Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
ASDIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1592/R.2.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDIAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan                 :

Bahwa ia terdakwa ASDIAH pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi bulan Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya diwaktu lain antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di rumah kos yang berlokasi di Jalur G Sp 4, Kelurahan Udapi Hilir, Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, Melakukan percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 ketika terdakwa tinggal dirumah kost saudari Okky Della J. Haumahu alias Gita saat itu terdakwa yang belum ada pekerjaaan mengeluh kepada saudari Gita dengan mengatakan, ”saya pusing sekali ini, tidak ada uang, mana anak-anakku minta uang untuk beli beras, belum lagi penagih-penagih yang lain”, lalu dijawab saudari Gita, ”saya juga mau bantu tidak ada uang, seandainya ada barang (sabu) saya bisa bantu carikan pembeli, itupun harus kaka menunggu karena tidak sembarang orang saya kasi, cuma 1 (satu) orang saya percaya di lokasi tambang”, kemudian terdakwa jawab, ”ok, nanti saya coba-coba cari jalan”.
  • Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 20 Desember 2026 terdakwa yang tahu kalau adiknya bernama Armand punya jaringan sabu lalu menelpon saudara ARMAND meminta bantu untuk mengutang sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan alasan untuk berikan kepada temannya supaya dicarikan pasaran untuk biaya anaknya di Makassar dan sekaligus meminta harga dari saudara ARMAND sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pergram dan saat itu saudara ARMAND menyanggupinya. Sehingga jumlah total uang yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada saudara ARMAND adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekitar 2 (dua) hari kemudian saudara ARMAND pergi mengantar sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat seluruhnya 5 (lima) gram ke rumah kos saudari Gita di Jalur G Sp 4, Prafi, Kab. Manokwari dimana terdakwa juga tinggal disitu dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di rak sepatu yang berada diteras rumah kos lalu saudara ARMAND pergi dan kemudian menelepon terdakwa untuk keluar dan mengambil sabu di rak sepatu depan rumah kos. Dan setelah terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada Saudari Gita bahwa barang (sabu) sudah ada kemudian saudari Gita menyuruh terdakwa untuk simpan sendiri sabu tersebut.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu ketika ada orang yang mau membeli sabu saat itu saudari Gita menemui terdakwa Asdiah dikamarnya dan memberitahukan ada orang yang mau membeli sabu setelah itu terdakwa Asdiah mengeluarkan sabu yang di simpan dalam lipatan pakaian atau dibawah kasur dan selanjutnya saudari Gita sendiri yang mengambil serta menakar sabu lalu dimasukkan dalam bungkusan plastik bening sesuai dengan jumlah harga sabu dari pembeli lalu diperlihatkan kepada terdakwa, setelah itu saudari Gita membawa dan menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli selanjutnya uang hasil penjualan sabu diserahkan kepada terdakwa.
  • Adapun uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang saudari Gita serahkan kepada terdakwa Asdiah bervariasi tergantung dari harga pembelian namun patokannya kalau terdakwa memberikan sabu setengah plastik yaitu sekitar setengah gram dan laku terjual saudari Gita akan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika sabu kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000 – Rp. 2.500.000,- sehingga harga jual pergram antara Rp. 4.000.000- Rp. 5.000.000,-.
  • Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2026 terdakwa meminjam uang kepada saudari Gita sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu saudari Gita memberikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dengan cara via transfer kemudian pada sekitar pukul 01.00 Wit tanggal 19 Januari 2026 saudari Gita memberikan lagi uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa via transfer, selanjutnya pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wit saat saudari Gita berada dalam kamar terdakwa di rumah kos di jalur G Sp.4 Prafi Manokwari terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil kepada saudari Gita sebagai ganti pinjaman uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saat itu saudari Gita menyetujuinya lalu menerima 4 (empat) bungkus berisi narkotika sabu tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIT saudari Gita diamankan oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat karena saat dilakukan penggeledahan di kamar kos saudari Gita ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik klip ukuran kecil sebanyak 4 (empat) bungkus yang disimpan dalam dompet warna coklat yang berada dibawah lemari pakaian. Dan ketika diinterogasi oleh aparat kepolisian saat itu saudari Gita mengakui narkotika sabu adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa Asdiah, selanjutnya atas dasar informasi tersebut aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Asdiah dan beberapa hari kemudian aparat kepolisian menemukan terdakwa Asdiah dan langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 ( empat) bungkus plastik bening berukuran kecil yang disita dari saudari Gita dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Manokwari dengan hasil berat bersih (netto) keseluruhan 0,84 (nol koma delapan empat) gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan dari kantor Pengadian Manokwari Nomor : 012/11651/2026, tanggal 30 Januari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian di Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0003.K / NAPPZA / 2026 tanggal 02 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya