Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
NATALIUS DAUNDI alias BAPAK AMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2559 /R.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIUS DAUNDI alias BAPAK AMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa NATALIUS DAUNDI alias BAPAK AMORA pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025, sekitar pukul 22.20 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Halaman parkir Gedung Olahraga Manokwari (GOR) Sanggeng kabupaten manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIT, berawal Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di belakang Manokwari City Mall selanjutnya Terdakwa di hubungi oleh seseorang yang bernama ALVIAN (DPO) melalui pesan Whatsapp selanjutnya ALVIAN memesan sebanyak 4 (empat) bungkus dengan total harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Terdakwa menghubungi ECI AUPARAY (DPO) dengan aplikasi pesan messenger ke akun FB ECI AUPARAY dengan nama ECHI KABAN dan terdakwa mengatakan memesan “paket 500 ribu empat” untuk mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut kemudian ECI mendatangani Terdakwa selanjutnya ECI AUPARAY memberi Terdakwa narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang isi narkotika golongan I jenis ganja. Lalu setelah mendapatkan paket ganja tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 wit Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus tersebut di dalam sebuah plastik bening kemudian Terdakwa berjalan ke jembatan sahara yang mana Terdakwa sudah di tunggu  oleh ALVIAN. Lalu Terdakwa di bonceng oleh ALVIAN menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa meminta agar di turunkan di GOR sanggeng untuk menunggu ALVIAN yang akan mengambil uang di ATM jalan Wosi. Sesampainya di Gor Sanggeng kemudian Terdakwa menaruh plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja tersebut di rerumputan halaman parkir GOR Sanggeng Manokwari selanjutnya Terdakwa duduk di sekitar 5 meter dari plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Kemudian pada sekitar pukul 22.20 WIT, terdakwa di datangi oleh Saksi CHARLOS MASURI dan Saksi MUHAMMAD FAHRI selaku anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Manokwari lalu Terdakwa diamankan dan ditemukan narkotika golongan I jenis ganja di pinggang kanan Terdakwa yang Terdakwa bungkus dalam uang Rp 5000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan sejumlah 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja dimana plastik putih tersebut Terdakwa taruh di dekat tempat Terdakwa duduk berjarak sekitar 5 meter. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja serta 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah), setelah dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari berat keseluruhan 23,36 (dua puluh tiga koma tiga puluh enam) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manokwari Nomor : 081/VI/11651/2025 tanggal 10 Juni 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,05 (nol nom nol lima) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif tanaman ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2025 tanggal 25 Maret 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt,  selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa NATALIUS DAUNDI alias BAPAK AMORA, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025, sekitar pukul 22.20 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Halaman parkir Gedung Olahraga Manokwari (GOR) Sanggeng Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIT, berawal Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di belakang Manokwari City Mall selanjutnya Terdakwa di hubungi oleh seseorang yang bernama ALVIAN (DPO) melalui pesan Whatsapp selanjutnya ALVIAN memesan sebanyak 4 (empat) bungkus dengan total harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Terdakwa menghubungi ECI AUPARAY (DPO) dengan aplikasi pesan messenger ke akun FB ECI AUPARAY dengan nama ECHI KABAN dan terdakwa mengatakan memesan “paket 500 ribu empat” untuk mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut kemudian ECI mendatangani Terdakwa selanjutnya ECI AUPARAY memberi Terdakwa narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang isi narkotika golongan I jenis ganja. Lalu setelah mendapatkan paket ganja tersebut kemudian sekitar pukul 21.30 wit Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus tersebut di dalam sebuah plastik bening kemudian Terdakwa berjalan ke jembatan sahara yang mana Terdakwa sudah di tunggu  oleh ALVIAN. Lalu Terdakwa di bonceng oleh ALVIAN menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa meminta agar di turunkan di GOR sanggeng untuk menunggu ALVIAN yang akan mengambil uang di ATM jalan Wosi. Sesampainya di Gor Sanggeng kemudian Terdakwa menaruh plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja tersebut di rerumputan halaman parkir GOR Sanggeng Manokwari selanjutnya Terdakwa duduk di sekitar 5 meter dari plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Kemudian pada sekitar pukul 22.20 WIT, terdakwa di datangi oleh Saksi CHARLOS MASURI dan Saksi MUHAMMAD FAHRI selaku anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Manokwari lalu Terdakwa diamankan dan ditemukan narkotika golongan I jenis ganja di pinggang kanan Terdakwa yang Terdakwa bungkus dalam uang Rp 5000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan sejumlah 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja dimana plastik putih tersebut Terdakwa taruh di dekat tempat Terdakwa duduk berjarak sekitar 5 meter. Atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa dan di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja serta 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah), setelah dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari berat keseluruhan 23,36 (dua puluh tiga koma tiga puluh enam) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manokwari Nomor : 081/VI/11651/2025 tanggal 10 Juni 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,05 (nol nom nol lima) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif tanaman ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2025 tanggal 25 Maret 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt,  selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya