Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Mnk MASITA KOKOP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASITA KOKOP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pemohon bernama MASITA KOKOP dan LIDIA MANSUMBER merupakan satu Pribadi yang sama dengan Melampirkan Dokumen bukti terlampir
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mengganti nama Pemohon dari nama MASITA KOKOP menjadi LIDIA MANSUMBER serta perubahan Agama pemohon dari Agama ISLAM menjadi Agama KRISTEN PROTESTAN pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon  
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak