebesar Rp. 89.523.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Usman Simangunsong, sebesar Rp. 154.368.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Muhammad Ali, sebesar Rp. 115.640.000,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Ferdinand Sauyai, sebesar Rp. 71.484.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Yuliana Paijan, sebesar Rp. 61.957.000,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Jatria Makase, sebesar Rp. 48.645.200,- (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Donal Tambun, sebesar Rp. 153.468.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Yan Alfred Nenobais, sebesar Rp. 79.312.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
- Edy Sabu, sebesar Rp. 87.790.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Jumlah keseluruhansebesar Rp. 1.792.712.000,- ( Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada kasasi dan lain-lain.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baikmohon putusan yang adil.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas berkenan mengabulkannya, kami mengucapkan terima kasih.
Sorong, 17 Oktober 2018
Hormat Kami
Kuasa Hukum para Penggugat
YOHANES LERMATIN |