Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.RAMLI AMANA, S.H.
3.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
4.Seisar Julio Bulo, S.H.
5.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
6.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
WINDA KARINA EMKA, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/R.2.14/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2RAMLI AMANA, S.H.
3ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
4Seisar Julio Bulo, S.H.
5ANDI FARIED YUSUF, S.H.
6SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA KARINA EMKA, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa WINDA KARINA EMKA, S.E selaku Teller pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) NOKEP : B.7.e-KC-FF/HC/07/2023 Tanggal 01 Juli 2023 tentang Mutasi dan Rotasi Pekerja BRI Kanca Fakfak  pada hari  Jum’at tanggal 22 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di  Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana yang terletak di Jalan Trikora No. 12 Kabupaten Kaimana atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana selaku Teller berdasarkan Surat Keputusan (SK)  NOKEP : B.7.e-KC-FF/HC/07/2023 Tanggal 01 Juli 2023 tentang Mutasi dan Rotasi Pekerja BRI Kanca Fakfak yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Fakfak atas nama Pandu Herwastukusumo, dengan Wewenang Pengesahan Transaksi Overbooking Rp. 100.000.000,- berdasarkan Surat Keputusan (SK)  NOKEP : 139-KC-FF/HC/07/2023 Tanggal 17 Juli 2023 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat Setoran Tunai, Fiat Bayar Tunai dan Fiat Pemindahbukuan serta Penandatanganan Nota Pembukuan Bagi Petugas dan Pejabat BRI Unit Kaimana yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Fakfak atas nama Pandu Herwastukusumo dan Chok Otan Gogo Sidauruk selaku SPO.
  • Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2024, terdakwa Winda Karina Emka, S.E mendapatkan pesan melalui aplikasi "WhatsApp" dari seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari PT Putra Mandiri Kreatif pada pukul 13.50 WIT. Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan menawarkan pekerjaan sampingan dengan imbalan bonus apabila tugas yang diberikan dapat diselesaikan. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut untuk bergabung dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi "Telegram". Dalam percakapan selanjutnya via Telegram Terdakwa diminta untuk menyetorkan sejumlah dana ke nomor rekening yang diberikan oleh pihak yang mengaku dari PT. Putra Mandiri Kreatif sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan tugas.
  • Bahwa awalnya terdakwa menggunakan dana pribadinya untuk mengikuti pekerjaan tersebut, setelah menyelesaikan beberapa tugas dari admin PT. Putra Mandiri Kreatif selanjutnya Terdakwa diberikan tugas lain yang mewajibkan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pihak yang arahkan oleh Admin PT. Putra Mandiri Kreatif mitra dengan jumlah transfer serta komisi yang telah ditentukan (dalam bentuk paket) namun karena keterbatasan dana pribadi, malam harinya terdakwa meminjam sejumlah uang dari beberapa rekan kerja sesame BRI yaitu Sdr. Yandri Sahelangi, Sdri. Fidya Lestari dan Sdr. Sampurno. Pinjaman tersebut digunakan untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Admin dari PT. Putra Mandiri Kreatif, Adapun perincian terkait dengan peminjaman dana oleh Terdakwa sebagai berikut :

No

No. Rekening yang Transfer

Nama yang Transfer

Nama Penerima

No. Rekening Penerima

Nominal

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1.

4894-01-021307-53-3

(Rek BRI)

Endang Susanti

(Istri dari Saksi Sampurno)

Winda Karina Emka

4894-01-020973-53-5

18.000,000

2.

2140-01-002225-50-9

(Rek BRI)

Yandri Sahelangi

Winda Karina Emka

4894-01-020973-53-5

7.000,000

3.

*******994

(Rek BNI)

Fidya Lestari

Winda Karina Emka

4894-01-020973-53-5

1.000,000

  • Bahwa  selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2024 pagi hari sekitar pukul 08.00 Wit, setelah melakukan Tambahan Kas (TK) Teller, terdakwa kemudian mengambil uang kas fisik teller (cash on hand) milik (kewenangan) terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada saksi Yandri Sahelangi sebagai pembayaran pinjaman / hutang terdakwa kepada saksi  Yandri Sahelangi pada malam hari di tanggal 21 Maret 2024.
  • Bahwa sekitar pukul 08:10:58 WIT (06:10:58 WIB) terdakwa melakukan setoran tunai tabungan tanpa fisik uang menggunakan User Teller milik terdakwa No. 4895051 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 2140-01-000360-56-5 atas nama Endang Susanti sebagai pembayaran pinjaman / hutang terdakwa kepada Saksi Sampurno (suami Endang Susanti) pada malam hari tanggal 21 Maret 2024, menggunakan limit (kewenangan) Teller terdakwa dengan cara terdakwa membuka aplikasi BRI New Delivery System (BRI-NDS) di komputer yang ada di meja terdakwa dan setelah berhasil membuka aplikasi BRI-NDS lalu terdakwa memasukkan Nomor User name dan Password Teller milik terdakwa kemudian masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan secara otomatis muncul nama pemilik rekening kemudian terdakwa memasukkan nominal uang yang disetor, nama penyetor, sumber dana dan keterangan dengan rincian sebagai berikut :

No

Jam Penyetoran WIT (WIB)

Nama Penyetor

No &  Nama

Pemilik Rekening

Nominal

(Rp)

Sumber

Dana

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

1.

08:10:52

(06:10:52)

Endang Susanti

2140-01-000360-56-5

Endang Susanti

 

18.000,000

STOR

-

  • Bahwa  sekitar Jam 09.00 WIT, admin dari pihak  PT. Putra Mandiri Kreatif meminta terdakwa untuk  mentransfer uang sebesar Rp. 16.722.000,- (enam belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor 0533-01000445-56-6 atas nama Muhamad Fajar Saputra lalu  terdakwa meminta tolong kepada Saksi Melinda Werinussa yang merupakan rekan sesama Teller untuk melakukan setoran tunai tabungan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening tabungan BRI terdakwa dengan nomor rekening  4894-01-021245-53-7 sambil menyerahkan slip setoran kepada Saksi Melinda Werinussa tanpa disertai fisik uang, selanjutnya pada jam 11:13:25 WIT (09:13:25 WIB) Saksi Melinda Werinussa melakukan transaksi pembukuan setoran tunai tabungan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening BRI terdakwa Nomor 4894-01-021245-53-7 tanpa uang fisik menggunakan user teller milik (kewenangan) Saksi Melinda Werinussa No. 4894053, beberapa jam setelah selesai melakukan pembukuan setoran tunai tabungan barulah terdakwa mengambil uang kas fisik teller (cash on hand) Terdakwa sebesar  Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan menyerahkannya kepada Saksi Melinda Werinussa.   
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 12.04 WIT (10.04 WIB) sampai dengan jam 15.48 WIT (13.48 WIB) terdakwa di minta oleh admin dari pihak PT. Putra Mandiri Kreatif untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh Admin dari pihak PT. Putra Mandiri Kreatif  agar  uang yang telah disetorkan sebelumnya oleh terdakwa dapat dikembalikan beserta bonus/komisi, maka untuk memenuhi permintaan tersebut maka terdakwa melakukan setoran tunai tabungan tanpa fisik uang sebanyak 9 (sembilan) transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp. 596.362.500,00 (lima ratus sebilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan limit kewenangan Teller Terdakwa dengan cara terdakwa membuka aplikasi BRI New Delivery System (BRI-NDS) di komputer yang ada di meja terdakwa dan setelah berhasil membuka aplikasi BRI-NDS lalu terdakwa memasukkan Nomor User name dan Password Teller milik terdakwa kemudian masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan secara otomatis muncul nama pemilik rekening kemudian terdakwa memasukkan nominal uang yang disetor, nama penyetor, sumber dana dan keterangan dengan rincian sebagai berikut :

No

Jam Penyetoran WIT (WIB)

Nama Penyetor

No &  Nama

Pemilik Rekening

Nominal

(Rp)

Sumber

Dana

Tujuan Transaksi

1

2

3

4

5

6

7

1.

12:04:10 (10:04:10)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

39.150,000

STOR

-

2.

13:37:31

(11:37:31)

MK

0845-01-000055-56-0

Yudistira

75.000,000

STOR

-

3.

14:47:09

(12:47:09)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

100.000,000

STOR

-

4.

14:48:15

(12:48:15)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

50.000,000

STOR

-

5.

15:27:33

(13:27:33)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

4.895,000

STOR

-

6.

15:28:00

(13:28:00)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

100.000,000

STOR

-

7.

15:45:54

(13:45:54)

mk

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

100.000,000

stor

-

8.

15:46:47

(13:46:47)

MK

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

100.000,000

STOR

-

9.

15:48:03

(13:48:03)

mk

0416-01-001492-56-4

Andre Yadi

27,317,500

STOR

-

J U M L A H

596.362.500,00

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Winda Karina Emka, s.E mengambil  uang tunai dari kas fisik teller (cash on hand) Terdakwa  untuk pembayaran pinjaman/hutang kepada rekan kerja sesama BRI dan menggunakan Nomor user dan password aplikasi BRI-NDS Teller milik Terdakwa untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tabungan tanpa disertai fisik uang sebanyak 10 (sepuluh) transaksi ke 3 (tiga) rekening tujuan penerima dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri terdakwa atau orang lain sebesar  Rp. 638.362.500,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa Winda Karina Emka, S.E telah melakukan pengembalian kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan selanjutnya dalam kurun waktu tanggal 25 April 2024 s.d 20 Juni 2025 terdakwa Winda Karina Emka, S.E kembali melakukan pengembalian kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana dengan total sebesar Rp. 57.450.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang modalnya merupakan setoran dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut terbukti dimana Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu sebesar 53% yang nantinya akan mendapatkan deviden dari keuntungan (Laba) yang digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Winda Karina Emka, s.E tersebut bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu :
  1. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  2. Pasal 3 angka poin (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Standar Operasional Prosedur nomor SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Unit Kerja Operasional (SOP UKO)
    1. Ketentuan
    1. Ketentuan Umum
  1. Penyetoran/Penarikan/Transfer/Pemindahbukuan dari dan ke Rekening BRI atau Virtual Account BRI dapat dilakukan ole Nasabah dan dapat dikuasakan dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut :
  1. Identitas diri sesuai Bagian 5 - Verifikasi pada BUKU II SOP ini,
  2. Identitas lainnya yang mencantumkan data serupa dengan identitas diri, misalnya Kartu BPJS, SIM, Kartu Keluarga, Surat Keterangan domisili, Surat Keterangan Warga Negara.
  3. Formulir penarikan/pemindahbukuan atau cek/ bilyet giro atau formulir dalam bentuk lain yang diperjanjikan,
  4. Bukti Kepemilikan Rekening (apabila ada),
  5. Kartu Debit BRI (apabila ada),
  6. Hal lain yang diperjanjikan (apabila ada).
  1. Surat Edaran Nomor: SE. 04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional
  1. Pengertian
  1. Underlying Transaction adalah suatu informasi baik lisan maupun tulisan yang menjadi latar belakang akan terjadinya suatu transaksi. Underlying transaction ini bila diterima secara lisan wajib dituangkan dalam dokumen tertulis/terinput/tercetak misanya dalam formulir penyetoran, penarikam formulir lain, atau sarana lainnya yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian dikonfirmasi dan dimintakan tanda tangan dari nasabah atau pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi, kecuali untuk transaksi tertentu yang diatur dalam perjanjian (PKS) secara khusus.
  1. Ketentuan Pembukuan dan Verifikasi Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional
  1. Dokumen Sumber
  1. Setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud.
  2. Dokumen Sumber mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian transaksi, sehingga mutlak harus diperiksa dengan cara pencocokan dengan dokumen asli oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang dalam proses pelaksanaan MCS secara tertib dan konsisten.
  3. Berdasarkan pihak yang menerbitkan, maka dokumen sumber dibedakan menjadi :
  1. Dokumen sumber dari Nasabah / Non Nasabah

Merupakan dokumen sumber yang diberikan oleh nasabah / non nasabah sebagai dasar untuk melakukan transaksi. Dokumen sumber dari pihak ekstern antara lain Cek, Bilyet Giro, Bilyet Deposito, form penarikan, form setoran, hasil input di sistem oleh nasabah seperti e-form atau media lain yang disediakan oleh BRI, Standing Instruction, asli surat permohonan nasabah atau asli dokumen dengan format tertentu yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama tersendiri.

  1. Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan
  1. Nota pembukuan dapat berupa dokumen fisik ataupun dokumen elektronik.
  2. Nota Pembukuan sebelum dilakukan pembukuan / input pada sistem operasional BRI harus dilengkapi dengan:
  1. Keterangan yang jelas atas suatu transaksi.
  2. Tanda tangan / bentuk otorisasi lainnya dari nasabah atau Petugas dan Pejabat BRI sesuai kewenangan.
  3. Dokumen sumber.
  1. Pada setiap Bukti Pembukuan pada sistem operasional BRI harus terdapat:
  1. Tapak validasi transaksi atau bentuk validasi lainnya yang menunjukkan bahwa transaksi telah dilakukan pembukuan ke dalam sistem.
  2. Tanda tangan / bentuk otorisasi lainnya dari Maker, Checker dan Signer. Dalam hal checker dan signer dirangkap oleh petugas/pejabat yang sama, maka pada dokumen fisik / elektronik cukup membubukan tanda tangan / approval sebagai signer saja.
  1. Pada Nota Pembukuan berbentuk fisik tidak diperkenankan atau dilarang mengubah data dengan cara menghapus atau menggunakan media lain seperti tempelan, cairan pengoreksi, dan sebagainya.
  2. Penulisan pada Nota Pembukuan berbentuk fisik tidak dibenarkan dengan menggunakan tinta yang mudah dihapus yang mana apabila tinta tersebut dihapus tidak meninggalkan bekas.
  1. Surat Service & Contact Center Division Nomor: B.149.e-SCC/SOA/SIA/04/2023 tanggal 13 April 2023 perihal Penegasan Larangan Penggunaan HP untuk Frontliner saat Bekerja serta Reminder T.H.I.N.K Before Posting di Media Sosial.

Sehubungan dengan masih banyak ditemukan Frontliner yang menggunakan HP untuk membuka akun media sosial dan melakukan posting/live streaming/aktivitas lainnya pada saat bekerja serta mengingatkan kembali bahwa setiap Frontliner wajib menerapkan standar

sikap dalam menyambut dan melayani nasabah selama menjalankan aktivitas sehari hari dan berkomunikasi di media sosial sesuai surat tersebut di atas, dengan berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :

  • Frontliner dilarang menggunakan HP serta mengakses media sosial (posting/live streaming/aktivitas lainnya) pada saat bekerja.
  • Frontliner wajib menerapkan pedoman T.H.I.N.K. Before Posting (True, Hurt, Illegal,Necessary, Kind) selama menjalankan aktivitas komunikasi di media sosial.
  • Frontliner dapat membagikan konten di media sosial berupa kegiatan frontliner dalam melayani nasabah sesuai dengan budaya layanan SMART Service baik dalam bentuk video atau foto. Konten dapat berupa kegiatan atau situasi yang wajib mencerminkan kegiatan layanan nasabah sesuai dengan tagline service culture movement “Be Kind”.
  1. Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin.

Matrik Fundamental/ Etik

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK SIMPANAN

SIM 10

Merekayasa dan/atau menyalahgunakan tanda setoran dan/atau tanda penarikan simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain

 SIM 28

Melakukan pelanggaran aspek simpanan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

JASA BANK LAINNYA

JBL 3

Merekayasa / menyalahgunakan bukti pembukuan dan/atau dokumen sumber dana pelayanan jasa bank

 

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK OPERASIONAL

OPS 7

Melakukan setoran atau tambahan kas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

OPS 51

Memecah transaksi sampai dengan atau sebesar wewenang fiat bayar atau fiat pengesahannya

OPS 67

Melakukan pelanggaran aspek operasional lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Winda Karina Emka, s.E mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 568.912.500,00 (lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1

2

3

A.

Jumlah kekurangan uang kas teller BRI Unit Kaimana pada tanggal 22 Maret 2024

626.362.500,00

B.

Jumlah pengembalian kekurangan kas teller yang dilakukan oleh Sdri. Winda Karina Emka

57.450.000,00

C

Nilai Kerugian Keuangan Negara (A – B)

568.912.500,00

Atau setidak-tidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-130/PW27/5/2025 Tgl 18 Juli 2025 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana Tahun 2024.

Pihak Dipublikasikan Ya