Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1565 /R.2.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN, pada hari Jumat tanggal 8 Mei tahun 2026 sekira pukul 22.35 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di ATM Bank BRI di SP 3 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sebagai Pembantu Tindak Pidana, jika dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja,I, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:---------------

  • Bahwa awalnya Saksi Bayu Setiawan mengarahkan agar uang pembayaran ditransfer ke akun DANA milik Saksi Anak Anif Yuli Ananta alias Anip. Sehingga pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 22.35 WIT, Saksi Slamet Prayogi alias Mame meminta Terdakwa untuk pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju ke ATM Bank BRI SP 3 Distrik Prafi. Setibanya di lokasi, Saksi Slamet Prayogi alias Mame masuk mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari rekening BRI miliknya nomor 7532-01-01-3922-53-6 ke akun DANA milik Saksi Anak Anif, sementara Terdakwa menunggu di luar. Setelah transaksi berhasil, Saksi Mame keluar dan memberikan struk fisik transfer kepada Terdakwa karena handphonenya tidak memiliki paket internet, yang kemudian langsung difotokan oleh Terdakwa menggunakan handphone miliknya, yaitu 1 (satu) unit Redmi Note 15 Pro 5G warna silver dengan nomor kartu 085294261182, lalu mengirimkannya dengan fitur sekali lihat melalui WhatsApp kepada Saksi Bayu Setiawan sebelum akhirnya mereka berdua pulang bersama-sama.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIT, Saksi Angga Setiawan dan Saksi Billy Natan Filemon Duwiri bersama anggota Timsus Polresta Manokwari yang sedang melaksanakan operasi rutin kepolisian berupa penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis ganja di sekitaran Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi, Kab. Manokwari. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saksi Bayu Setiawan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Bayu Setiawan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari sweater milik Saksi Bayu Setiawan. Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Saksi Bayu Setiawan, diperoleh informasi barang bukti tersebut adalah milik Saksi Bayu Setiawan, Saksi Slamet Prayogi, dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta alias Anip yang dibeli secara patungan kepada Sdr. Ito (DPO) di Fanindi Belakang Mall (Fanimo).
  • Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja hasil penggeledahan badan terhadap Saksi Bayu Setiawan kemudian dilakukan pengujian laboratorium, dan diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium bahwa diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: No. LHU-MKW/26.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang ditandatangani oleh anis kurniawati, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 06 Mei tahun 2026 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan SP 3 Jalur 9 Atas Distrik Prafi Kabupaten Manokwari (tepatnya dirumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Saksi Slamet Prayogi alias Mame memiliki (satu) bungkus plastik kecil narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang sebelumnya membeli dari Sdr. Rindu (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), karena Saksi Slamet Prayogi alias Mame tinggal bersama dengan Terdakwa sehingga Saksi Slamet Prayogi mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut secara bersama-sama. Kemudian Saksi Slamet Prayogi alias Mame memasukan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut ke dalam kertas rokok surya untuk dilinting, selanjutnya di bakar dan dihisap secara bergantian oleh Saksi Slamet Prayogi alias Mame dengan Terdakwa sampai rokok Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut habis.
  • Bahwa pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIT, Saksi Angga Setiawan dan Saksi Billy Natan Filemon Duwiri bersama anggota Timsus Polresta Manokwari yang sedang melaksanakan operasi rutin kepolisian berupa penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan SP 3 Jalur 9 Atas Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi Slamet Prayogi alias Mame di Jalan SP 3 Jalur 9 Atas Distrik Prafi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya anggota Timsus Polresta Manokwari melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di SP 4 tepatnya di Warung Makan Nasi Goreng.
  • Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan tes urine yang didapati hasil positif ganja sebagaimana dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/56/V/2026/Sidokkes tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini selaku dokter pemeriksa pada Poliklinik Polresta Manokwari.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya
  • Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan Assesment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagaimana dalam Surat  Nomor R/9/VI/KA/PB.06.06/2026/BNNP tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M selaku Kepala BNNP Papua Barat, terkait Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n Dicky Muhammad Kurniawan, diperoleh hasil bahwa Dicky Muhammad Kurniawan adalah penyalahguna Narkotika Golongan I yaitu Cannabis (Ganja) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai, kategori sedang, didiagnosa ganggunan mental dan perilaku akibat penggunaan Cannabis (F12). Bahwa tersangka a.n DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Bahwa rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi terhadap Terdakwa DICKY MUHAMMAD KURNIAWAN agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan sebanyak 12 (dua belas) kali pertemuan selama 3 (tiga) bulan di Institusi Penerimaan Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat dan melaksanakan Wajib Lapor kepada Penyidik Pratama BNNP Papua Barat atau Penyidik Polresta Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor B/ 07/VI/KLINIK/RH.00.01/2026/BNNP tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aling Yuda Prasta selaku dokter pemeriksa di BNNP Papua Barat, diperoleh hasil dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabis/ganja (F12) dengan pola penggunaan teratur pakai dengan kategori sedang. Hal tersebut hanya merupakan penggolongan di dalam buku PPDGJ, secara fisik Terdakwa sadar dan tidak ada gejala kegilaan dan berhak mendapatkan rehabilitasi. Bahwa terhadap Terdakwa dianjurkan untuk direhabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Kasuari BNNP-Papua Barat.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya