Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2023/PN Mnk 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2.UMIYATI M. SALEH, SH
ALDI MIRINO Alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-568/R.2.10/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2UMIYATI M. SALEH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI MIRINO Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Primeir
 
----------- Bahwa terdakwa  ALDI MARINO Alias ALDI  bersama-sama dengan Sdr. NOAK (DPO) dan BERTO RUMASEB (DPO) pada hari  Sabtu  tanggal   pada tanggal 04 Februari 2023  sekitar pukul 20:00 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam  tahun 2023   bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Jl. Pahlawan Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara bersama-sama  mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) TV Led Merek Samsung berwarna hitam berukuran 42 Inchi yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (milik Inventaris kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat) dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, mendorong atau memanjat atau dengan memamakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Berawal terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI sedang mengkonsumsi minuman keras di Suapen bahari, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah duraikan diatas  terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI ingin ke kantor Kejati Papua Barat dengan niat untuk melakukan pencurian, kemudian saat terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI dalam perjalanan bertemu dengan sdr. NOAK dan sdr. BERTO RUMASEB di Tugu suapen bahari,  selanjutnya  Terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI mengajak mereka berdua untuk ke kantor Kejati melakukan pencurian, kemudian terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI bersama=sama pergi ke kantor kejati dengan  berjalan kaki, sesampainya kantor Kejati Papua Barat  terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI masuk ke dalam wilayah kantor Kejati melalui cela di pagar belakang kantor kejati tepatnya di tempat pembuangan sampah  sedangkan sdr. NOAK dan sdr. BERTO RUMASEB menunggu di luar pagar dan saat Terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI masuk ke wilayah kantor kejati lansung menuju  ke dalam ruangan kantor Asdatun Kejati Papua Barat  dengan cara mencukil pintu jendela menggunakan obeng kemudian setelah pintu jendela terbuka langsung masuk ke dalam ruangan Asdatun  kejati dan mengambil 1 (satu) TV Led Merek Samsung berwarna hitam yang berada di dalam ruangan tersebut, kemudian setelah diambil terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI bersama sdr. BERTO RUMASEB pergi menggunakan ojek ke Biriosi sambil membawa TV tersebut untuk di jual harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada masyarakat yang tidak dikenal terdakwa, kemudian dan uang hasil penjual pakai untuk membeli minuman keras.
 
Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)
 
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
 
----------- Bahwa terdakwa  ALDI MARINO Alias ALDI  pada hari  Sabtu  tanggal   pada tanggal 04 Februari 2023  sekitar pukul 20:00 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam  tahun 2023   bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Jl. Pahlawan Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya   mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) TV Led Merek Samsung berwarna hitam berukuran 42 Inchi yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (Milik Inventaris kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat) dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : ----------
 
- Berawal terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI sedang mengkonsumsi minuman keras di Suapen bahari, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah duraikan diatas  terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI ingin ke kantor Kejati Papua Barat dengan niat untuk melakukan pencurian, kemudian saat terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI dalam perjalanan bertemu dengan sdr. NOAK dan sdr. BERTO RUMASEB di Tugu suapen bahari,  selanjutnya  Terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI mengajak mereka berdua untuk ke kantor Kejati melakukan pencurian, kemudian terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI bersama=sama pergi ke kantor kejati dengan  berjalan kaki, sesampainya kantor Kejati Papua Barat  terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI masuk ke dalam wilayah kantor Kejati melalui cela di pagar belakang kantor kejati tepatnya di tempat pembuangan sampah  sedangkan sdr. NOAK dan sdr. BERTO RUMASEB menunggu di luar pagar dan saat Terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI masuk ke wilayah kantor kejati lansung menuju  ke dalam ruangan kantor Asdatun Kejati Papua Barat  dengan cara mencukil pintu jendela menggunakan obeng kemudian setelah pintu jendela terbuka langsung masuk ke dalam ruangan Asdatun  kejati dan mengambil 1 (satu) TV Led Merek Samsung berwarna hitam yang berada di dalam ruangan tersebut, kemudian setelah diambil terdakwa ALDI MARINO Alias ALDI bersama sdr. BERTO RUMASEB pergi menggunakan ojek ke Biriosi sambil membawa TV tersebut untuk di jual harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada masyarakat yang tidak dikenal terdakwa, kemudian dan uang hasil penjual pakai untuk membeli minuman keras. 
- Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)
 
 
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya