| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/PDT.G/2015/PN Mnk | DEINAS GELEY, S.Sos, M.Si | 1.Pemerintah Repulik Indonesia cq Mendagri cq Gub. Prov. Papua Barat 2.Kepala Biro Perekonomian Provinsi Papua Barat 3.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat 4.Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua Barat |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2015 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 25/PDT.G/2015/PN Mnk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2015 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.076.565.000,- (Empat milyar tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) 4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Pendistribusian dan pengiriman Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat kepada PENGGUGAT sebagai Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Papua dan Papua Barat. 5. Menghukum TERGUGAT untuk menganggarkan pada Tahun Anggaran yang berjalan sebesar Rp 4.076.565.000,- (Empat milyar tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) 6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada PENGGUGAT. 8. Menghukum TURUT TERGUGAT I,II,III untuk mentaati dan patuh pada putusan ini. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
