Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara A quo dengan Amar Putusan sebagai berikut:
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan menurut HUKUM, bahwa nilai nominal Hak Normatif sebagaimana yang dikeluarkan berdasarkan ANJURAN dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong Nomor: 560/73/D.TK-SRG/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 282.624.970,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah); adalah SAH.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar Upah Proses sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011;
- Menghukum TERGUGAT untuk :
- Membayar Hak Normatif kepada PENGGUGAT yang nilainya sebesar Rp. 282.624.970,- (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
- Membayar Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 55.780.000 (Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Membayar uang Paksa (DwangSom) Sebesar Rp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) Perhari, untuk setiap hari Kelalaian dan Kesengajaan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Membayar Upah Proses (6) Bulan Upah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi R.I No. 37/PUU-IX/2011 dengan uang sebesar Rp. 52.666.380 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Menyatakan Putusan Perkara ini dijatuhkan dengan Putusan “SERTA MERTA“ dan Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu, walau ada perlawanan VERZET, Kasasi, dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono) |