Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PHI/2015/PN Mnk dr.JIMMY MT.WAWORUNTU Pimpinan PT.Pertamina (Persero) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/PHI/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Minggu, 17 Mei 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.JIMMY MT.WAWORUNTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Nikolas Rahajaandr.JIMMY MT.WAWORUNTU
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT.Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT tidak sah menurut hukum

  1. Menyatakan Surat PHK No.Kpts.P-266/K00000/2013-S8 atas nama PENGGUGAT tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak mendapatkan Pengembalian Program Tabungan Pekerja,Klaim asuransi Jiwa Tugu Mandiri,serta benefit layanan kesehatan pensiunan

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT putus sejak putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap

  1. Menyatakan TERGUGAT wajib membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.206.495.281 dengan perincian,Pesangon Rp.780.939.723 Uang Penghargaan Masa kerja Rp.260.313.241,Uang Perumahan Pengobatan Rp.156.187.944 dan Uang cuti tahun 2013 Rp.9.054.373

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja serta penggantian hak yang harus diberikan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.206.495.281 dengan perincian Uang Pesangon Rp.780.939.723 Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.260.313.241 Uang Perumahan/Pengobatan Rp,156.187.944 dan Uang Cuti tahun 2013, Rp.9.054.373

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Maret 2013 sampai bulan Juli 2015 (29 x Rp.22.635.934) sebesar Rp.656.442.086 (Enam ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 kepada PENGGUGAT sebesar Rp.22.635.934 (dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak