INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Mnk | RICKY WIJAYA | Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari Selaku PENYIDIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P7, P.8, P.9, P.10, P.11, P.12 dan P.13 maupun Bukti P.14 dan P.15 serta Bukti lain yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan berkenaan dengan Permohonan Praperadilan ini;
2. Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/04.a/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 10 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Tidak Sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/11/VIII/RES.4.2./2024/Resnarkoba Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 8 Agustus 2024 dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera Menghentikan Penyidikan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/III/2024/APKT/Plresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 8 Maret 2024;
5. Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/VIII/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 21 Agustus 2024 dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/12/VIII/RES.4.4/2024/Resnarkoba, tanggal 22 Agustus 2024 dengan segala akibat hukumnya;
7. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan Penyidikan dan atau Penetapan Tersangka telah merugikan diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
9. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |