| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para Penggugat adalah pensiunan karyawan Tergugat berdasarkan Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tahun 2001-2003, 2004-2006, 2006-2008, dan 2008-2010, 2010-2012.
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat uang sebesar Rp. 13.227.975.000,- (tiga belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian :
- Biaya transportasi atau tiket untuk para Penggugat asal sebanyak 15 orang sebesar Rp. 134.115.000,- (seratus tiga puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya pengiriman barang atau cargo untuk para penggugat asal sebanyak 183 orang termasuk 15 orang Penggugat asal yang belum memperoleh uang transportasi atau tiket sebesar Rp. 13.093.860.000,- (tiga belas milyar sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.
- Menyatakan sah menurut hukum surat anjuran dinas tenaga kerja kota sorong tertanggal 19 April 2010 nomor 567/199/D.TK/2010.
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat tidak mentaati putusan perkara ini sejak diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan atau kasasi.
Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum.pendapat lain , mohon agar putusan yang seadil-adilnya. |