Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa STEFANUS ABRAHAM TOREY alias EPEN pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Anday Kantor Gubernur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa sangat membutuhkan uang sehingga Terdakwa melihat sebuah eksavator yang sudah rusak dan memilik niat untuk mengambil alat eksavator tersebut untuk dijual, kemudian pada sekira pukul 18:20 WIT saat itu Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah eksavator tersebut yang berada dekat dengan halaman Kantor DPR Provinsi, setibanya Terdakwa di sana Terdakwa langsung melakukan pembongkaran eksavator tersebut menggunakan tangan Terdakwa dan sebuah kayu untuk mencungkil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang sudah dalam keadaan longgar, setelah Terdakwa cungkil kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut sekaligus Terdakwa dorong 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik tersebut, dikarenakan 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik itu berat maka Terdakwa hanya mendorong hingga sampai di pigir jalan yang berdekatan dengan warung makan ikan saja, dan sesudah itu Terdakwa pulang untuk beristirahat, selanjutnya tepat pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa kemudian pergi ke tempat penyewaan Mobil Pick Up yang berada di tempat tinggal Terdakwa, sesudah sampai di tempat penyewaan mobil kemudian WELEM atau biasa Terdakwa panggil IPAR MANADO menyuruh EBE atau ALEKSANDRI RONSUMBRE untuk mengemudikan Mobil Pick Up tersebut, hingga sekira pukul 12:20 WIT kemudian Terdakwa bersama EBE mengemudikan Mobil Pick Up tersebut melewati tempat pencurian yang ada 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator, namun pada saat itu Terdakwa melihat ada salah satu orang yang memperhatikan Terdakwa sehingga Terdakwa bersama EBE lanjut menggunakan mobil itu untuk pergi memotong bambu, hingga sekira pukul 16.30 WIT barulah Terdakwa bersama EBE kemudian kembali ke tempat pencurian 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator untuk langsung mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang sudah Terdakwa taruh di pinggir jalan, sesudah Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut Terdakwa langsung menyuruh EBE untuk langsung mengangkat 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator ke atas Mobil Pick up dan langsung pergi untuk menjual 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut ke tempat besi tua yang berada di Sowi 4 Kabupaten Manokwari, setelah sampai di tempat penjualan barang bekas atau besi tua kemudian Terdakwa dan EBE menjual 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut dengan ditimbang terlebih dahulu, Terdakwa tidak mengingat dengan jelas berapa kilo gram berat 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut namun yang Terdakwa ingat beratnya sekira 100 kilo gram lebih dengan Terdakwa hanya menerima hasil penjualan dari tempat penjualan tersebut sekitar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung membayar uang sewa Mobil Pick Up ke EBE dan sisa uangnya Terdakwa simpan untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan SUGIHANNA MANURUNG, S.E. dengan tanpa izin, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dengan maksud untuk dimiliki serta dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SUGIHANNA MANURUNG, S.E. selaku pemilik dari 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang dicuri tersebut telah nyata mengalami kerugian secara materiil lebih kurang sekira Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa STEFANUS ABRAHAM TOREY alias EPEN pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Anday Kantor Gubernur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa sangat membutuhkan uang sehingga Terdakwa melihat sebuah eksavator yang sudah rusak dan memilik niat untuk mengambil alat eksavator tersebut untuk dijual, kemudian pada sekira pukul 18:20 WIT saat itu Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah eksavator tersebut yang berada dekat dengan halaman Kantor DPR Provinsi, setibanya Terdakwa di sana Terdakwa langsung melakukan pembongkaran eksavator tersebut menggunakan tangan Terdakwa dan sebuah kayu untuk mencungkil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang sudah dalam keadaan longgar, setelah Terdakwa cungkil kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut sekaligus Terdakwa dorong 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik tersebut, dikarenakan 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik itu berat maka Terdakwa hanya mendorong hingga sampai di pigir jalan yang berdekatan dengan warung makan ikan saja, dan sesudah itu Terdakwa pulang untuk beristirahat, selanjutnya tepat pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa kemudian pergi ke tempat penyewaan Mobil Pick Up yang berada di tempat tinggal Terdakwa, sesudah sampai di tempat penyewaan mobil kemudian WELEM atau biasa Terdakwa panggil IPAR MANADO menyuruh EBE atau ALEKSANDRI RONSUMBRE untuk mengemudikan Mobil Pick Up tersebut, hingga sekira pukul 12:20 WIT kemudian Terdakwa bersama EBE mengemudikan Mobil Pick Up tersebut melewati tempat pencurian yang ada 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator, namun pada saat itu Terdakwa melihat ada salah satu orang yang memperhatikan Terdakwa sehingga Terdakwa bersama EBE lanjut menggunakan mobil itu untuk pergi memotong bambu, hingga sekira pukul 16.30 WIT barulah Terdakwa bersama EBE kemudian kembali ke tempat pencurian 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator untuk langsung mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang sudah Terdakwa taruh di pinggir jalan, sesudah Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut Terdakwa langsung menyuruh EBE untuk langsung mengangkat 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator ke atas Mobil Pick up dan langsung pergi untuk menjual 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut ke tempat besi tua yang berada di Sowi 4 Kabupaten Manokwari, setelah sampai di tempat penjualan barang bekas atau besi tua kemudian Terdakwa dan EBE menjual 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut dengan ditimbang terlebih dahulu, Terdakwa tidak mengingat dengan jelas berapa kilo gram berat 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut namun yang Terdakwa ingat beratnya sekira 100 kilo gram lebih dengan Terdakwa hanya menerima hasil penjualan dari tempat penjualan tersebut sekitar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung membayar uang sewa Mobil Pick Up ke EBE dan sisa uangnya Terdakwa simpan untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan SUGIHANNA MANURUNG, S.E. dengan tanpa izin, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dengan maksud untuk dimiliki serta dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SUGIHANNA MANURUNG, S.E. selaku pemilik dari 1 (satu) Buah Selinder Hidrolik Eksavator yang dicuri tersebut telah nyata mengalami kerugian secara materiil lebih kurang sekira Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------- |