Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.Stevy Stollane Ayorbaba, S.H
2.Theopilus Kleopas Auparay
FRANSISKUS LUSIANAK Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-967/R.2.13/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Stevy Stollane Ayorbaba, S.H
2Theopilus Kleopas Auparay
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS LUSIANAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. BITI ONAR bersama-sama dengan  Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni serta Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya :
Yang secara melawan hukum :
- Bahwa sekiranya pada awal tahun 2021 Terdakwa mendapatkan informasi via komunikasi telpon dari teman-teman/kolega Terdakwa di Jakarta yang sering berkomunikasi memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa di Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ada Kegiatan yang berasal dari Kementerian Desa RI kemudian Terdakwa balik ke Bintuni dan melakukan koordinasi dengan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah), bahwa ada informasi dari pusat terkait kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan “apakah kami bisa terlibat dalam kegiatan tersebut” lalu Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan bahwa “nanti di cek dulu apa benar atau tidak, sudah masuk atau belum”. Setelah itu dari hasil komunikasi ternyata ada kegiatan tersebut lalu Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) sempat bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada perusahaan?, lalu Terdakwa sampaikan nanti pakai perusahaan lain. Setelah itu beberapa hari kemudian Terdakwa masukkan profil perusahaan CV. BITI ONAR Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni melalui Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bisa mengikuti proses pengadaannya. Kemudian dari pihak Dinas Perhubungan melakukan proses selanjutnya terkait dengan pengadaannya lalu Terdakwa diinformasikan oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa CV. BITI ONAR ditetapkan sebagai Pihak yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut Terdakwa menghubungi Saksi OSCAR BOHO selaku Wakil Direktur CV. BITI ONAR untuk meminjam Bendera/Profil Perusahaan CV. BITI ONAR dalam rangka melaksanakan Kontrak Pengadaan Angkutan Pedesaan sebanyak 2 (dua) unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. Kemudian Terdakwa melakukan komunikasi kepada Saksi OSCAR BOHO sekiranya pada Maret 2020 melalui via telepon kepada Saksi OSCAR BOHO, “Adek, saya pinjam bendera dulu untuk kegiatan pengadaan”.  Atas Permintaan tersebut Saksi OSCAR BOHO menyanggupi permintaan Terdakwa dengan meminjamkan bendera perusahaan CV. BITI ONAR untuk dimasukkan sebagai penyedia dalam Kontrak Pengadaan Angkutan Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan syarat “agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati.” Selanjutnya Terdakwa memberitahukannya kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantu kepada Saksi RUDOLF MAILOA untuk membuat draft atau konsep kontrak kemudian setelah jadi konsep kontrak tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pelajari. Setelah dipelajari kemudian disetujui oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya draft/konsep kontrak tersebut Terdakwa print dan copy untuk diperbanyak dan ditandatangani dengan tahapan proses selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang CV. BITI ONAR agar memasukan penawaran sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dengan Surat Undangan Penawaran Penyedia No 01/DISHUBPENG.MOBIL/ POKJA/VI/2021/2021. Selanjutnya pada pada tanggal 16 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAP.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang memasukan penawaran hanya CV.BITI ONAR. Kemudian pada tanggal, 17 Juni 2021, Sdr.ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 03/BAPEM.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang menandatangani daftar hadir hanya CV. BITI ONAR. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Hasil Penawaran Nomor 04/BAPH.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut CV. BITI ONAR memenuhi syarat dengan nilai koreksi hasil Evaluasi Penawaran sebesar Rp. 1.325.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Surat Keputusan Pokja Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  05/Penetapan/Peng.Mobil/Pokja/VI/2021 tentang Penetapan Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021. Kemudian dengan Surat Keputusan tersebut menetapkan CV. BITI ONAR sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Saksi  ANDREAS ASMOROM, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) diKantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan syarat “agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati”. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR.
- Bahwa berdasarkan tahapan-tahap pelaksanaan pengadaan atas Paket Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni TA. 2021 Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 06/SPPBJ/PPK/VI/2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan menunjuk CV. BITI ONAR sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa semua dokumen dalam tahapan pengadaan yang ada didalam kontrak untuk Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan TA. 2021 yang dibuat oleh Terdakwa tidak pernah dilakukan hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja sedangkan substansi kegiatan atau pekerjaan tidak benar-benar dilaksanakan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 6 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
a. Efisiensi;
b. Efektif;
c. Tranparan;
d. Terbuka;
e. Bersaing;
f. Adil; dan
g. Akuntabel. 
 
Pasal 7 :
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi hadiah, imabalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dari Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada pokoknya untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 terhitung sejak tanggal 23 Juni 2021 dalam jangka waktu pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender.
- Bahwa Terdakwa telah memalsukan tanda tangan dari Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dengan  menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 
- Bahwa selain itu Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Terdakwa telah memalsukan tanda tangan dari Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (BAPKP) Nomor : 01/DISHUB/PPTK/BAPKP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tangga 1 Juli 2021 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Nomor : 01/DISHUB/PPTK-BAPP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya dilapangan dengan sepengetahuan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa ketika 2 (dua) unit Mobil Pedesaan belum diserah terimahkan dari Terdakwa selaku pelaksana CV. BITI ONAR kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) proses pencairan sudah dilakukan 100%. Selanjutnya terhadap Pengadaan 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan, sekiranya pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah mengajukan SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran padahal fisik kendaraan tidak ada kemudian Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujui untuk dibuat Penagihan 100%, dengan diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli yang ditanda tangani oleh Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 diantar oleh Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran ke BPKAD Kab. Teluk Bintuni untuk dicairkan anggarannya untuk pembayaran sebesar 100% kepada CV. BITI ONAR melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan nomor rekening 301.01.10.01613.4 dengan total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dalam mengajukan dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 tanpa dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni dan langsung diproses SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterbitkan oleh Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD.
- Bahwa seharusnya Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 dengan Nilai Pengeluaran Rp. 1.325.000.000, Pajak PPN & PPH Rp. 138.522.726,- Jumlah Realisasi Rp. 1.186.477.274,- karena pihak Dinas Perhubungan tidak melampirkan dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni yang mana pembayaran tersebut diatas tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa sehingga Dokumen dan Lampiran Dokumen yang diajukan tersebut tidak lengkap dan tidak sah, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan : 
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan sebagai berikut : 
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan sebagai berikut :
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
3. Ketentuan BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf Q, angka 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan sebagai berikut :
“Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/atau KPA apabila :
1) Tidak lengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA;
2) Tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
 
 
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menerbitkan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 01/DISHUB/PPTK-BAPKP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/DISHUB/PPTK-BAPP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021, Surat Permohonan Pembayaran 100 % Nomor : 01/TAG/PENG-MOBIL/DISHUB/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021, dan  Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sehingga telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sebesar Rp. 350.808.000 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah). 
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDREAS ASMOROM, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,- pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.  386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022.
 
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan 
- Bahwa pada TA. 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah tertata dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,-.
- Bahwa sekiranya pada awal tahun 2021 Terdakwa mendapatkan informasi via komunikasi telpon dari teman-teman/kolega Terdakwa di Jakarta yang sering berkomunikasi memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa di Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ada Kegiatan yang berasal dari Kementerian Desa RI kemudian Terdakwa balik ke Bintuni dan melakukan koordinasi dengan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah), bahwa ada informasi dari pusat terkait kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan “apakah kami bisa terlibat dalam kegiatan tersebut” lalu Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan bahwa “nanti di cek dulu apa benar atau tidak, sudah masuk atau belum”. Setelah itu dari hasil komunikasi ternyata ada kegiatan tersebut lalu Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) sempat bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada perusahaan?, lalu Terdakwa sampaikan nanti pakai perusahaan lain. Setelah itu beberapa hari kemudian Terdakwa masukkan profil perusahaan CV. BITI ONAR Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni melalui Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bisa mengikuti proses pengadaannya. Kemudian dari pihak Dinas Perhubungan melakukan proses selanjutnya terkait dengan pengadaannya lalu Terdakwa diinformasikan oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa CV. BITI ONAR ditetapkan sebagai Pihak yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut Terdakwa menghubungi Saksi OSCAR BOHO selaku Wakil Direktur CV. BITI ONAR untuk meminjam Bendera/Profil Perusahaan CV. BITI ONAR dalam rangka melaksanakan Kontrak Pengadaan Angkutan Pedesaan sebanyak 2 (dua) unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. Kemudian Terdakwa melakukan komunikasi kepada Saksi OSCAR BOHO sekiranya pada Maret 2020 melalui via telepon kepada Saksi OSCAR BOHO, “Adek, saya pinjam bendera dulu untuk kegiatan pengadaan”.  Atas Permintaan tersebut Saksi OSCAR BOHO menyanggupi permintaan Terdakwa dengan meminjamkan bendera perusahaan CV. BITI ONAR untuk dimasukkan sebagai penyedia dalam Kontrak Pengadaan Angkutan Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan syarat “agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati.” Selanjutnya Terdakwa memberitahukannya kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantu kepada Saksi RUDOLF MAILOA untuk membuat draft atau konsep kontrak kemudian setelah jadi konsep kontrak tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pelajari. Setelah dipelajari kemudian disetujui oleh Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya draft/konsep kontrak tersebut Terdakwa print dan copy untuk diperbanyak dan ditandatangani dengan tahapan proses selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang CV. BITI ONAR agar memasukan penawaran sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dengan Surat Undangan Penawaran Penyedia No 01/DISHUBPENG.MOBIL/ POKJA/VI/2021/2021. Selanjutnya pada pada tanggal 16 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAP.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang memasukan penawaran hanya CV.BITI ONAR. Kemudian pada tanggal, 17 Juni 2021, Sdr.ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 03/BAPEM.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang menandatangani daftar hadir hanya CV. BITI ONAR. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Hasil Penawaran Nomor 04/BAPH.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut CV. BITI ONAR memenuhi syarat dengan nilai koreksi hasil Evaluasi Penawaran sebesar Rp. 1.325.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Surat Keputusan Pokja Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  05/Penetapan/Peng.Mobil/Pokja/VI/2021 tentang Penetapan Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021. Kemudian dengan Surat Keputusan tersebut menetapkan CV. BITI ONAR sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan.
- Bahwa berdasarkan tahapan-tahap pelaksanaan pengadaan atas Paket Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni TA. 2021 Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 06/SPPBJ/PPK/VI/2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan menunjuk CV. BITI ONAR sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) tidak pernah melakukan tahapan pelaksanaan penunjukan langsung tersebut dan yang dilakukan oleh Saksi RUDOLF MAILOA hanya menyerahkan dokumen-dokumen/draf kontrak dan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 melalui whatshap ke nomor handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencetak dokumen-dokumen tersebut dan mengantarkan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Kelompok Kerja (Pokja) tanda tangani di rumahnya Saksi Hentje Salamahu. Kemudian dokumen-dokumen yang ditanda tangani oleh Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 adalah hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja sedangkan substansii kegiatan pelaksanaan pengadaan penyedia dengan metode penunjukan langsung tidak pernah dilaksanakan. Dan terhadap dokumen-dokumen pengadaan tersebut Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR tidak pernah menandatanganinya dan yang menandatanganinya seluruh dokumen-dokumen tersebut adalah Terdakwa.
- Bahwa sekiranya pada tanggal 23 Juni 2021 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 yang ditandatangani Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR. Namun yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) untuk Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR Terdakwa dengan memalsukan tandatangan dari Saksi IRENE ELISABETH AGOFA serta mengetahui VICTOR E. RIRIHENA, SE sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Bahwa Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang pada pokoknya untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 terhitung sejak tanggal 23 Juni 2021 dalam jangka waktu pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender.
- Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak awal sudah mengkondisikan pelaksanaan kegiatan dimaksud agar yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa, hal ini terlihat dari proses pembuatan dokumen administrasi seperti HPS, RAB, Dokumen Pengadaan, Dokumen Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (BAPKP), Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) yang semuanya dibuat oleh Terdakwa sehingga Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa dan BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan hanya untuk menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.
- Bahwa selanjutnya berawal ketika Terdakwa bisa memesan Unit Kendaraan Mobil Pedesaan kepada PT. FARDANA BERLIAN PAPUA yakni sekitar bulan Mei tahun 2021. Dimana Saksi SITI ROMLAH selaku Direktur PT. FARDANA BERLIAN PAPUA diperkenalkan oleh Sdr. WILLIAM KASIM yang berdomisili di Manokwari kepada Sdr. RETNO. Selanjutnya Sdr. RETNO menelpon Saksi SITI ROMLAH dengan menyampaikan “saya mau membeli kendaraan untuk plat merah”, kemudian Saksi SITI ROMLAH menyampaikan “ini pengadaannya lelang atau penunjukan langsung”. Selanjutnya Sdr. RETNO menyampaikan kalau ini “penunjukan langsung”. Setelah itu Sdr. RETNO menyampaikan kalau “nanti ya saya sambungkan dengan orang dinas”.
- Bahwa selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian Sdr. RETNO kembali menghubungi Saksi SITI ROMLAH dan saat Sdr. RETNO bersamaan dengan Terdakwa lalu Sdr. RETNO menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH kalau “saya cari mobil angkutan pedesaan”. Dan Saksi SITI ROMLAH menanyakan Kembali “berapa anggarannya di DPA untuk pengadaan kendaraan”. Kemudian Sdr. RETNO menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH  “mbak ngga perlu tahu sampai disitu” . Setelah itu Sdr. RETNO meminta gambar-gambar contoh mobil pedesaan yang pernah di jual oleh PT. FARDANA BERLIAN PAPUA kepada Saksi SITI ROMLAH. Kemudian setahu Saksi SITI ROMLAH yang akan membeli adalah Sdr. RETNO, sehingga Saksi SITI ROMLAH tawarkan kepada Sdr. RETNO beberapa harga yang sesuai dengan tipe mobil pedesaan yakni ada yang harga Rp. 700.000.000,- ada yang Rp. 500.000.000,- dan yang terendah harga Rp. 400.000.000,- lalu dinegosiasi oleh Sdr. RETNO masalah harga sehingga Saksi SITI ROMLAH menyanggupi diharga Rp. 380.000.000,-/unit. Setelah disetujui kemudian beberapa hari kemudian Sdr. RETNO kembali menelpon Saksi SITI ROMLAH dan disambungkan dengan Terdakwa, kemudian Saksi SITI ROMLAH bertanya kepada Terdakwa. “pak apakah sudah benar harga mobil pedesaan yang diminta oleh Sdr. RETNO, takutnya keliru karena di papua pakenya double gardan” . Setelah itu Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi SITI ROMLAH, “berapa harga yang double Gardan”  lalu Saksi SITI ROMLAH menyampaikan “kalau yang double gardan dengan tipe triton dengan karoseri di estimasi harga sekitar Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 550.000.000,-“. Mendengar harga tersebut Terdakwa sampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH “kalau harga mobilnya segitu, dananya ngga cukup” sehingga Terdakwa menyampaikan kembali kepada Saksi SITI ROMLAH, “ya sudah “ibu saya sepakat saja dengan mobil pedesaan yang diharga Rp. 380.000.000,-“.
- Bahwa selanjutnya Saksi SITI ROMLAH menyampaikan kalau diharga Rp. 380.000.000,- itu dengan tipe mobil Mitsubishi Triton GLX Singel Cabin 4x2 dan harga tersebut sudah termasuk PPN, Ongkos/biaya pengiriman sampai ke Bintuni dan Biaya pengurusan legalitas kendaraan baru di Bintuni (BPKB dan STNK) dan penyampaian Saksi SITI ROMLAH tersebut di setujui oleh Terdakwa. Kemudian Saksi SITI ROMLAH mengirimkan Draft Kesepakatan Perjanjian Jual Beli kendaraan kepada Terdakwa via Whatsapp. Yang mana penawaran Saksi SITI ROMLAH dalam surat perjanjian tersebut hanya berlaku 2 (dua) hari, didalam Draft Perjanjian tersebut, pembayaran uang muka yang harus di bayarkan oleh Terdakwa adalah 40 % dari nilai pembelian kendaraan yang disepakati untuk 2 (dua) Unit di harga Rp. 760.000.000,- adalah sebesar Rp. 304.000.000,-  setelah Draft tersebut dipelajari oleh Terdakwa dan disetujui maka Surat Perjanjian Jual Beli No. 053.001/02/010/VII/2021 tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi SITI ROMLAH selaku CEO PT. FARDANA BERLIAN PAPUA tertanggal 05 Juli 2021 dan dikirim kembali kepada Saksi SITI ROMLAH via WA, namun ternyata uang muka sesuai perjanjian harus dibayar dalam jangka waktu 2 (dua) hari yakni, tanggal 07 Juli 2021 setelah perjanjian di tandatangani, ternyata tidak dipenuhi oleh Terdakwa.
- Bahwa karena Unit mobil sudah terlanjur di tebus dengan menggunkan dana perusahaan milik PT. FARDANA BERLIAN PAPUA dan untuk menindaklanjuti komitmen Saksi SITI ROMLAH dengan Terdakwa walaupun uang muka belum dibayar oleh Terdakwa, sehingga Saksi SITI ROMLAH intens menghubungi Terdakwa untuk segera membayar uang muka, karena sudah didesak sehingga Terdakwa lalu mentransfer uang muka hanya sebesar Rp. 30.000.000,- sekiranya tanggal 8 Juli 2021. Selanjutnya Terdakwa tidak ada kabar sehingga Saksi SITI ROMLAH terus mengejar kejelasan dari Terdakwa untuk segera melunasi uang muka yang sudah disepakati dan seringkali Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH, “sabar bu, tolong dibantu dulu” kemudian sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan September 2021 Terdakwa tidak dapat dihubungi.
- Bahwa selanjutnya karena Saksi SITI ROMLAH sudah menebus Sasis mobil sebanyak 2 (dua) Unit ditahun 2021, namun karena tidak ada kabar yang jelas dari Terdakwa. Selanjutnya karena Saksi SITI ROMLAH sudah menebus Sasis mobil sebanyak 2 (dua) Unit ditahun 2021, namun karena tidak ada kabar yang jelas dari Terdakwa sehingga Saksi SITI ROMLAH hanya membuat 1 (satu) Unit Mobil mobil pedesaan dan 1 (satu) Unit sasisnya Saksi SITI ROMLAH jual kepada pihak lain karena kami khawatir Terdakwa tidak dapat memenuhi komitmennya kepada Saksi SITI ROMLAH selaku CEO PT. FARDANA BERLIAN PAPUA. Sehingga Saksi SITI ROMLAH hanya membuat 1 (satu) Unit Mobil mobil pedesaan dan 1 (satu) Unit sasisnya Saksi SITI ROMLAH jual kepada pihak lain karena kami khawatir Terdakwa tidak komitmen. Kemudian Saksi SITI ROMLAH setelah menebus Sasis mobil sebanyak 2 (dua) Unit ditahun 2021, namun karena tidak ada kabar yang jelas dari Terdakwa sehingga Saksi SITI ROMLAH hanya membuat 1 (satu) Unit Mobil mobil pedesaan dan 1 (satu) Unit sasisnya Saksi SITI ROMLAH jual kepada pihak lain karena Saksi SITI ROMLAH khawatir Terdakwa tidak dapat memenuhi komitmennya kepada Saksi SITI ROMLAH selaku CEO PT. FARDANA BERLIAN PAPUA.
- Bahwa sekiranya tanggal 15 September 2021 Terdakwa datang Kantor PT. FARDANA BERLIAN PAPUA di Surabaya untuk membayar uang muka yang sudah disepakati dan saat itu Terdakwa membayar tunai kepada Saksi SITI ROMLAH selaku CEO  PT. FARDANA BERLIAN PAPUA sebesar Rp. 380.000.000,-.
- Bahwa setelah pembayaran tersebut dilakukan kemudian Saksi SITI ROMLAH mengirim 1 (satu) unit yang sudah jadi tersebut sekitar akhir bulan September 2021 ke Manokwari. Setelah Terdakwa  membayar, kemudian 1 (satu) mobil tersebut telah Saksi SITI ROMLAH kirim namun, Saksi SITI ROMLAH masih sempat ragu apakah nanti sisa 1 (satu) yang dipesan oleh Terdakwa biasa dibayar lagi kalau atau tidak.
- Bahwa Saksi SITI ROMLAH sempat ingin mengembalikan kelebihan pembayaran dari Terdakwa untuk sisa 1 (satu) Unit mobil, namun karena Terdakwa memohon terus kepada Saksi SITI ROMLAH dan menunjukan kepada Saksi SITI ROMLAH berkas proyek dengan nilai yang besar sehingga Saksi SITI ROMLAH tergerak untuk menyelesaikan sisa 1 (satu) unit lagi yang dipesan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH, bahwa Terdakwa sedang mengurus tagihan pekerjaan di Jakarta dan sisa uangnya tidak usah dikembalikan. Selanjutnya, karena diyakinkan oleh Terdakwa sehingga Saksi SITI ROMLAH memesan 1 (satu) Unit sasis lagi namun karena sasis keluaran tahun 2021 sudah habis terjual dipabrik sehingga Saksi SITI ROMLAH memesan sasis keluaran tahun 2022 yang dipabrik dicetak sekitar bulan Desember 2021.
- Bahwa setelah Saksi SITI ROMLAH memperoleh sasis tersebut langsung dibawa ke karoseri dan dipasangkan dengan karoseri yang sudah jadi sebelumnya sehingga diawal tahun 2022 atau sekitar bulan Januari 2022 masih sisa 1 (satu) Unit mobil pedesaan tersebut sudah selesai dikerjakan. Setelah unit siap ternyata Terdakwa belum juga menambah pembayaran untuk pelunasannya 1 (satu) unit tersebut.
- Bahwa Saksi SITI ROMLAH tetap mengirim 1 (satu) unit mobil ke Manokwari sehingga pada saat bulan Februari 2022 Mobil Pedesaan sudah ada di manokwari namun Saksi SITI ROMLAH tidak memberitahukan kepada Terdakwa. Sebenarnya 1 (satu) mobil pedesaan tersebut tidak ingin Saksi SITI ROMLAH kirim namun karena Terdakwa memohon-mohon lagi kepada Saksi SITI ROMLAH dengan bantuan Sdr. YUSUF MANILET sehingga Saksi SITI ROMLAH bersedia mengirim 1 (satu) unit tersebut ke Bintuni.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sampai di Bintuni Terdakwa tidak juga membayar dan tidak merespon komunikasi dari Saksi SITI ROMLAH sehingga dari perusahaan berinisiatif untuk menarik 1 (satu) unit mobil pedesaan tersebut dengan memberikan surat kuasa kepada Saksi IHLASAN di Bintuni untuk menarik dan mengamankan 1 (satu) mobil pedesaan tersebut dikarenakan Terdakwa sudah lama tidak menepati janjinya kepada Saksi SITI ROMLAH.
- Bahwa sekiranya tanggal 19 September 2022 Terdakwa membayar 1 (satu) Unit tersebut dengan mentransfer langsung ke Nomor Rekening : 00000587-01-000699-30-2 milik PT. FARDANA BERLIAN PAPUA sebesar Rp. 390.000.000,- di karenakan harga sasis 2021 dan 2022 sudah berbeda sehingga ada penambahan harga sekitar Rp. 40.000.000,- yang terdiri dari kenaikan harga sasis sebesar Rp. 20.000.000,- dan karoseri Rp. 20.000.000,-.
- Bahwa jenis dan harga per unit kendaraan yang dipesan tersebut adalah Tipe Mitsubishi TRITON SC GLX MT 4 x 2 Single Cabin dengan harga perunit Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan pada saat Terdakwa memesan Unit kepada PT. FARDANA BERLIAN PAPUA dan diminta yang harganya dibawah Rp. 400.000.000,-. dan pertama kali Terdakwa memesan Unit Kendaraan kepada PT. FARDANA BERLIAN PAPUA sekitar Bulan Juni 2021.
- Bahwa harga katalog Unit yang dipesan oleh Terdakwa apabila sampai ke Bintuni tanpa karoseri Rp. 345.000.000 namun apabila ditambah dengan karoseri Rp. 85.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 430.000.000,-.
- Bahwa harga real unit kendaraan yang ditawarkan oleh  PT. FARDANA BERLIAN PAPUA kepada Terdakwa adalah harga per unit kendaraan sebesar Rp. 380.000.000,- namun karena ada kenaikan maka ada penambahan sebesar Rp. 20.000.000,- / Unit sesuai dengan Penawaran yang PT. FARDANA BERLIAN PAPUA serahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa harga real unit kendaraan yang ditawarkan oleh  PT. FARDANA BERLIAN PAPUA kepada Terdakwa sebesar Rp. 380.000.000,- / Unit sudah termasuk biaya Pengiriman sampai ke Bintuni, biaya Pengurusan Legalitas Kendaraan berupa BBN-KB, STNK dan Pajak PPN 10 % sampai tercetak STNK dan BPKB Atas nama Pemesan.
- Bahwa awalnya untuk 2 (dua) Unit kendaraan tersebut yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada PT. FARDANA BERLIAN PAPUA adalah sebesar Rp. 410.000.000,- yang dibayarkan sebanyak 2 Tahap yakni Tahap Pertama Rp. 30.000.000,- sesuai dengan Kwitansi Nomor : 07.001/VII.21 tanggal 08 Juli 2021 Pembayaran Tunai  ke-1 Mitsubishi Triton CS GLX HR MT 2 WD Karoseri Angkutan Pedesaan 2 Unit atas Surat Perjanjian Jual Beli No. 053.001/02/010/VII.21 tanggal 05 Juli 2021 dan Tahap Kedua Rp. 380.000.000,- sesuai dengan Kwitansi Nomor : 07.001/IX.21 tanggal 15 September 2021 Pembayaran Tunai  ke-2 Mitsubishi Triton CS GLX HR MT 2 WD Karoseri Angkutan Pedesaan 2 Unit atas Surat Perjanjian Jual Beli No. 053.001/02/010/VII.21 tanggal 05 Juli 2021.
- Bahwa kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 telah dibayarkan 100% yang dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditransfer ke rekening Bank Papua Cabang Bintuni milik CV. BITI ONAR Nomor : 301.0110.01613-4.
- Bahwa terhadap Pengadaan 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan, pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni telah menerima Surat Nomor : 01/TAG/PENG-MOBIL/DISHUB/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 dengan perihal Permohonan Pembayaran 100% yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komiten Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya diterbitkan Berita Cara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 kemudian mengajukan SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran padahal fisik kendaraan tidak ada kemudian Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujui untuk dibuat Penagihan 100 %, dengan diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli yang ditanda tangani oleh Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 diantar oleh Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran ke BPKAD Kab. Teluk Bintuni untuk dicairkan anggarannya untuk pembayaran sebesar 100% kepada CV. BITI ONAR melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan nomor rekening 301.01.10.01613.4 dengan total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dalam mengajukan dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 tanpa dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni namun Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD tetap menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021.
- Bahwa seharusnya Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 dengan Nilai Pengeluaran Rp. 1.325.000.000, Pajak PPN & PPH Rp. 138.522.726,- Jumlah Realisasi Rp. 1.186.477.274,- karena pihak Dinas Perhubungan tidak melampirkan dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni yang mana pembayaran tersebut diatas tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat Anggaran Pengadaan Mobil Pedesaan masuk ke rekening CV. BITI ONAR di Bank Papua Cabang Bintuni dengan Nomor rekening 301.011006314 pada tanggal 03 September 2021 sesuai nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yakni Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) kemudian terhadap anggaran tersebut Saksi OSCAR BOHO melakukan penarikan tunai dari rekening CV. BITI ONAR dengan menggunakan cek giro  perusahaan CV. BITI ONAR dengan Nomor Cek. CE 523302 senilai Rp. 1.186.400.000,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 77.274,-, (tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) tetap dalam rekening perusahaan setelah itu Saksi OSCAR BOHO dan Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR mengambil fee peminjaman perusahaan sebesar 3 % yakni sekitar Rp. 35.592.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) maka sisanya dari dilakukan penarikan tunai yakni sebesar Rp. 1.150.808.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) selanjutnya Saksi OSCAR BOHO langsung lakukan setor tunai ke rekening Tabungan Terdakwa di Bank Papua Bintuni dengan nomor rekening 301.0201200775 sesuai dengan Aplikasi Setor Bank Papua tertanggal 03 September 2021.
- Bahwa dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan Nomor : 02/DAK-DISHUB/SPMK-P. MOBIL-PDS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021. Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), tanggal mulai kerja 23 Juni sampai dengan 25 September 2021 dengan waktu penyelesaian 100 hari kalender pekerjaan harus selesai. Namun dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/BAST-BO/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku pihak pertama yang menyerahkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) 1 (satu) Unit Merk/Type Mitsubishi Triton SC GLX (4X2) MT (angkutan pedesaan) dengan Nomor Rangka : MMBEJKK10MH036284, Nomor Mesin : 4N15UHH2606, Warna Hitam dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/BAST-BO/IV/2022 tanggal 9 April 2022 Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku pihak pertama yang menyerahkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) 1 (satu) Unit Merk/Type Mitsubishi Triton SC GLX (4X2) MT (angkutan pedesaan) dengan Nomor Rangka : MMBEJKK10MH043174, Nomor Mesin : 4N15UHX6761, Warna Putih kepada Saksi ANDREAS ASMOROM, S.H (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pihak Kedua yang menerima 2 (dua) unit mobil tersebut.
- Bahwa untuk Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027/BAST-BO/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/BAST-BO/IV/2022 tanggal 9 April 2022 yang ditanda tangani oleh Saksi IRENE ELISABETH AGOFA ternyata itu tanda tangan yang dipalsukan oleh Terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) Unit kendaraan tersebut sudah PT. FARDANA BERLIAN PAPUA serahkan kepada Terdakwa pada tanggal 25 November 2021 dan Unit yang ke-2 sebenarnya sudah berada di Manokwari sejak bulan Januari 2022 namun masih berada di parkiran/gudang PT. FARDANA BERLIAN PAPUA di Manokwari dan belum diserahkan kepada Terdakwa karena tidak sesuai dengan komitmen pembayaran yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi SITI ROMLAH sehingga bisa menyerahkannya unit yang ke-2 pada Tanggal 22 April 2022.
- Bahwa awalnya Saksi SITI ROMLAH selaku Direktur PT. FARDANA BERLIAN PAPUA merasa dirugikan dengan adanya perjanjian terhadap komitmen atas pembelian Unit mobil angkutan pedesaan yang dipesan oleh Terdakwa karena tidak dibayarkan untuk 1 (satu) unitnya padahal 2 (dua) unit yang dipesan sudah dikirmkan sampai ke Bintuni.
- Bahwa untuk 1 (satu) Unit Mobil Pedesaan yang sudah dikirim oleh pihak PT. FARDANA BERLIAN PAPUA sempat ditarik oleh Saksi IHLASAN selaku Penerima Kuasa dari PT. FARDANA BERLIAN PAPUA, selanjutnya harapan Saksi SITI ROMLAH agar 1 (satu) Unit tersebut segera dibayar dan tanggungjawab PT. FARDANA BERLIAN PAPUA bisa diselesaikan sampai dengan penerbitan STNK dan BPKB dan Saksi SITI ROMLAH menyampaikan bahwa pada tanggal 15 September 2022 Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 390.000.000,- kepada PT. FARDANA BERLIAN PAPUA untuk pelunasan 1 (satu) mobil Pedesaan yang sempat ditarik sesuai dengan Dokumen Kwitansi Asli Nomor ; 07.001/IX.22 tanggal 19 September 2022 Pelunasan Mitsubishi Triton CS GLX HR MT 2 WD Karoseri Angkutan Pedesaan 2 (dua) Unit atas Surat Perjanjian Jual Beli No. 053.001/02/010/VII.21 tanggal 05 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Phak PT. FARDANA BERLIAN PAPUA.
- Bahwa PT. FARDANA BERLIAN PAPUA Tidak memiliki hak agen tunggal pemegang merk (ATPM) hanya sebagai suplayer sehingga Saksi SITI ROMLAH memesan 2 (dua) unit mobil tersebut pada Distributor PT. BUMEN REJA ABADI di Jakarta dengan diterbitkan Puchase Order Nomor : 01.33.02/010/VII.21 tanggal 8 Juli 2021.
- Bahwa PT. BUMEN REJA ABADI memilih hak agen tunggal pemegang merk (ATPM) mitsubisih dan sudah sejak tahun 2012 Saksi SITI ROMLAH memesan dan mengambil mobil pada PT. BUMEN REJA ABADI. Berawal sejak tanggal 8 Juli 2021 Saksi SITI ROMLAH berkomunikasi dengan Pak Agung selaku Kepala Cabang. Saksi SITI ROMLAH menyampaikan kepada Pak Agung untuk pesanan 2 (dua) unit. Selanjutnya Pak Agung sampaikan kalau : “ini ada Ibu, yang ready hanya 1 (satu) karena ada pihak lain yang cansel”. Kerena suplay dari Thailand terlambat. Selanjutnya Saksi SITI ROMLAH bayar mobil tersebut sebesar Rp. 230.000.000,- untuk 1 (satu) unit. Kemudian Terdakwa tidak membayar sisa pembayaran sehingga Saksi SITI ROMLAH belum bisa diselesaikan.
- Bahwa Saksi SITI ROMLAH melakukan pembayaran kepada PT. BUMEN REJA ABADI sekiranya tanggal 8 Juli 2021 untuk 1 (satu) unit yang pertama sebesar Rp. 230.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 237.000.000,- dan untuk karoserinya ada kenaikan sebesar Rp. 30.000.000, dan sasis sebesar Rp. 7.000.000. Selanjutnya Saksi SITI ROMLAH membayar untuk 2 (dua) unit mobil tersebut kepada PT. BUMEN REJA ABADI sebesar Rp. 467.000.000 dan pembayaran tersebut Saksi SITI ROMLAH mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000.
- Bahwa pada tanggal 15 September 2022, Terdakwa telah melakukan pembayaran pelunasan 1 (satu) mobil pedesaan yang sempat ditarik oleh pihak PT. FARDANA BERLIAN PAPUA, sehingga tindak lanjut terkait pengurusan Dokumen legalitas 2 (Unit) Mobil Pedesaan tersebut yakni Dokumen Legalitas 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan berupa Faktur Kendaraan sudah diurus oleh PT. FARDANA BERLIAN PAPUA dan masih dalam proses pengurusan di Pabrik PT. KRAMAT YUDA TIGA BERLIAN karena Faktur yang lama sudah kadaluarsa karena tidak dibayarkan biaya BBN KB akibat Unit kendaraan tersebut belum diselesaikan pembayarannya oleh Terdakwa sehingga mengalami keterlambatan dan untuk jangka waktu pengurusan perpanjangan faktur kendaraan tersebut sekitar 1 minggu, sehingga PT. FARDANA BERLIAN PAPUA menyampaikan biaya tambahan yang dikeluarkan dalam rangka pengurusan perpanjangan faktur sekitar Rp. 8.000.000,-  yang ditanggung langsung oleh PT. FARDANA BERLIAN PAPUA.
- Bahwa uang yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada PT. Ferdana Berlian Papua dalam rangka Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Peruhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 adalah sebagai berikut:........dst
Pihak Dipublikasikan Ya