Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SUKIONO IRAWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2022, sekitar pukul 19.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN di Jalan Reremi Puncak Gang Fiadolorosa Nomor 10 Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu msulihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN yang merupakan Direktur PT Mitra Nelayan dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) 1012210020597, yang beralamat di Jalan Pasir Putih-Pasirido Nomor 8 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, memerlukan dana untuk usaha pengiriman ikan miliknya sehingga Terdakwa kemudian meminta tolong Saksi RACHMAT ADRIANTO untuk mengenalkan Terdakwa pada Saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN dengan mengatakan “Pak Rachmat kan kenal dekat dengan Pak Hian”, namun Saksi RACHMAT ADRAINTO menyarankan agar Terdakwa bertemu secara langsung saja kepada Saksi Korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2025, Terdakwa SUKIONO IRAWAN bertemu dengan Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN di rumah Saksi Korban di Reremi Puncak Gang Fiadolorosa No.10 RT 05 / RW 01 Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa memiliki bisnis ikan tuna serta usaha ikan tersebut menjanjikan prospek yang bagus selain itu terdakwa juga berkata kepada Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN “sekarang saya sudah punya tempat pengolahan ikan tuna fillet yang dapat memproses ikan tuna mentah menjadi ikan tuna siap jual. Potensi bahan baku sangat bagus dan calon pembeli sudah survey tempat produksi. Hanya saja saya perlu uang cash yang cukup untuk membeli ikan tuna segar langsung dari nelayan” dan Terdakwa juga mengatakan memerlukan uang dari saksi korban sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi 1 (satu) kontainer ikan tuna fillet atau sebanyak sekitar 16 ton (enam belas ton) dan keuntungan dari pengiriman ikan tersebut sebesar 30 % (sepuluh persen) atau sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan saksi korban akan memperoleh 10 % (sepuluh persen) dari keuntungan. Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut, saksi korban menerangkan tidak memiliki uang sebanyak permintaan Terdakwa karena hasil usaha saksi korban juga pemasukannya tidak sebanyak itu, kecuali dilakukan secara bertahap sehingga Terdakwa menyampaikan kalau saksi korban boleh mencicil. Bahwa Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau usaha pengiriman tuna fillet sangat menjanjikan dimana Terdakwa menyampaikan dari uang yang saksi korban berikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari uang yang diberikan dalam jangka waktu sebulan saja atau saat konteiner berangkat maka Terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban ditambahkan keuntungan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban “Pak HIAN hanya perlu menyediakan dana saja, operasional, produksi, hubungan dengan buyer itu urusan saya”, namun karena saksi korban belum yakin sehingga Terdakwa kemudian menyampaikan “sebelum barang dikirim kepada calon buyer juga akan ditempatkan 1 orang QC (quality control) yang memastikan proses produksi dan kualitas ikan LOI sudah sesuai yang diharapkan. Dengan demikian tidak akan beresiko untuk ditolak atau harga jatuh. Karena ada jaminan dari QC pihak buyer maka sebelum dikirim ikan tersebut sudah dibayar lunas 100%”, sehingga saksi korban menyampaikan tertarik dan akan menghubungi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN tertarik dengan tawaran dari Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian menghubungi saksi korban untuk mengirimkan uang melalui transfer dan jyga menentukan besar nominal uang yang harus saksi korban serahkan secara tunai, dengan uraian sebagai berikut :
- Pada tanggal 22 Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirimkan pesan via aplikasi whatsaap sekitar pukul 11.23 wit yang mengatakan “siang Pak Yan sesuai pembicaraan kemarin tolong siapkan uang pembelian ikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai”, sehingga saksi korban ke tempat Terdakwa SUKIONO IRAWAN sekitar pukul 18.00 WIT dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 30 Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirimkan pesan via aplikasi whatsapp yang isinya “Pagi Pak Yan apakah sudah di tranfer uang ke rekening PT.MITRA NELAYAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juja rupiah)” dan saksi korban kemudian melakukan transfer uang pada tanggal 01 Juli 2022 sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 01 Juli 2022, saksi korban kembali mengirimkan secara transfer sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) untuk memenuhi pesan whatsapp dari Terdakwa tertanggal 30 Juni 2022 sebelumnya.
- Pada tanggal 05 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN menyampaikan kepada saksi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban mengirimkan secara bertahap rekening pribadi dari Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar : Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Juli 2022, Saksi korban melakukan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban dengan isi pesan “Pak Hian lebaran haji mau libur tapi kami tetap kerja dan pembelian ikan tuna tetap berjalan dan saya membutuhkan uang sebesar Rp. 150.000.000,-), sehingga saksi korban mengirimkan uang secara bertahap yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, saksi korban kembali melakukan transfer sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga memenuhi permintaan Terdakwa sebelumnya yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 14 Juli 2022, pada pukul 08.10 WIT, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban yang meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembelian ikan ke nelayan, sehingga saksi korban menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk mengambil uang secara bertahap dulu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa kemudian mengambil uang di rumah saksi korban;
- Pada tanggal 25 Juli 2022, Saksi korban kemudian melakukan transfer ke rekening Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 25 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN datang ke rumah saksi korban untuk meminta uang dengan alasan pembelian ikan tuna, sehingga saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 01 Agustus 2022, pukul 09.35 WIT, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban karena Terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian ikan tuna ke nelayan, sehingga saksi korban memberikannya secara bertahap dengan transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 01 Agustus 2022 pukul 13.35 WIT, Saksi korban melakukan transfer ke rekening Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 05 Agustus 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada Saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa meminta uang kepada saksi korban dimana saat itu Terdakwa mengirimkan nota pembayaran ikan yang Terdakwa beli dari nelayan sehingga Terdakwa melakukan transfer kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal18 Agustus 2022, mengirimkan uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN, karena sebelumnya Terdakwa mengirim pesan via aplikasi whatsapp kepada saksi korban untuk meminta uang untuk pembayaran ikan tuna.
- Bahwa Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN memberikan uang dengan total Rp. 790.000.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), baik secara tunai yang diserahkan saksi korban secara langsung kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN maupun saksi korban juga menyuruh anak saks korban yakni saksi CINDY ALICIA ESTHERLINE untuk mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening Tersangka maupun ke rekening PT MITRA NELAYAN. Adapun rincian penyerahan dan pengiriman uang dari rekening Bank BCA atas nama CINDY ALICIA ESTHERLINE dengan nomor rekening 8315209991 dan rekening Bank BCA atas nama CHELSIA RENATA TRI WASCITA dengan nomor rekening 4700389613 ke Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0261712589 atas nama SUKIONO IRAWAN dan Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8315567897 atas nama MITRA NELAYAN PT., dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Jumlah
|
1.
|
Tanggal 22 Juni 2022 (tunai)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
2.
|
Tanggal 1 Juli 2022 (tunai)
|
Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
3.
|
Tanggal 1 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
|
4.
|
Tanggal 5 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
|
5.
|
Tanggal 5 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
|
6.
|
Tanggal 8 Juli 2022 (Tranfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
|
7.
|
Tanggal 9 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
|
8.
|
Tanggal 10 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
9.
|
Tanggal 14 Juli 2022 (Tunai)
|
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
10.
|
Tanggal 25 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta upiah)
|
11.
|
Tanggal 25 Juli 2022 (Tunai)
|
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
12.
|
Tanggal 1 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
13.
|
Tanggal 1 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
14.
|
Tanggal 5 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
15.
|
Tanggal 9 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
|
16.
|
Tanggal 18 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
Total
|
Rp. 790.000.000,-
(Tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah)
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022, saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN bersama Sdr. YOHANES berkunjung ke cold storage PT MITRA NELAYAN milik Terdakwa SUKIONO IRAWAN untuk melihat keadaan dari tempat usaha Terdakwa yang beralamat di Pasirido Manokwari dan saksi korban menemukan saat itu ada kegiatan pengisian kontainer berisi ikan tuna yang siap di kirim dan Saksi korban bertanya kepada salah satu pekerja yang menyampaikan bahwa benar kontainer tersebut sudah siap kirim, sehingga saksi korban kemudian menghubungi Terdakwa untuk meminta penjelasan mengapa Terdakwa tidak menyampaikan telah ada kontainer yang siap kirim dan saat itu Terdakwa yang sedang tidak berada di lokasi menolak untuk bertemu saksi korban dan Terdakwa menolak memberikan penjelasan dimana Terdakwa menyampaikan apabila saksi korban mau bertemu nanti Terdakwa yang menentukan waktunya sehingga saksi korban mulai curiga dengan Terdakwa yang menolak untuk bertemu dan Saksi korban menghubungi kembali Terdakwa namun Terdakwa tetap menolak bertemu dan tidak mau memberikan penjelasan sehingga saksi korban menyampaikan agar membuat kerjasama secara tertulis, namun Terdakwa SUKIONO IRAWAN menolak permintaan saksi korban tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2022, karena Terdakwa menghindar dan menolak bertemu dengan Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN sehingga saksi korban kemudian ke PT MITRA NELAYAN atau pabrik ikan milik Terdakwa SUKIONO IRAWAN dan saat bertemu saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah saksi korban berikan dan selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2022 Terdakwa SUKIONO IRAWAN datang ke rumah Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN dan berjanji akan mengembalikan uang secara bertahap sehingga Terdakwa kemudian mengirimkan kepada saksi korban uang dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 17 November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 30 Januari 2023 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 17 Juli 2023 sebessar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Atau dengan total sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN kemudian menghubungi Terdakwa SUKINO IRAWAN meminta agar Terdakwa mengembalikan sisa uang milik saksi korban namun Terdakwa menyampaikan tidak memiliki uang karena tidak ada pengiriman ikan tuna sehingga Terdakwa menolak bertemu saksi korban, namun Saksi Korban kemudian mencari informasi bahwa PT MITRA NELAYAN milik terdakwa, masih melakukan pengiriman konteiner ikan di tahun 2022, sehingga saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa untuk bertemu namun Terdakwa tetap menolak bertemu maupun mengembalikan uang milik saksi korban tersebut;
- Bahwa Terdakwa SUKIONO IRAWAN selaku Direktur PT MITRA NELAYAN diketahui masih mengirimkan kontainer berisi ikan tuna fillet (ikan Tuna Loi) secara berulang kali atau sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali dalam periode tahun 2022 s/d tahun 2025, sebagaimana data sebagai berikut :
- Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Periksanan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manokwari untuk PT. MITRA NELAYAN yang dipimpin oleh Terdakwa STANSISLAUS SIAPUTRA, dengan data sebagai berikut :
1). Tanggal 20 Oktober 2022 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Provinsi Jawa Timur;
2). Tanggal 20 Oktober 2022 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Provinsi Jawa Timur;
3). Tanggal 17 November 2022 menggunakan KM Sinabung tujuan Kabupaten Maros;
4). Tanggal 26 Januari 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Kab Barru;
5). Tanggal 09 Mei 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Jakarta Utara;
6). Tanggal 23 Mei 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Jakarta Utara;
7). Tanggal 31 Mei 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
8). Tanggal 31 Mei 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
9). Tanggal 18 Juni 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
10).Tanggal 20 Juli 2023 menggunakan KM Ciremai tujuan Kabupaten Maros;
11).Tanggal 07 Oktober 2023 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Kabupaten Tuban;
- Data Sertifikasi Ikan yang dikeluarkan Badan Karantina Indonrdia Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Nomor : 914/KI.100/JJ.29/4/2025 tanggal 16 April 2025 peridode 1 Januari 2024 s/d 18 Maret 2025.
- 26 Januari 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 12.500 kg;
- 26 Maret 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 4.600 kg;
- 24 Agustus 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 14.000 kg;
- 21 September 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin beku ke Jakarta sebanyak 14.000 kg;
- 5 Oktober 2024, tujuan pengiriman Tuna Tetelan ke Jakarta sebanyak 12.500 kg;
- 16 Nopember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 15.000 kg;
- 10 Desember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Sidoarjo sebanyak 12.500 kg;
- 21 Desember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin beku ke Jakarta sebanyak 15.000 kg;
- 15 Januari 2025, tujuan pengiriman Tuna ke Jakarta sebanyak 15.000 kg;
- 22 Januari 2025, tujuan pengiriman Tuna Tetelan ke Sidoarjo sebanyak 14.000 kg;
- Data ikan yang dikirim ke luar Manokwari oleh PT Mitra Nelayan, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari;
- Tanggal 16 Maret 2023, tuna loin sebanyak 9.000 kg dan tetelan tuna sebanyak 1.500 kg dengan tujuan Kabupaten Barru Sulsel;
- Tanggal 18 Juni 2023, frozen tuna loin CO 15 Ton dengan tujuan Jakarta;
- Tanggal 30 Juli 2023, frozen tunai Loin CO 15 Ton dengan tujuan Makassar
- Data Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan PT. MITRA NELAYAN di Manokwari yang dikeluarkan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Sorong;
- Data BILL OF LEADING dari Pihak PT PELNI yaitu :
- KM Sinabung tujuan Makassar dengan ETD pada tanggal 18 November 2022;
- Km Labobar tujuan Makassar dengan ETD pada tanggal 20 Januari 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Tanjung Priok Jakarta dengan ETD pada tanggal 09 Mei 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Tanjung Priok Jakarta dengan ETD pada tanggal 23 Mei 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 14 April 2025;
- Km Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 16 Mei 2025;
- Km Dorolonda tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 23 Mei 2025;
- KM Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 30 Mei 2025;
- KM Dorolonda tujuan Surabaya dengan ETD 07 Juni 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD taggal 15 Juni 2025;
- KM Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD 27 Juni 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD 01 Juli 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD 13 Juli 2025.
Bahwa pengiriman konteiner ikan telah Terdakwa lakukan secara berulang kali namun Terdakwa menolak untuk mengembalikan uang milik saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN dan menolak mengembalikan uang milik saksi korban dan juga menolak untuk bertemu sehingga saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut membawa kerugian materil atas pemberian uang saksi korban kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.780.000.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dimana Terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban secara utuh dan masih melakukan pengiriman kontener ikan ke luar Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa SUKINO IRAWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa SUKIONO IRAWAN, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di PT Mitra Nelayan di Jalan Pasir Putih-Pasirido Nomor 8 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN yang merupakan Direktur PT Mitra Nelayan dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) 1012210020597, yang beralamat di Jalan Pasir Putih-Pasirido Nomor 8 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, memerlukan dana untuk usaha pengiriman ikan miliknya sehingga Terdakwa kemudian meminta tolong Saksi RACHMAT ADRIANTO untuk mengenalkan Terdakwa pada Saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN dengan mengatakan “Pak Rachmat kan kenal dekat dengan Pak Hian”, namun Saksi RACHMAT ADRAINTO menyarankan agar Terdakwa bertemu secara langsung saja kepada Saksi Korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2025, Terdakwa SUKIONO IRAWAN bertemu dengan Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN di rumah Saksi Korban di Reremi Puncak Gang Fiadolorosa No.10 RT 05 / RW 01 Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa memiliki bisnis ikan tuna serta usaha ikan tersebut menjanjikan prospek yang bagus selain itu terdakwa juga berkata kepada Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN “sekarang saya sudah punya tempat pengolahan ikan tuna fillet yang dapat memproses ikan tuna mentah menjadi ikan tuna siap jual. Potensi bahan baku sangat bagus dan calon pembeli sudah survey tempat produksi. Hanya saja saya perlu uang cash yang cukup untuk membeli ikan tuna segar langsung dari nelayan” dan Terdakwa juga mengatakan memerlukan uang dari saksi korban sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi 1 (satu) kontainer ikan tuna fillet atau sebanyak sekitar 16 ton (enam belas ton) dan keuntungan dari pengiriman ikan tersebut sebesar 30 % (sepuluh persen) atau sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan saksi korban akan memperoleh 10 % (sepuluh persen) dari keuntungan. Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut, saksi korban menerangkan tidak memiliki uang sebanyak permintaan Terdakwa karena hasil usaha saksi korban juga pemasukannya tidak sebanyak itu, kecuali dilakukan secara bertahap sehingga Terdakwa menyampaikan kalau saksi korban boleh mencicil. Bahwa Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau usaha pengiriman tuna fillet sangat menjanjikan dimana Terdakwa menyampaikan dari uang yang saksi korban berikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari uang yang diberikan dalam jangka waktu sebulan saja atau saat konteiner berangkat maka Terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban ditambahkan keuntungan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau sebesar Rp. 1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban “Pak HIAN hanya perlu menyediakan dana saja, operasional, produksi, hubungan dengan buyer itu urusan saya”, namun karena saksi korban belum yakin sehingga Terdakwa kemudian menyampaikan “sebelum barang dikirim kepada calon buyer juga akan ditempatkan 1 orang QC (quality control) yang memastikan proses produksi dan kualitas ikan LOI sudah sesuai yang diharapkan. Dengan demikian tidak akan beresiko untuk ditolak atau harga jatuh. Karena ada jaminan dari QC pihak buyer maka sebelum dikirim ikan tersebut sudah dibayar lunas 100%”, sehingga saksi korban menyampaikan tertarik dan akan menghubungi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN tertarik dengan tawaran dari Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian menghubungi saksi korban untuk mengirimkan uang melalui transfer dan jyga menentukan besar nominal uang yang harus saksi korban serahkan secara tunai, dengan uraian sebagai berikut :
- Pada tanggal 22 Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirimkan pesan via aplikasi whatsaap sekitar pukul 11.23 wit yang mengatakan “siang Pak Yan sesuai pembicaraan kemarin tolong siapkan uang pembelian ikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai”, sehingga saksi korban ke tempat Terdakwa SUKIONO IRAWAN sekitar pukul 18.00 WIT dan menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 30 Juni 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirimkan pesan via aplikasi whatsapp yang isinya “Pagi Pak Yan apakah sudah di tranfer uang ke rekening PT.MITRA NELAYAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juja rupiah)” dan saksi korban kemudian melakukan transfer uang pada tanggal 01 Juli 2022 sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 01 Juli 2022, saksi korban kembali mengirimkan secara transfer sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) untuk memenuhi pesan whatsapp dari Terdakwa tertanggal 30 Juni 2022 sebelumnya.
- Pada tanggal 05 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN menyampaikan kepada saksi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban mengirimkan secara bertahap rekening pribadi dari Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar : Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 05 Juli 2022, Saksi korban melakukan transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban dengan isi pesan “Pak Hian lebaran haji mau libur tapi kami tetap kerja dan pembelian ikan tuna tetap berjalan dan saya membutuhkan uang sebesar Rp. 150.000.000,-), sehingga saksi korban mengirimkan uang secara bertahap yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, saksi korban kembali melakukan transfer sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 08 Juli 2022, saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga memenuhi permintaan Terdakwa sebelumnya yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 14 Juli 2022, pada pukul 08.10 WIT, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban yang meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembelian ikan ke nelayan, sehingga saksi korban menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk mengambil uang secara bertahap dulu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa kemudian mengambil uang di rumah saksi korban;
- Pada tanggal 25 Juli 2022, Saksi korban kemudian melakukan transfer ke rekening Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 25 Juli 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN datang ke rumah saksi korban untuk meminta uang dengan alasan pembelian ikan tuna, sehingga saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 01 Agustus 2022, pukul 09.35 WIT, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada saksi korban karena Terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian ikan tuna ke nelayan, sehingga saksi korban memberikannya secara bertahap dengan transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 01 Agustus 2022 pukul 13.35 WIT, Saksi korban melakukan transfer ke rekening Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 05 Agustus 2022, Terdakwa SUKIONO IRAWAN mengirim pesan via aplikasi Whatsapp kepada Saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa meminta uang kepada saksi korban dimana saat itu Terdakwa mengirimkan nota pembayaran ikan yang Terdakwa beli dari nelayan sehingga Terdakwa melakukan transfer kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal18 Agustus 2022, mengirimkan uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN, karena sebelumnya Terdakwa mengirim pesan via aplikasi whatsapp kepada saksi korban untuk meminta uang untuk pembayaran ikan tuna.
- Bahwa Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN memberikan uang dengan total Rp. 790.000.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), baik secara tunai yang diserahkan saksi korban secara langsung kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN maupun saksi korban juga menyuruh anak saks korban yakni saksi CINDY ALICIA ESTHERLINE untuk mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening Tersangka maupun ke rekening PT MITRA NELAYAN. Adapun rincian penyerahan dan pengiriman uang dari rekening Bank BCA atas nama CINDY ALICIA ESTHERLINE dengan nomor rekening 8315209991 dan rekening Bank BCA atas nama CHELSIA RENATA TRI WASCITA dengan nomor rekening 4700389613 ke Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0261712589 atas nama SUKIONO IRAWAN dan Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8315567897 atas nama MITRA NELAYAN PT., dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Jumlah
|
1.
|
Tanggal 22 Juni 2022 (tunai)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
2.
|
Tanggal 1 Juli 2022 (tunai)
|
Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
3.
|
Tanggal 1 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
|
4.
|
Tanggal 5 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
|
5.
|
Tanggal 5 Juli 2022 (transfer)
|
Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
|
6.
|
Tanggal 8 Juli 2022 (Tranfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
|
7.
|
Tanggal 9 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
|
8.
|
Tanggal 10 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
9.
|
Tanggal 14 Juli 2022 (Tunai)
|
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
10.
|
Tanggal 25 Juli 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta upiah)
|
11.
|
Tanggal 25 Juli 2022 (Tunai)
|
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
12.
|
Tanggal 1 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
13.
|
Tanggal 1 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
|
14.
|
Tanggal 5 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
15.
|
Tanggal 9 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
|
16.
|
Tanggal 18 Agustus 2022 (Transfer)
|
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|
Total
|
Rp. 790.000.000,-
(Tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah)
|
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022, saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN bersama Sdr. YOHANES berkunjung ke cold storage PT MITRA NELAYAN milik Terdakwa SUKIONO IRAWAN untuk melihat keadaan dari tempat usaha Terdakwa yang beralamat di Pasirido Manokwari dan saksi korban menemukan saat itu ada kegiatan pengisian kontainer berisi ikan tuna yang siap di kirim dan Saksi korban bertanya kepada salah satu pekerja yang menyampaikan bahwa benar kontainer tersebut sudah siap kirim, sehingga saksi korban kemudian menghubungi Terdakwa untuk meminta penjelasan mengapa Terdakwa tidak menyampaikan telah ada kontainer yang siap kirim dan saat itu Terdakwa yang sedang tidak berada di lokasi menolak untuk bertemu saksi korban dan Terdakwa menolak memberikan penjelasan dimana Terdakwa menyampaikan apabila saksi korban mau bertemu nanti Terdakwa yang menentukan waktunya sehingga saksi korban mulai curiga dengan Terdakwa yang menolak untuk bertemu dan Saksi korban menghubungi kembali Terdakwa namun Terdakwa tetap menolak bertemu dan tidak mau memberikan penjelasan sehingga saksi korban menyampaikan agar membuat kerjasama secara tertulis, namun Terdakwa SUKIONO IRAWAN menolak permintaan saksi korban tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2022, karena Terdakwa menghindar dan menolak bertemu dengan Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA Alias HIAN sehingga saksi korban kemudian ke PT MITRA NELAYAN atau pabrik ikan milik Terdakwa SUKIONO IRAWAN dan saat bertemu saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa SUKIONO IRAWAN untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah saksi korban berikan dan selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2022 Terdakwa SUKIONO IRAWAN datang ke rumah Saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN dan berjanji akan mengembalikan uang secara bertahap sehingga Terdakwa kemudian mengirimkan kepada saksi korban uang dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 17 November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 30 Januari 2023 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Tanggal 17 Juli 2023 sebessar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Atau dengan total sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa saksi korban STANSISLAUS SIAPUTRA alias HIAN kemudian menghubungi Terdakwa SUKINO IRAWAN meminta agar Terdakwa mengembalikan sisa uang milik saksi korban namun Terdakwa menyampaikan tidak memiliki uang karena tidak ada pengiriman ikan tuna sehingga Terdakwa menolak bertemu saksi korban, namun Saksi Korban kemudian mencari informasi bahwa PT MITRA NELAYAN milik terdakwa, masih melakukan pengiriman konteiner ikan di tahun 2022, sehingga saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa untuk bertemu namun Terdakwa tetap menolak bertemu maupun mengembalikan uang milik saksi korban tersebut;
- Bahwa Terdakwa SUKIONO IRAWAN selaku Direktur PT MITRA NELAYAN diketahui masih mengirimkan kontainer berisi ikan tuna fillet (ikan Tuna Loi) secara berulang kali atau sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali dalam periode tahun 2022 s/d tahun 2025, sebagaimana data sebagai berikut :
- Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Periksanan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Manokwari untuk PT. MITRA NELAYAN yang dipimpin oleh Terdakwa STANSISLAUS SIAPUTRA, dengan data sebagai berikut :
1). Tanggal 20 Oktober 2022 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Provinsi Jawa Timur;
2). Tanggal 20 Oktober 2022 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Provinsi Jawa Timur;
3). Tanggal 17 November 2022 menggunakan KM Sinabung tujuan Kabupaten Maros;
4). Tanggal 26 Januari 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Kab Barru;
5). Tanggal 09 Mei 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Jakarta Utara;
6). Tanggal 23 Mei 2023 menggunakan KM Gunung Dempo tujuan Jakarta Utara;
7). Tanggal 31 Mei 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
8). Tanggal 31 Mei 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
9). Tanggal 18 Juni 2023 menggunakan KM Tanto Surya tujuan Jakarta Utara;
10).Tanggal 20 Juli 2023 menggunakan KM Ciremai tujuan Kabupaten Maros;
11).Tanggal 07 Oktober 2023 menggunakan KM Tanto Lestari tujuan Kabupaten Tuban;
- Data Sertifikasi Ikan yang dikeluarkan Badan Karantina Indonrdia Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Nomor : 914/KI.100/JJ.29/4/2025 tanggal 16 April 2025 peridode 1 Januari 2024 s/d 18 Maret 2025.
- 26 Januari 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 12.500 kg;
- 26 Maret 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 4.600 kg;
- 24 Agustus 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 14.000 kg;
- 21 September 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin beku ke Jakarta sebanyak 14.000 kg;
- 5 Oktober 2024, tujuan pengiriman Tuna Tetelan ke Jakarta sebanyak 12.500 kg;
- 16 Nopember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Barru Makassar sebanyak 15.000 kg;
- 10 Desember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin ke Sidoarjo sebanyak 12.500 kg;
- 21 Desember 2024, tujuan pengiriman Tuna Loin beku ke Jakarta sebanyak 15.000 kg;
- 15 Januari 2025, tujuan pengiriman Tuna ke Jakarta sebanyak 15.000 kg;
- 22 Januari 2025, tujuan pengiriman Tuna Tetelan ke Sidoarjo sebanyak 14.000 kg;
- Data ikan yang dikirim ke luar Manokwari oleh PT Mitra Nelayan, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari;
- Tanggal 16 Maret 2023, tuna loin sebanyak 9.000 kg dan tetelan tuna sebanyak 1.500 kg dengan tujuan Kabupaten Barru Sulsel;
- Tanggal 18 Juni 2023, frozen tuna loin CO 15 Ton dengan tujuan Jakarta;
- Tanggal 30 Juli 2023, frozen tunai Loin CO 15 Ton dengan tujuan Makassar
- Data Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan PT. MITRA NELAYAN di Manokwari yang dikeluarkan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Sorong;
- Data BILL OF LEADING dari Pihak PT PELNI yaitu :
- KM Sinabung tujuan Makassar dengan ETD pada tanggal 18 November 2022;
- Km Labobar tujuan Makassar dengan ETD pada tanggal 20 Januari 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Tanjung Priok Jakarta dengan ETD pada tanggal 09 Mei 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Tanjung Priok Jakarta dengan ETD pada tanggal 23 Mei 2023;
- Km Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 14 April 2025;
- Km Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 16 Mei 2025;
- Km Dorolonda tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 23 Mei 2025;
- KM Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD pada tanggal 30 Mei 2025;
- KM Dorolonda tujuan Surabaya dengan ETD 07 Juni 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD taggal 15 Juni 2025;
- KM Gunung Dempo tujuan Surabaya dengan ETD 27 Juni 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD 01 Juli 2025;
- KM Dobonsolo tujuan Surabaya dengan ETD 13 Juli 2025.
Bahwa pengiriman konteiner ikan telah Terdakwa lakukan secara berulang kali namun Terdakwa menolak untuk mengembalikan uang milik saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN dan menolak mengembalikan uang milik saksi korban dan juga menolak untuk bertemu sehingga saksi korban STANSISLAU SIAPUTRA Alias HIAN kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut membawa kerugian materil atas pemberian uang saksi korban kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.780.000.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dimana Terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban secara utuh dan masih melakukan pengiriman kontener ikan ke luar Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa SUKIONO IRAWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.-----
|