Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.Plw/2019/PN Mnk Ferial Charles Gunung Siahaan Ny. Hj.Ida Centya Adam Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.Plw/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferial Charles Gunung Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan Troy Latuconsina S.HFerial Charles Gunung Siahaan
2Riyanto Djafaar, SHFerial Charles Gunung Siahaan
3Andri N Nasution SHFerial Charles Gunung Siahaan
Tergugat
NoNama
1Ny. Hj.Ida Centya Adam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.

 

  1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.

 

  1. Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.

DALAM PROVISI

 

  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.
  2. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
  4. Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.

 

DALAM EKSEPSI

  1. Menerima Eksepsi dari  PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak dapat diterima  (niet ontvankelijke verklaard).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar.

 

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019.

 

  1. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dterima gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT.

 

  1. dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.

 

  1. Menolak gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERLAWAN/semula PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak