| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan pemohon dapat mewakili 1. Andi Uswatun Hasanah, Tempat tanggal lahir, Manokwari 26 jUNI 2001, 2. Andi Asih Asmaul Husna, Tempat tanggal lahir Manokwari 25 Februari 2004, 3. Andi Abdul Aziz Hakim, Tempat Tanggal Lahir, Manokwari 26 Februari 2009, yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah dengan ukuran luas 150m2 sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 00816 yang terletak di Amban, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
- Mebebankan semua biaya perkara yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon
|