| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 270/Pid.Sus/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
ERWIN KEREWAY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 270/Pid.Sus/2025/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PDM- 64 /R.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR -------- Bahwa Erwin Kerewang pada hari Sabtu, 03 Mei 2025 atau sekira pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di tikungan Hotel Valdos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana yang dilakukan anak sebagai berikut : -------- Bahwa pada berawal dari terdakwa Erwin Kereway mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi PB 3197 LA, dengan tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK dari arah Wosi menuju Briyosi dengan tujuan menjemput keponakannya. Terdakwa mengendarai kendaraannya dari arah lampu merah Haji Bauw menuju Polsek Kota, dalam keadaan menunduk melihat saku jaketnya. Karena tidak memperhatikan kondisi jalan, sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam keluar jalur ke kiri dan menabrak dari belakang korban Sukardi, yang saat itu sedang berolahraga pagi di bahu jalan, sebagaimana yang yang perlihatkan dalam rekaman CCTV Hotel Valdos, oleh saksi Firman, teknisi Hotel Valdos kepada saksi Fredik Saul Indey, Sat Lantas Polresta Manokwari. Pada saat kejadian, saksi Didimus Reca berada di depan Hotel Valdos, mendengar teriakan minta tolong dari arah depan hotel, lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah terbaring dengan luka di kepala bagian belakang, sementara terdakwa berada di pinggir jalan menahan luka di lengannya. Saksi Didimus Reca bersama terdakwa kemudian menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari untuk mendapatkan perawatan.Selanjutnya, terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban, yaitu kepada Saksi Agus Triyanto (anak kandung korban) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari selama 9 (sembilan) hari. Setelah menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, korban meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2025. -------- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari Nomor R/156/VIII/2025/RSAL, korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dengan diameter sekitar 5 cm yang dikategorikan sebagai cedera kepala berat (trauma capitis). Korban kemudian meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Manokwari Nomor 474.4/143/2025, tanggal 10 Mei 2025. Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor, telah menyebabkan korban mengalami cedera kepala berat yang berujung pada kematian, ------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------
ATAU
SUBSIDIAIR -------- Bahwa Erwin Kerewang pada hari Sabtu, 03 Mei 2025 atau sekira pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di tikungan Hotel Valdos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, kecelakaan lalu lintas berat. Perbuatan mana yang dilakukan anak sebagai berikut : -------- Bahwa pada berawal dari terdakwa Erwin Kereway mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi PB 3197 LA, dengan tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK dari arah Wosi menuju Briyosi dengan tujuan menjemput keponakannya. Terdakwa mengendarai kendaraannya dari arah lampu merah Haji Bauw menuju Polsek Kota, dalam keadaan menunduk melihat saku jaketnya. Karena tidak memperhatikan kondisi jalan, sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam keluar jalur ke kiri dan menabrak dari belakang korban Sukardi, yang saat itu sedang berolahraga pagi di bahu jalan, sebagaimana yang yang perlihatkan dalam rekaman CCTV Hotel Valdos, oleh saksi Firman, teknisi Hotel Valdos kepada saksi Fredik Saul Indey, Sat Lantas Polresta Manokwari. Pada saat kejadian, saksi Didimus Reca berada di depan Hotel Valdos, mendengar teriakan minta tolong dari arah depan hotel, lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah terbaring dengan luka di kepala bagian belakang, sementara terdakwa berada di pinggir jalan menahan luka di lengannya. Saksi Didimus Reca bersama terdakwa kemudian menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari untuk mendapatkan perawatan.Selanjutnya, terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban, yaitu kepada Saksi Agus Triyanto (anak kandung korban) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari selama 9 (sembilan) hari. Setelah menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, korban meninggal dunia pada tanggal 9 Mei 2025. -------- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari Nomor R/156/VIII/2025/RSAL, korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dengan diameter sekitar 5 cm yang dikategorikan sebagai cedera kepala berat (trauma capitis). Korban kemudian meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Manokwari Nomor 474.4/143/2025, tanggal 10 Mei 2025. Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor, telah menyebabkan korban mengalami luka berat yang berujung pada kematian, -----Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
