Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
JEFRI WAROMI Alias JEFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3178/R.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI WAROMI Alias JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI, pada hari Senin 21 Juli 2025 Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir tepatnya di depan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin 21 Juli 2025 Pukul 09.30 WIT bertempat di Jalan Pasir tepatnya didepan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Bersama Adik Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI melintas menggunakan sepeda motor didepan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa Kemudian sebuah Truk Box Menghalangi Jalan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI bersama Adik Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI, setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI menyuruh Saksi ALI BADRUN untuk Pindahkan kendaraan karena menghalangi Jalan. Setelah itu Saksi ALI BADRUN menjawab “Iya, ini sa mau parkir lebih kesamping” setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI memukul Saksi Korban ALI BADRUN 2 (dua) kali dan mengenai lengan kanan dan juga mulut Saksi Korban ALI BADRUN.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Mengeluarkan Sebuah pisau dari balik pinggangnya dan Menggunakan Pisau tersebut untuk menikam Saksi Korban GUNAWAN dilengan kiri.
  • Bahwa Kemudian setelah itu Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA datang sehingga Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Meengejar Saksi korban RAHMUDIN LEWENUSSA dan Menikam Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA di punggung dan di kepala.
  • Bahwa pisau yang digunakan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI untuk menikam Saksi Korban GUNAWAN dan Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA merupakan pisau yang dibawa oleh terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI dari rumah Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI untuk menjaga diri apabila ada orang yang berbuat tidak baik kepadanya.
  • Bahwa barang bukti berupa Sebilah pisau menyerupai parang dengan panjang ± 40 Cm (empat puluh) Centi meter bergagang kayu dan dililit oleh tali berwarna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban ALI BADRUN mengalami Memar dan bengkak bibir atas, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 160/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban ALI BADRUN yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

   Pemeriksaan tubuh :

  • Memar dan bengkak bibir atas titik

Kesimpulan :

Luka tersebut diduga akibat Kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban GUNAWAN mengalami Luka Pada lengan Kiri, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 162/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban GUNAWAN yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

  Pemeriksaan tubuh :

Lengan kiri atas luka terbuka tepi rata kedalam nol koma tiga senti meter dan panjang lima senti meter.

Kesimpulan :

Luka tersebut akibat Kekerasan benda Tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA mengalami Luka pada kepala dan punggung, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 161/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

   Pemeriksaan tubuh :

  • Kepala luka robek tepi rata kurang lebih sepuluh senti meter titik
  • Punggung luka robek tepi rata kurang lebih dua puluh senti meter titik.

Kesimpulan :

Luka tersebut akibat kekerasan Benda tajam.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.--------------------

 

DAN

 

KEDUA:

-------- Bahwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI, pada hari Senin 21 Juli 2025 Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir tepatnya di depan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara, Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban GUNAWAN, Saksi Korban ALI BADRUN dan Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin 21 Juli 2025 Pukul 09.30 WIT bertempat di Jalan Pasir tepatnya didepan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Bersama Adik Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI melintas menggunakan sepeda motor didepan Toko Ismail Wosi Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa Kemudian sebuah Truk Box Menghalangi Jalan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI bersama Adik Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI, setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI menyuruh Saksi ALI BADRUN untuk Pindahkan kendaraan karena menghalangi Jalan. Setelah itu Saksi ALI BADRUN menjawab “Iya, ini sa mau parkir lebih kesamping” setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI memukul Saksi Korban ALI BADRUN 2 (dua) kali dan mengenai lengan kanan dan juga mulut Saksi Korban ALI BADRUN.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Mengeluarkan Sebuah pisau dari balik pinggangnya dan Menggunakan Pisau tersebut untuk menikam Saksi Korban GUNAWAN dilengan kiri.
  • Bahwa Kemudian setelah itu Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA datang sehingga Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI Meengejar Saksi korban RAHMUDIN LEWENUSSA dan Menikam Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA di punggung dan di kepala.
  • Bahwa barang bukti berupa Sebilah pisau menyerupai parang dengan panjang ± 40 Cm (empat puluh) Centi meter bergagang kayu dan dililit oleh tali berwarna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban ALI BADRUN mengalami Memar dan bengkak bibir atas, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 160/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban ALI BADRUN yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

   Pemeriksaan tubuh :

  • Memar dan bengkak bibir atas titik

Kesimpulan :

Luka tersebut akibat Kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban GUNAWAN mengalami Luka Pada lengan Kiri, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 162/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban GUNAWAN yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

 

 

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

  Pemeriksaan tubuh :

Lengan kiri atas luka terbuka tepi rata kedalam nol koma tiga senti meter dan panjang lima senti meter.

Kesimpulan :

Luka tersebut akibat Kekerasan benda Tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JEFRI WAROMI Alias JEFRI mengakibatkan Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA mengalami Luka pada kepala dan punggung, Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : R/ 161/ VII / 2025/RSAL, tanggal 23 Juli 2025 terhadap Saksi Korban RAHMUDIN LEWENUSSA yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Angkatan Laut yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Agung Nugroho.

Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan :

   Pemeriksaan tubuh :

  • Kepala luka robek tepi rata kurang lebih sepuluh senti meter titik
  • Punggung luka robek tepi rata kurang lebih dua puluh senti meter titik.

Kesimpulan :

Luka tersebut akibat kekerasan Benda tajam.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya