Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk RICHARD C.B. LAWALATA, SH SANDI MAIKEL RUMBIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD C.B. LAWALATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI MAIKEL RUMBIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya