Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Mnk PT. Global Systech Medika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Global Systech Medika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 754.731.118,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pesanan:
Surat Pesanan No. 050/303/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 3 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/304/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 3 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/307/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 14 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/308/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 17 April 2023;
3.Menyatakan Sahnya Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice:
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 12/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 13/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 14/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 15/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
4.Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
5.Menyatakan Tergugat bertanggung jawab penuh untuk melunasi tagihan dalam perkara aquo, membayar bunga konventional atau denda keterlambatan sebagaimana telah disepakati, serta kerugian immateriil yang secara nyata di alami oleh Penggugat;
6Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan pokok atas pekerjaan yang telah diselesaikan, totalnya sebesar Rp. 754.731.118,- (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga konvensional atau denda keterlambatan yang telah sepakati, sebesar Rp. 46.129.132,- (empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi yang secara nyata di alami Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
(1)Bunga Bank atas dana pinjaman yang dipergunakan untuk proyek pekerjaan lain setelah proyek pekerjaan sebagaimana perkara aquo selesai.
Uraian:
Nilai tagihan Rp. 754.731.118,- (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah);
Bunga 11% pertahun;
Kalkulasi:
Rp. 754.731.118 x 11% = Rp.83.020.423,-
Total kerugian yang dialami oleh Penggugat atas bunga pokok pinjaman Bank yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 (satu tahun) adalah sebesar Rp.83.020.423,- (delapan puluh tiga juta dua puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);;
2)Biaya operasional perjalanan luar kota, dll. untuk kepentingan Gugatan perkara aquo, yang nilainya tidak bisa Penggugat kalkulasikan saat ini, atau sekurang-kurangnya Penggugat harus menyiapkan dana operasional sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
3)Biaya jasa Advokat/Pengacara, dengan nilai wajar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9.Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
10Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara a quo;
11.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak