Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2023/PN Mnk FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. ADVEN KRISTO MARPAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-555/R.2.10/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADVEN KRISTO MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------------- Bahwa Terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG, pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar jam 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi SURYANI Jalan Poros SP III Depan BRI Kelurahan Aimasi Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal dari terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG mencari pekerjaan di aplikasi facebook dan saksi SURYANI merespon dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk bekerja di Louis Cafe milik terdakwa dengan kesepakatan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari serta diberikan fasilitas tempat tinggal di rumah saksi SURYANI dan tawaran pekerjaan itu diterima oleh terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG sehingga terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG kemudian datang tinggal di rumah saksi SURYANI dan mulai bekerja di Louise Cafe sejak tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan 5 Juli 2023 namun di tanggal 6 Juli 2023 terdakwa tidak masuk kerja dan hal tersebut membuat saksi SURYANI tidak senang sehingga pada tanggal 7 Juli 2023 saksi SURYANI memberhentikan terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG sebagai pelayan di cafe dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena sempat bekerja selama 2 (dua) hari. Bahwa selanjutnya terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi SURYANI sambil membawa barang-barang milik terdakwa dalam tas terdakwa kemudian saat mengambil sepatu di ruang tamu, terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 Pro Max Warna Biru dengan nomor imei 353369288608245 yang terletak di atas meja dalam kondisi sedang di cas baterainya dimana handphone tersebut milik saksi korban RESKY YULIANA RAHMAT yang merupakan anak dari saksi SURYANI dan terdakwa kemudian mengambil handphone tersebut dan mengisinya kedalam sebuah tas selempang berwarna hijau merk Chengfeng dan terdakwa segera meninggalkan rumah saksi SURYANI.
  2. Bahwa selanjutnya saksi korban RESKY YULIANA RAHMAT ke ruangan tamu untuk mengambil handphone miliknya ternyata sudah tidak ada dan saksi korban melapor kepada bapaknya yakni saksi RAHMAT yang kemudian mencurigai terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG yang sudah tidak ada dikamar dan pergi tanpa berpamitan sehingga saksi SURYANI yang mendapatkan informasi hilangnya hanpdhone milik anaknya kemudian mencoba menghubungi terdakwa dan baru tersambung pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 melalui pesan whatsapp dimana terdakwa mengaku telah mengambil handphone tersebut dan terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) dan saksi SURYANI menyanggupi dan mengajak terdakwa untuk bertemu namun terdakwa menolak untuk bertemu dan menyampaikan agar uangnya ditransfer ke rekening terdakwa namun saksi SURYANI menolak sehingga terdakwa mengirimkan pesan “gimana ini ibu? kalau tidak dikirim ke saya maka saya akan jual Hp ini” dan selanjunya terdakwa tidak bisa dihubungi lagi kemudian saksi RAHMAT mencari keberadaan terdakwa hingga ketemu bersama barang bukti handphone yang diambil tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
  3. Bahwa terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 Pro Max Warna Biru dengan nomor imei 353369288608245 tersebut tanpa izin dari saksi korban RESKY YULIANA RAHMAT.

------------- Perbuatan Terdakwa ADVEN KRISTO MARPAUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya