Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
TOMMY KAWALIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1080/R.2.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMY KAWALIANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa TOMMY KAWALIANG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 16.40 WIT, bertempat di Jalan Poros Kampung Muara Prafi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, tepatnya di depan rumah milik Sebastian Nong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa mengendarai sebuah mobil sewaan yaitu Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Polisi: PB 1805 MQ (milik Sdr. Hence) dengan penumpang Saksi Lan Ike Takasili, Saksi Erwin Naranlele, dan anak Terdakwa yang hendak pergi ke Kampung Yonsoribo Distrik Masni untuk mengantar pulang Saksi Erwin Naranlele. Lalu pada saat Terdakwa mengendarai mobil di Jalan Poros Kampung Muara Prafi/Kenyum 2 tepatnya di depan rumah Sebastian Nong, datang sepeda motor Yamaha Fino warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai oleh korban Sheila Anugrah keluar secara tiba-tiba dari halaman rumah Sebastian Nong sehingga Terdakwa kaget dan banting setir ke kanan hingga menabrak motor Yamaha Fino warna hitam tanpa TNKB hingga terseret ke arah depan mengakibatkan korban Sheila Anugrah terjatuh lalu terseret dan terlindas oleh ban mobil bagian depan. Kemudian terdakwa mengurangi kecepatan lalu keluar mobil untuk menginjak motor tersebut karena posisi motor tersangkut di depan Mobil. Lalu terdakwa pergi ke Polsek Masni untuk mengamankan diri dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban Sheila Anugrah dibawa ke Puskesmas Masni guna mendapatkan perawat medis kemudian Korban Sheila Anugrah hendak dibawa ke Rumah Sakit Tk IV J.A Dimara namun dalam perjalanan pada pukul 20.00 WIT korban Sheila Anugrah meninggal dunia.
  • Bahwa terhadap korban Sheila Anugrah, telah dilakukan visum et repertum dengan Kesimpulan yaitu korban adalah Perempuan yang berumur dua belas tahun dalam keadaan tidak sadar dan keadaan umum sakit berat. Pada pemeriksaan fisik ditemukan adanya lebam pada mata kiri, kepala bagian belakang tampak benjolan, perut bagian rusuk ditemukan luka  lecet, kedua pergelangan tangan kanan dan kiri ditemukan oatah pada tulang, pada lutut kiri ditemukan luka terbuka yang disebabkan oleh benda tumpul, sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Distrik Masni Kab Manokwari No:446/40/PKM-MASNI/II/2026,Tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Vanesia Hera Saiduy.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa terdakwa TOMMY KAWALIANG pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 16.40 WIT, bertempat di Jalan Poros Kampung Muara Prafi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, tepatnya di depan rumah milik Sebastian Nong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa mengendarai sebuah mobil sewaan yaitu Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Polisi: PB 1805 MQ (milik Sdr. Hence Rumengan) dengan penumpang Saksi Lan Ike Takasili, Saksi Erwin Naranlele, dan anak Terdakwa yang hendak pergi ke Kampung Yonsoribo Distrik Masni untuk mengantar pulang Saksi Erwin Naranlele. Lalu pada saat Terdakwa mengendarai mobil di Jalan Poros Kampung Muara Prafi/Kenyum 2 tepatnya di depan rumah Sebastian Nong, datang sepeda motor Yamaha Fino warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai oleh korban Sheila Anugrah keluar secara tiba-tiba dari halaman rumah Sebastian Nong sehingga Terdakwa kaget dan banting setir ke kanan hingga menabrak motor Yamaha Fino warna hitam tanpa TNKB hingga terseret ke arah depan mengakibatkan korban Sheila Anugrah terjatuh lalu terseret dan terlindas oleh ban mobil bagian depan. Kemudian terdakwa mengurangi kecepatan lalu keluar mobil untuk menginjak motor tersebut karena posisi motor tersangkut di depan Mobil. Lalu terdakwa pergi ke Polsek Masni untuk mengamankan diri dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan mobil sewaan milik Sdr. Hence Rumengan yaitu Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Polisi: PB 1805 MQ mengalami kerusakan di bagian depan mobil dan untuk sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai korban Sheila Anugrah mengalami kerusakan dengan kondisi rusak berat. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi Sdr Hence Rumengan dan pemilik sepeda motor Yamaha Fino yaitu Sdr. ELSA PRISKILA Sheilaku kakak dari Korban Sheila Anugrah.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya