Petitum |
Berdasarkan Hal -hal sebagaimana tersebut diatas, Maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Pekara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
ā¢Menetapkan Sah Menurut Hukum, Bahwa ( Almarhum ) Bernama Bapak Bernama Usup Mahfudin, yang meninggal Pada Kamis, Tanggal 02 Agustus tahun 2001 Karena Sakit.
2.Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Akta Kematian ( Almarhum ) Bernama Usup Mahfudin, yang Meninggal Pada hari kamis tanggal 2 Agustus Tahun 2001,Pada Daftar Kematian Bagi Golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian Menerbitkan akta Kematian.
3.Membebankan Biaya Permohonan Kepada Pemohon;
Atas Perhatiannya Permohonan ini pemohon Ucapkan Terimakasih |