| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjajian antara penggugat dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong cacat hukum
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian antara penggugat dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG batal demi hukum.
5. Memerintahkan Tergugat untuk membuat Perjanjian baru sebagai dasar perhitungan kelanjutan Kredit.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat tidak melakukan wanprestasi kepada PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong dan membebaskan segala beban atas tagihan atas perhitungan denda dan administrasi lainnya.
7. Menunda pembayaran angsuran ke 16 dan seterusnya kepada tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Memerintahkan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong, untuk tidak mengeksekusi Jaminan Fidusia sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong membayar kerugian Materiil kepada penggugat dengan perhitungan sebagai berikut : besar selisih bayar uang kredit sebesar Rp. 124.200.000 ditambah bunga bank sebesar Rp. 28. 566.000 sama dengan 152.766.000 (seratus lima pulus dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ( Rp. 124.200.000 + 28. 566.000 = 152.766.000), yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT secara tanggung renteng dihukum membayar kerugian material kepada Penggugat sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
10. Menghukum Tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong membayar karena kerugian moriil yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2. 500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde); Oleh karenanya TERGUGAT membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2. 500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
11. Bahwa beralasan hukum juga bagi penggugat untuk mengajukan tuntutan agar Tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
12. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap Kantor PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Kantor CABANG Sorong Beralamat Di Jln Basuki Rahmat Km 12 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong Papua Barat Daya.
13. Menyatakan Turut Tergugat I saudara Djafar Pemilik Show Room Mobil untuk tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Manokwari
14. Membebankan biaya perkara kepada tergugat;
|